Sabtu, September 6, 2025
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
id Indonesian▼
X
en Englishid Indonesian
Ronggolawe News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Pada Musda XI   Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Pada Musda XI Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Megawati Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum PDIP 2025–2030

    Megawati Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum PDIP 2025–2030

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Pada Musda XI   Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Pada Musda XI Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Megawati Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum PDIP 2025–2030

    Megawati Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum PDIP 2025–2030

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Ronggolawe News
No Result
View All Result
Home Seputar Jatim

Bupati Ikfina Sampaikan Langsung Jawaban Terkait 3 Raperda di Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto

avatar by Ronggolawe News
21 April 2023
in Seputar Jatim
4 min read
0
Bupati Ikfina Sampaikan Langsung Jawaban Terkait 3 Raperda di Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mojokerto, Ronggolawe News – Tidak butuh lama, Bupati Ikfina menindaklanjuti hasil rapat paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto atas Pandangan Umum fraksi-fraksi terhadap 3 (tiga) Raperda

Jawaban Bupati tersebut disampaikan pada
rapat Paripurna DPRD, Kabupaten Mojokerto di Gedung Graha Wichesa DPRD jalan RAA. Basuni 35 Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto, Selasa (18/4/2023).

RelatedPosts

Doa Bersama di Bumi Mojopahit

HUT PPAD KE-22, Pengukuhan Dewan Adat Agol – Agol, Juga Membahas Bedah Buku Islam Ala Prabowo

Inilah Daftar Gedung dan Fasilitas Publik yang Rusak Akibat Kerusuhan di Kediri

Adapun jawaban tersebut, adalah : 1. Raperda pajak daerah dan retribusi daerah,

2 Raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Mojokerto,

3 Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 10 tahun 2015 tentang organisasi dan tata ruang kerja BPBD Kabupaten Mojokerto.

Rapat kali ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap 3 Raperda yang telah disampaikan 12 April 2023 lalu.

Sidang Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuroh.

Bupati Perempuan pertama di Kabupaten Mojokerto tersebut mengatakan,
“Guna mempertimbangkan cukup banyaknya tanggapan dari masing-masing Fraksi DPRD, maka tanpa mengurangi rasa hormat perkenankan kami untuk menyampaikan jawaban yang lebih bersifat krusial dan prinsip. Sedangkan jawaban secara lengkap kami sampaikan dalam bentuk lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban ini,” kata Ikfina.

Pertama, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Terkait Rancangan Peraturan Daerah ini terdapat pertanyaan salah satu Fraksi yang mohon penjelasan bagaimana evaluasi peraturan perundang–undangan terkait Pajak Daerah dan Retribusi di Kabupaten Mojokerto.

Terhadap pertanyaan tersebut dapat kami berikan tanggapan bahwa sesuai ketentuan Pasal 98 ayat (3), ayat (5), ayat (6), dan ayat (8) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah, evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilakukan oleh Gubernur, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan.

Gubernur dan Menteri Dalam Negeri akan menguji kesesuaian Rancangan Peraturan Daerah dengan ketentuan kepentingan umum, dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Sedangkan Menteri Keuangan melakukan evaluasi dari sisi kebijakan fiskal nasional.
Dalam hal ini hasil evaluasi berupa persetujuan, maka selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah dapat langsung ditetapkan,” terangnya.

Kedua, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mojokerto. Berkenaan dengan Rancangan Peraturan Daerah itu terdapat pemandangan umum salah satu fraksi yang menanyakan mengenai bagaimana capaian kinerja secara statistik dari Perangkat Daerah sehingga bisa dilakukan evaluasi capaian kinerja Perangkat Daerah yang kinerjanya belum maksimal.

Lebih lanjut, Ikfina berikan jawaban bahwa berdasarkan hasil evaluasi capaian kinerja seluruh Perangkat Daerah Tahun 2022 atas tingkat akuntabilitas kinerja instansi pemerintah mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

“Dalam Permen PAN-RB itu rata-rata capaian kinerja seluruh Perangkat Daerah dengan jumlah 48 (empat puluh delapan), yang terdiri dari 30 (tiga puluh) badan, dinas serta lembaga lainnya dan 18 (delapan belas) kecamatan adalah sebesar 80,71 dengan kategori A atau Sangat Baik,” ungkapnya.

Ketiga, masih Ikfina, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 10 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Mojokerto. Terdapat pertanyaan dari beberapa fraksi mengenai perlunya penyusunan dokumen analisis yang menunjukkan secara normatif dan ilmiah bahwa Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Mojokerto telah layak berada pada klasifikasi A.

