“Diduga telah Terjadi tindak pidana korupsi. Dan atau penggelapan pendapatan desa melalui Tanah negara yang dikuasai dan disewa gunakan oleh Pemerintah Desa Bangilan, tidak pernah dimasukan dalam APBDes,” ( DWI SONDY AGUS PRASMONO)
Tuban, Ronggolawe News – Puluhan orang dari perwakilan masyarakat Desa Bangilan Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban yang tergabung dalam Paguyuban Masyarakat Bangilan Rembug (PMBR) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Tuban untuk melaporkan dan mengadukan Kepala Desanya yang diduga telah mengemplang keuangan Desa yang bersumber dari penyewaan lahan kas Desa.
Aksi Massa itu dipicu oleh kekecewaan masyarakat terhadap ketidaktransparan pemerintah Desa Bangilan dalam mengelola keuangan Desa, hal itu berdasarkan surat aduan yang dilayangkan oleh Paguyuban Masyarakat Bangilan Rembug ke Kejaksaan Negeri Tuban, DPRD Kabupaten Tuban, Pemkab Tuban dan Inspektorat kabupaten Tuban, pada Senin, 5 Desember 2022.
Dalam aduannya, Paguyuban Masyarakat Bangilan Rembug menyebutkan jika, telah Diduga Terjadi tindak pidana korupsi. Dan atau penggelapan pendapatan desa melalui Tanah negara yang dikuasai dan disewa gunakan oleh Pemerintah Desa Bangilan, tidak pernah dimasukan dalam APBDes.
PMBR Menilai adanya fakta dan informasi yang berkembang ditengah masyarakat Desa Bangilan, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban Jawa Timur menduga adanya Indikasi Penyelewengan Keuangan Desa, diduga kuat dilakukan secara bersama-sama oleh Kepala Desa, Ketua BPD, dan Aparatur Pemerintahan Desa Bangilan Kecamatan Bangilan Kabupaten Tuban melalui Tanah negara yang dikuasai dan disewa gunakan oleh Perintahkan
Desa Bangilan, tidak pernah dimasukan dalam APBDes.
Ada 5 Item yang dipersoalkan oleh PMBR dalam surat aduannya,
Diduga :
- Terjadi tindak pidana korupsi. Dan atau penggelapan pendapatan desa
melalui Tanah negara yang dikuasai dan disewa gunakan oleh Perintahkan
Desa Bangilan, tidak pernah dimasukan dalam APBDes. - Terjadi penyalahgunaan wewenang kekuasaan yang seharusnya masa jabatan
kepala desa atas nama Janadi berakhir Desember 2022 dan ketua BPD atas
nama Yono, SE masa jabatan berakhir tahun 2023 membuat Mou/kontrak
sewa lahan sampai Nopember 2024, tanpa melalui musyawarah Desa dan
rapat pleno anggota BPD desa Bangilan telah melakukan kontrak sepihak
dengan pihak penyewa. - Diduga terjadi indikasi korupsi berjamaah oleh pemerintahan Desa Bangilan,
atau penggelapan 33 Hektar Rp. 3.000.000 /tahun/Ha senilai Rp.
594.000.000 (Lima ratus sembilan puluh empat juta rupiah) - Diduga terjadi salah administrasi dalam pembayaran yang seharusnya di
bayar lunas sesuai kontrak ternyata di minta secara pribadi oleh kepala Desa
Bangilan saudara Janadi diminta sesuai kebutuhan berkala /Temporer. - Bukti permulaan pelanggaran terlampir.
a. Perjanjian kontrak antara pemerintahan Desa Bangilan dengan pihak
penyewa
b. Kwitansi
c. Foto lokasi
Ketua Paguyuban Masyarakat Bangilan Rembug, Dwi Sondy Agus Prasmono pada Media ini mengungkapkan bahwa Masyarakat mengetahui Desa Bangilan terindikasi terdapat banyak penyelewengan terhadap keuangan desa. Adapun Penyelewengan Keuangan Desa sebagaimana dimaksud. terindikasi dan adanya Penyampaian Laporan keuangan Desa yang diduga tidak sesuai dengan Realisasi yang nyata Dilihat, Didengar dan Dialami sendiri oleh masyarakat di lapangan. Hal ini didukung adanya fakta dan informasi serta kondisi di lapangan.
“Kepala Desa Bangilan atau Aparatur Pemerintahan Desa Bangilan tidak terbuka tentang informasi kegiatan Pembangunan dan Pemberdayaan masyarakat. Tidak adanya sosialisasi APBDes sebagaimana ditentukan dalam aturannya, sehingga warga Desa minim akan informasi tentang hal tersebut,” terang Agus.
Ditambahkan oleh pria paruh baya yang biasa dipanggil Agus Daiping itu, jika BPD atau Anggota BPD tidak menjalankan tugas dan fungsinya. Sesuai pasal 25, 26 & 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, beserta peraturan Pelaksananya. Terlebih dalam kegiatan pengawasan terhadap setiap pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan di Desa Bangilan, terbukti dan adanya informasi bahwa Kepala Desa dan Ketua BPD tidak memasukkan sewa tanah tegal pangonan seluas 33 Ha ke dalam APBDes.
“Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, kami dari organisasi Paguyuban Masyarakat Bangilan Rembug tentunya meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tuhan agar memeriksa Pengelolaan Keuangan. Desa Bangilan guna melakukan langkah hukum dan atau penindakan,” tegas Agus.
Pihaknya berkompeten untuk mengawal proses ini hingga ada tindakan hukum.
“Kami akan selalu pantau dan kawal masalah ini, buat kesejahteraan warga masyarakat Desa Bangilan,” tutupnya.
Sementara itu, ada 6 orang dari perwakilan Anggota BPD Desa Bangilan Kecamatan Bangilan Kabupaten Tuban telah membuat Surat pernyataan yang isinya menyebutkan bahwa mereka tidak pernah sama sekali di ajak rapat musyawarah terkait Desa.
Dalam press release ke 6 anggota BPD Desa Bangilan tersebut diwakili oleh Ainun Naim sebagai juru bicara yang menjabat sebagai Wakil Ketua BPD Desa Bangilan Kecamatan Bangilan Kabupaten Tuban.
” Saya mewakili teman-teman anggota BPD Desa Bangilan pada Sabtu 10 Desember 2022 menyatakan bahwa kami sebagai anggota tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan rapat atau musyawarah terkait RAPDes sampai menjadi PERDES dan PERKADES dan tentang aset Desa, sewa tanah di Desa Bangilan selama kurun waktu 2019 sampai 2022,” ungkap Ainun Naim.(@nt)