Jakarta, Ronggolawe News – Menindaklanjuti kabar dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pencabutan dan pengaktifan kembali izin usaha pertambangan (IUP), Komisi VII DPR RI akhirnya mengagendakan Rapat Kerja dengan Menteri ESDM dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dalam kapasitasnya sebagai Kepala Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
Komisi VII akan meminta penjelasan dan melakukan pendalaman terkait kasus pencabutan IUP oleh Satgas tersebut. Sebab, Komisi VII sudah mengunpulkan berbagai data terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Bahlil tersebut.
“Pimpinan Komisi VII DPR RI sudah menjadwalkan Rapat Kerja tersebut dalam masa sidang sekarang ini,” kata Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (07/03/2024).
Mulyanto mengungkapkan bahwa, beberapa anggota Komisi VII mendapat laporan bahwa ada 2.000 lebih IUP yang dicabut dan sekitar 90 IUP kembali diaktifkan. Info yang diterima, proses pengaktifan kembali IUP tersebut berbelit-belit. Hal ini tentu memunculkan tanda tanya besar dan kecurigaan.
“Apalagi secara kelembagaan Menteri yang berwenang memberikan dan mencabut izin terkait tambang adalah Menteri ESDM bukan Menteri Investasi. Jadi terkesan Menteri Investasi cawe-cawe terkait IUP ini,” kata Mulyanto.
Untuk diketahui sesuai Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 1 ayat 38, Menteri yang dimaksud adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam Pasal 119, IUP atau IUPK dapat dicabut oleh Menteri jika: a. pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK serta ketentuan peraturan perundang-undangan ; b. pemegang IUP atau IUPK melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini; atau c. pemegang IUP atau IUPK dinyatakan pailit.
Sedang dalam Pasal 122, ayat (1) IUP atau IUPK yang telah berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12I ayat (1) dikembalikan kepada Menteri.
“Ini kan jelas, bahwa Menteri yang berwenang memberikan dan mencabut izin terkait tambang adalah Menteri ESDM bukan Menteri Investasi,” tandas Mulyanto.
“Karena itu, harus kita perjelas soal ini. Fungsi pengawasan DPR kan adalah upaya, agar UU yang dibentuk oleh lembaga legislatif dapat dilaksanakan oleh pemerintah secara konsisten, agar maksud dan tujuan pembentukan UU tersebut tercapai,” kata Mulyanto.
DPR RI ingin agar pemerintah menjalankan good governance, sehingga pemerintahan yang baik, bersih dan bebas korupsi dapat diwujudkan dalam rangka efisiensi pembangunan untuk kesejahteraan rakyat,” tegas Mulyanto.
Dalam mencabut dan memberikan kembali IUP dan HGU tersebut, memunculkan kabar tak sedap. Bahlil dikabarkan meminta imbalan uang miliaran rupiah atau penyertaan saham di masing-masing perusahaan. Karena itu, Mulyanto mengaku mengapresasi sikap KPK yang merespon dan segera memanggil Bahlil untuk diperiksa.
“Keberadaan satgas penataan penggunaan lahan dan penataan investasi juga tumpang tindih. Harusnya tugas ini menjadi domain Kementerian ESDM karena UU dan kepres terkait usaha pertambangan ada di wilayah kerja Kementerian ESDM bukan Kementerian Investasi,” kata Mulyanto dalam keterangannya, Senin. 04/03/2024.@nt