Mojokerto, Ronggolawe News – Rapat Paripurna. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto yang dipimpin oleh ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh mendengarkan penyampaian Bupati Mojokerto atas rancangan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 di Ruang Sidang Graha Whicesa, Jalan RAA. Basuni 35 Sooko Kabupaten Mojokerto. Rabu (25/06/2025).
Wakil Bupati Mojokerto
dr. Muhammad Rizal Oktavian atas nama Bupati Mojokerto menyerahkan rancangan perubahan kebijakan umum APBD dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara Tahun 2025 kepada Ketua DPRD.
Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan keuangan daerah, yang dijabarkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, bahwa pemerintah daerah dapat melakukan perubahan APBD, apabila terjadi
perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA,
keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan dan antar jenis belanja,
keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan,
keadaan darurat, dan/atau keadaan luar biasa.

Wakil Bupati mengatakan Pelaksanaan APBD hingga pertengahan Tahun Anggaran 2025, banyak terjadi perkembangan dinamika di bidang politik, sosial dan ekonomi, yang berdampak baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap Kabupaten Mojokerto. seperti halnya dengan keluarnya Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Optimalisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara dan daerah yang salah satu pokok utama dalam kebijakan ini adalah instruksi kepada seluruh pemerintah daerah untuk melakukan efisiensi belanja secara signifikan dan terukur melalui Inpres ini.
lebih lanjut, dirinya menyebutkan bahwa pemerintah daerah diminta untuk melakukan review menyeluruh terhadap rencana belanja dalam apbd, dan memangkas pos-pos anggaran yang tidak berdampak langsung terhadap pelayanan publik. Tegasnya.
Berikut ini kami sampaikan ringkasan perubahan pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2025 sebagai berikut:
- Pendapatan daerah pada APBD Tahun Anggaran 2025 semula ditetapkan sebesar 2.736. 17.265.280; berubah menjadi sebesar 2. 753.976.624.273; atau mengalami kenaikan sebesar 17.959.358.993;
- Tambahan pendapatan daerah tersebut diperoleh dari pendapatan asli daerah yang semula ditetapkan sebesar 823.717.225.780; mengalami perubahan menjadi sebesar 853.481.102.773: atau mengalami kenaikan 29.763.876.993; yang terdiri dari:
- Pajak Daerah yang semula ditetapkan sebesar 504.381.315.63; diproyeksikan menjadi sebesar 513.850. 000.000: atau mengalami kenaikan sebesar 9.468.684.937.000.
- Retribusi daerah yang semula ditetapkan sebesar 304.386.188.343.000 diproyeksikan menjadi sebesar 315.531.610 392.000; atau terjadi peningkatan sebesar 11.145.422.000.049;
- Hasil pengelolaan daerah yang dipisahkan yang semula ditetapkan sebesar 11.615.222.374.000; diproyeksikan menjadi sebesar 12. 38.409.877; atau mengalami kenaikan sebesar 423.187.503;
- lain-lain pendapatan asli daerah yang sah yang semula ditetapkan sebesar 3. 334. 500.000; diproyeksikan menjadi sebesar 12.61.802 504 atau mengalami kenaikan sebesar 8.726.582.504;.
- pendapatan transfer yang semula ditetapkan sebesar 1. 912.300.39.500; mengalami perubahan menjadi sebesar 1. 900.495.521.500; atau mengalami penurunan sebesar 11.804.518.000; terdiri dari:
- Pendapatan transfer pemerintah pusat yang semula ditetapkan sebesar 1.786. 949.99.000; menjadi sebesar 1.770.597. 381.000 atau mengalami penurunan sebesar 16.351. 718. 000;
- Pendapatan transfer antar daerah yang semula ditetapkan sebesar 125.350.940.500; diproyeksikan menjadi sebesar 129.898.140.500; atau mengalami kenaikan sebesar 4. 547.200.000;
- Belanja daerah pada APBD Tahun Anggaran 2025 semula ditetapkan sebesar 2. 810.919.794.280; berubah menjadi sebesar 2.966. 98.300.812,16 atau mengalami kenaikan sebesar 155.178.506.532,16;
- Kebutuhan belanja daerah jika dibandingkan dengan pendapatan daerah terjadi defisit sebesar 137.219.147.539,16 sen, defisit tersebut akan ditutup dari pembiayaan netto.
- Pembiayaan daerah. pada komponen penerimaan pembiayaan ini silpa tahun anggaran 2024 hasil audit BPK sebesar 212.121.
676.539,16 setelah dikurangi penggunaan pada APBD induk induk sebesar 74.902.529.000; maka mengalami kenaikan sebesar 137.219.147.539.16;.
Wakil Bupati Mojokerto mengharapkan Nota Penjelasan
Atas Rancangan Perubahan KUA Dan PPAS TA. 2025 itu untuk segera dibahas bersama oleh Banggar Legislatif dan eksekutif dalam waktu tidak terlalu lama. Tutupnya.
Rapat paripurna dihadiri oleh Wakil Bupati Mojokerto, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, FORKOPIMDA, Sekdakab. Mojokerto, para OPD se Kabupaten Mojokerto serta anggota DPRD Kabupaten Mojokerto. (Heni)