Mojokerto, Ronggolawe News – Mahfud warga dusun Grayung, Desa Kepuhpandak, kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. dilaporkan Ke Polsek Prajurit Kulon Kota Mojokerto oleh Finance Adira cabang Prajurit Kulon.
Mahfud, berniat membantu adik iparnya yang bernama Mulyadi, terkait pinjam nama untuk digunakan kredit pinjam mobil “Dump Truck” merk Hino dengan alasan untuk pekerjaan.
Ditengah berjalannya waktu, Mulyadi tidak bisa mengangsur sehingga macet dengan alasan sepi, mau tidak mau “Dump Truck” dialihkan/dioper ke pihak ketiga.
Awal mulai muncul permasalahan, Truck tersebut tidak diangsur oleh Mulyadi, sehingga Mahfud dilaporkan oleh pihak leasing, sehingga dirinya meminta bantuan LBH Djawa Dwipa untuk pendampingan.
Ketua LBH Djawa Dwipa Hadi Purwanto ST, SH menyampaikan hal ini sering terjadi, dan masalah klasik mudah – mudahan bisa jadi pelajaran dengan perkara ini masyarakat yang awam /yang lemah hukum menjadi obyek yang dibenturkan hukum langsung.
“Faktanya pihak leasing sudah tahu masalah ini, tanpa etika dan pemberitahuan maupun peringatan apapun, beliau seorang petani yang lugu serta tidak mengerti apa – apa dilaporkan dan dipaksakan untuk mengakui perbuatannya,”jelas Hadi Purwanto saat jumpa pers dirumahnya. Minggu (28/07/2024).
Hadi mengatakan yang dilaporkan terkait tindak pidana pasal 36 Undang – undang fidusia atau jaminan tentang fidusia.
“Mahfud tidak dapat arsip fidusia, maka kita akan melapor balik leasing tersebut terkait laporan leasing ke Kepolisian,”kata Hadi Purwanto.
Hadi Purwanto berpesan kepada Kapolsek Prajurit Kulon mohon dalam menangani perkara itu harus diteliti dengan fakta sebenarnya.
“kalau main-main akan kita tabrak,” tegas Hadi.
“Kita akan memberikan waktu 2X 24 jam kepada saudara Trimo untuk penerus ” Oper Kredit” terhadap Mahfud untuk menyerahkan “Dump Truck” Itu kepada saudara Mahfud dengan baik – baik atau dititipkan kekantor LBH Djawa Dwipa, kalau tidak diserahkan dalam Minggu – minggu ini kita akan melaporkan balik ke Polda Jatim, “ungkap Hadi.
Sementara itu. Mulyadi ketika dikonfirmasi lewat sambungan telepon, bahwa proses kredit dump Truck atas nama Mahfud telah dioper kreditkan ke saudara Rusnadi/Trimo dan itu juga sepengetahuan pihak leasing.
“Karena kesulitan membayar angsuran sehingga saya oper kreditkan dengan surat perjanjian dari saudara Trimo,”ujar Mulyadi.
Surat perjanjian itu, pihak Trimo dilanjutkan ke Mulyadi bersedia membayar angsuran kepihak Finance tiap bulannya.
“Apabila terjadi keterlambatan ataupun kemacetan maka resiko ditanggung oleh saudara Trimo,” pungkasnya.( Heni)