Tuban, Ronggolawe News – Bupati Tuban mendapatkan surat Rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) , agar mengembalikan jabatan dari ASN yang diturunkan eselonnya dalam mutasi/rotasi pejabat Pemkab Tuban pada awal Januari 2022 lalu. Sedangkan batas waktu yang diberikan selama dua pekan, setelah surat rekomendasi dikeluarkan.
Selain itu lembaga penegak disiplin pegawai tersebut, memerintahkan agar orang nomor satu di jajaran Pemkab Tuban menempatkan pejabat sesuai kompetensinya.
Menanggapi turunnya Surat rekomendasi tersebut, Ketua Komisi I DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, S.H, kepada Media Ronggolawe News mengatakan.
“Sesuai tembusan surat yang kami terima dari KASN, direkomendasikan pula agar Bupati Tuban meninjau kembali demosi (penurunan jabatan eselon-Red) atau mutasi pejabat yang telah dilantiknya, kedalam jabatan semula atau jabatan yang setara,” ungkapnya. Kamis (19/05/2022).
Sebagaimana isi yang tertuang dalam qDokumen bernomor: B-1717/JP.01/05/2022 tertanggal 12 Mei 2022 yang ditandatangani Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto itu, merupakan hasil kerja tim yang diturunkan ke Tuban setelah menerima laporan dari Komisi I DPRD Tuban. Tim yang diketuai Okdiani Darunifah (Auditor KASN), Sumardi (Asisten Komisioner KASN/Pengendali Mutu), dan Musa MK Wambrauw (Auditor Kepegawaian/Anggota Tim), bekerja selama empat hari pada tanggal 22-25 Maret 2022.
Ditambahkan oleh Gus Roni, kesimpulan dari rekomendasi KASN adalah Bupati Tuban diminta menindaklanjuti hasil rekomendasi dalam batas waktu 14 hari sejak keluarnya surat dari KASN tersebut. Sesuai hasil rapat kerja terakhir antara Komisi I dengan ekskutif di gedung Dewan pada 12 Februari 2022, kedua pihak akan menghormati rekomendasi dan keputusan dari KASN.
“Kami akan kembali memanggil pihak Eksekutif, sebab itu kami menagih janji kesepakatan bersama dalam rapat terakhir, apapun rekomendasi dari KASN akan menerima dan menindaklanjuti,” tegas Roni sembari menambahkan, komisinya baru menerima tembusan rekomendasi KASN untuk Bupati Tuban tersebut pada hari Kamis sore,” tegas Politisi dari Fraksi PKB itu.
Menyitir beberapa isi dokumen rekomendasi dari KASN, Roni menambahkan, apabila ASN mengalami penurunan kinerja maka segera melakukan penilaian sasaran kinerja pegawai (SKP), dan penilaian realisasi kinerja sebagai dasar penurunan jabatan. Jika ASN diduga melakukan pelanggaran disiplin, maka harus dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan pengenaan hukuman disiplin sesuai bukti dan dampak yang ditimbulkan pelanggaran disiplin.
Sesuai temuan KASN pula, demosi dilakukan tanpa penilaian SKP, dan realisasi perjanjian kinerja tanpa proses pemeriksaan dan permintaan keterangan secara tertulis kepada ASN yang bersangkutan.
Inilah Sebagian isi surat Rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara bernomor : B- 1717/JP.01/05/2022, tertanggal 12 Mei 2022 tentang Rekomendasi atas Pengaduan
Dugaan Pelanggaran dalam Demosi/
Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama, Pejabat Administrator, dan
Pejabat Pengawas di Pemerintah
Kabupaten Tuban yang ditujukan kepada Bupati Tuban.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (ASN) pada Pasal 30, disebutkan bahwa KASN memiliki kewenangan
mengawasi penerapan Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen Aparatur
Sipil Negara pada Instansi Pemerintah. Atas kewenangan yang dimilikinya
tersebut, dengan berdasarkan ketentuan Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2014 tersebut, KASN dapat memberikan rekomendasi kepada Pejabat
Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang berwenang, terkait penerapan
sistem merit dan hasil pengawasan untuk wajib ditindaklanjuti oleh PPK.
Lebih lanjut, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menerima laporan pengaduan masyarakat, atas dugaan pelanggaran dalam demosi/mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas pada Januari 2022 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban.
Substansi pengaduan yang dilaporkan, sebagai berikut:
a. Terdapat Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 11 Tahun 2021 tentang
perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Adanya
Peraturan Daerah tersebut terjadi perubahan Struktur Organisasi dan Tata
Kerja (SOTK), lalu ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Nomor 167 Tahun
2021 tentang Uraian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Daerah.
Dampak perubahan SOTK tersebut, mengakibatkan terjadi perampingan dan penggabungan OPD, yaitu:
b. Ketika terjadi demosi pada tanggal 8 Januari 2022, dilakukan tanpa adanya dokumen Surat Keputusan. Namun sebanyak 30 (tiga puluh) orang PNS, diberikan Surat Keputusan Pengangkatan kembali pada akhir Januari 2022 pada jabatan baru, yang lebih rendah dari jabatan sebelumnya. Adapun Sdr. M. Nur Hasan (pada Januari 2022 masih menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tuban), tidak diikusertakan dalam proses demosi tersebut. Hanya Kepala Bidang Mutasi yang diikusertakan dalam proses pembahasan tersebut. Selain itu, diduga tidak dilakukan rapat Tim Baperjakat serta belum dilakukan pemeriksaan secara tertulis. Pelaksanaan penilaian atau assessment hanya bersifat formalitas.
c. Pada tanggal 8 Januari 2022, Bupati Tuban melakukan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban, sebagaimana dalam Surat Undangan Nomor: 005/78/414.202/2022 tanggal 7 Januari 2022.
Dampak atas adanya pengangkatan dan pelantikan tersebut, adalah:
1) Demosi Eselon II ke Eselon III : 3 (tiga) orang,
2) Demosi Eselon III ke Eselon IV : 30 (tiga puluh) orang,
3) Non Job: 36 (tiga puluh enam) Orang.
d. Banyak Calon Pejabat Fungsional yang belum dilakukan pelantikan, sementara sudah terdapat Surat dari Menteri Dalam Negeri terkait pengalihan Pejabat Struktural menjadi Pejabat Fungsional.
e. Beberapa catatan lain dalam pengaduan tersebut, yaitu:
- Rangkap Jabatan
Contoh: terdapat Fungsional PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa), yang
diangkat sebagai Pejabat Struktural di Sekretariat DPRD.
Demosi/Mutasi Camat
a) Setelah dilakukan analisis, terdapat 10 (sepuluh) orang Camat yang didemosi ke jabatan yang lebih rendah, pada Desember 2021 karena adanya catatan terkait dengan penilaian kinerja.
b) Hasil Pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS tanggal 7 Januari 2022, dengan pertimbangan:
1) Belum optimal dalam memberikan berbagai solusi permasalahan terkait bidang tugasnya untuk mendukung tugas dan fungsi unit kerjanya sebagai organisasi yang selalu dinamis dengan pembaruan dan perubahan.
2) Belum optimal mengelola berbagai perubahan di sekitarnya dengan memunculkan berbagai gagasan untuk mencapai visi misi Kabupaten Tuban yang selaras dengan kemajuan zaman.
3) Kurang responsif terhadap perubahan yang bersinggungan dengan masyarakat.(red)