Penjelasan terhadap pertanyaan dimaksud, perlu kami jelaskan bahwa pada saat penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 10 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Mojokerto, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, susunan organisasi unsur pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Mojokerto telah ditetapkan dalam Klasifikasi A. Akan tetapi, klasifikasi tersebut tidak disebutkan secara eksplisit dalam norma ketentuan pasal.

Namun demikian, setelah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, terhadap materi muatan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Mojokerto perlu diubah dengan menambahkan ketentuan pasal yang menyatakan pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah dengan klasifikasi A.

“Artinya, tidak ada perubahan klasifikasi perangkat daerah. Sejak terbentuk, susunan organisasi unsur pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah telah ditetapkan dalam klasifikasi A dan masih relevan hingga saat ini.

Perubahan ketentuan dalam Rancangan Peraturan Daerah ini pada dasarnya hanya untuk menyesuaikan pengaturan/ penormaan terkait pembentukan perangkat daerah yang sudah ada dengan tidak merubah klasifikasinya,” jelasnya.

Demikian penyampaian Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah, kami sampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas seluruh pertanyaan, koreksi, saran, dan masukan, serta dukungan dari seluruh Fraksi DPRD.

“Sekali lagi terima kasih atas segala perhatian dan kerjasamanya, dengan teriring doa semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat, karunia dan ridhoNya kepada kita semua dalam membangun Kabupaten Mojokerto menjadi daerah yang maju adil dan makmur,” pungkasnya. (Heni)

Tags: Bupati Ikfina Sampaikan Langsungdi Rapat Paripurna DPRD Kabupaten MojokertoJawaban Terkait 3 Raperda
Previous Post

Bentuk ACI, Hadi Purwanto Satukan Jurnalis, Aktivis dan Relawan Mojokerto

Next Post

Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan Apresiasi dan Tantang Peserta SKW

avatar

Ronggolawe News

Next Post
Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan Apresiasi dan Tantang Peserta SKW

Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan Apresiasi dan Tantang Peserta SKW

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Tersangka Kasus Laptop, Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Ditahan
  • RUU Perampasan Aset: Siapa Diuntungkan, Siapa Dirugikan?
  • Doa Bersama di Bumi Mojopahit
  • HUT PPAD KE-22, Pengukuhan Dewan Adat Agol – Agol, Juga Membahas Bedah Buku Islam Ala Prabowo
  • Total Kerugian Rp10 Miliar, 41 Pelaku Ditangkap, Dibalik Kerusuhan DPRD Kabupaten Blitar

Komentar Terbaru

  • Margaret936 pada Proyek Pemeliharaan Jalan di Mojokerto Diduga Gunakan Tanah Brungki, untuk Alas Cor, Kualitas Dipertanyakan

RelatedPosts

Doa Bersama di Bumi Mojopahit

HUT PPAD KE-22, Pengukuhan Dewan Adat Agol – Agol, Juga Membahas Bedah Buku Islam Ala Prabowo

Inilah Daftar Gedung dan Fasilitas Publik yang Rusak Akibat Kerusuhan di Kediri

Info Penting

Recent Post

Tersangka Kasus Laptop, Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Ditahan
Berita Utama

Tersangka Kasus Laptop, Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Ditahan

4 September 2025
RUU Perampasan Aset: Siapa Diuntungkan, Siapa Dirugikan?
Opini

RUU Perampasan Aset: Siapa Diuntungkan, Siapa Dirugikan?

4 September 2025
Doa Bersama di Bumi Mojopahit
Seputar Jatim

Doa Bersama di Bumi Mojopahit

4 September 2025
HUT PPAD KE-22, Pengukuhan Dewan Adat Agol – Agol, Juga Membahas  Bedah Buku Islam Ala Prabowo
Seputar Jatim

HUT PPAD KE-22, Pengukuhan Dewan Adat Agol – Agol, Juga Membahas Bedah Buku Islam Ala Prabowo

4 September 2025
Total Kerugian Rp10 Miliar, 41 Pelaku Ditangkap, Dibalik Kerusuhan DPRD Kabupaten Blitar
Tragedi nasional

Total Kerugian Rp10 Miliar, 41 Pelaku Ditangkap, Dibalik Kerusuhan DPRD Kabupaten Blitar

4 September 2025

Kategori

  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Kebudayaan dan Religi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Seputar Jatim
  • Seputar Tuban
  • Siaran Pers
  • TNI & POLRI
  • Tokoh
  • Tragedi nasional
  • Uncategorized

Ronggolawe News by IBII System

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami

© 2020 ronggolawenews.com design ibi system

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In