Tuban, Ronggolawe News – Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di wilayah Kecamatan Senori. Peristiwa tersebut terjadi di dalam rumah pelapor di Dusun Jatileres, Desa Jatisari, dan menimpa dua anak perempuan yang masih berusia di bawah umur.
Pelapor berinisial A.G.H., warga setempat, melaporkan kejadian tersebut setelah mengetahui adanya dugaan perbuatan cabul yang dilakukan terhadap dua korban masing-masing berusia 6 tahun dan 5 tahun.
Dari hasil penyelidikan, aparat kepolisian mengamankan seorang pelaku berinisial AG (30), warga Kota Semarang. Pelaku diduga menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura meminta sumbangan atau jariyah dari rumah ke rumah.
Peristiwa bermula saat pelaku mendatangi salah satu rumah warga dan mendapati dua anak perempuan sedang berada di dalam rumah tanpa pengawasan orang dewasa.
Dalam kondisi tersebut, pelaku diduga memanfaatkan situasi dan melakukan perbuatan cabul terhadap kedua korban secara bergantian.
Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut, di antaranya pakaian yang dikenakan pelaku serta ember yang digunakan untuk modus meminta sumbangan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 415 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian serius sekaligus peringatan bagi masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap modus kejahatan yang menjadi sebagai aktivitas sosial. Orang tua diimbau untuk tidak lengah dalam menjaga si buah hati.
Reportase Media Ronggolawe News mengabarkan





















