Mojokerto, Ronggolawe News – kebijakan Kementrian Koordinator Perekonomian Republik Indonesia (Kemenko Perekonomian RI) mengenai pemberlakuan minyak goreng satu harga Rp 14 ribu per liter yang mulai diterapkan sejak kemarin (19/01/2022) di retail modern, membuat Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati dengan didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mojokerto, M Iwan Abdillah melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait harga dan persediaan minyak goreng di dua tempat retail modern yakni Alfamart dan Indomart yang terletak di Jalan Raya R.A. Basoeni, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Pada Kamis (20/01/2022) sore.
“Alhamdulillah di sini tadi sudah dilaksanakan sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat, dalam hal ini untuk minyak satu liter seharga 14 ribu dan yang 2 liter harganya 28 ribu,” ucap Ikfina.
Kebijakan minyak goreng satu harga tersebut, lanjut Ikfina, membuat masyarakat sangat antusias untuk membeli minyak goreng, menurutnya, meskipun sudah ada pembatasan untuk pembelian, masyarakat tetap berbondong-bondong untuk membeli stok yang tersedia.
“Kita lihat tadi stoknya alhamdulillah masih ada, jadi kelihatannya masyarakat ini lebih suka membeli yang isi ulang, sementara untuk yang kemasan botol tadi masih tersedia baik yang satu liter atau 2 liter,” terangnya.
Terkait pedagang yang masih menjual minyak dengan harga diatas 14 ribu seperti halnya yang terjadi di pasar tradisional, Ikfina mengatakan, bisa jadi pedagang tersebut membeli minyak dengan harga masih di atas 14 ribu.
“Ketika para pedagang kecil kita belinya diatas 14 ribu, kalau kemudian dijual 14 ribu otomatis mereka mengalami kerugian, oleh sebab itu pihaknya dalam waktu dekat akan menindaklanjuti dengan menggelar operasi pasar,” tegas Bupati.
Sementara itu, terkait sanksi penjual yang masih menggunakan harga mahal, Bupati mengatakan akan mengikuti arahan dari pusat.
“Kita menunggu produk yang resmi terkait dengan petunjuk pelaksanaan dan sanksi yang harus diberikan apabila terjadi di lapangan tidak sesuai dengan arahan pusat. Kita masih menunggu pegangan tindak lanjut terhadap kebijakan ini,sabar ya,” imbuhnya.