Malang, Ronggolawe News – Tambang Galian C adalah kegiatan pertambangan yang meliputi eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, pengangkutan, dan penjualan bahan galian golongan C.
Bahan Galian C yang meliputi penambangan pasir Kwarsa, Marmer, Granit, batu, dan tanah, merupakan aktivitas penting dalam pembangunan infrastruktur. Namun, kegiatan ini juga berpotensi menimbulkan dampak negatif jika tidak dilakukan dengan benar.

Untuk memastikan kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat, penting untuk mematuhi peraturan dan perundang-undangan terkait Tambang Galian C.
Izin-izin yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha galian C meliputi Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Lingkungan, dan izin-izin terkait lainnya sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ketidak patuhan terhadap regulasi akan berakibat pada sanksi administratif maupun sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas galian C. Kerjasama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat sangat diperlukan untuk memastikan keberlanjutan dan pengelolaan galian C yang bertanggung jawab.
Tetapi masih banyak pelaku usaha yang tidak mengindahkan aturan dari pemerintah seperti temuan awak media Ronggolawe News tanggal 11/04/2025 kegiatan Pertambangan Galian C yang ada di wilayah kabupaten Malang Kecamatan Kasembon.

kegiatan penambangan galian C tersebut berada ditengah persawahan ada sekitar hampir 20 orang lebih yang mencangkul menaikan tanah kebeberapa mobil Damtruck, meskipun kegiatan tersebut dilakukan secara manual tetapi sehari mengangkut bisa hampir 30 rit dalam sehari.
Saat ditemui awak media salah satu orang berinisial BG mengaku sebagai pemilik tambang, BG juga mengatakan kegiatan Tambang Galian C miliknya, tanah yang digali juga tanahnya sendiri dan sudah berjalan sekitar 1-2 tahun lebih dan tidak ada izin sama sekali.
Dari pengakuan BG pihak kepala desa sama dinas pertanian juga sudah mengetahui adanya kegiatan pertambangan ini, dan sudah berkontribusi kepada lingkungan yang terdampak.
BG juga sudah pernah dipanggil Polres terkait usaha penambangan galian C milik nya, tapi dari polres juga tidak ada sanksi apapun, makanya pertambangan ini masih berjalan sampai hari ini.
Dari keterangan tersebut sudah jelas tambang Galian C milik BG diduga ilegal karena sudah jelas tidak ada memiliki ijin sama sekali.
Seharusnya Pemerintah daerah mampu memberikan pengawasan terhadap kasus pertambangan. Karena itu memang tugas pemerintah daerah terhadap usaha galian C, seperti antara lain:
- Melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha pertambangan bahan galian golongan C, baik secara administratif maupun teknis.
- Mengumpulkan data statistik pertambangan, seperti produksi, pungutan, SIPD, perkembangan usaha pertambangan, dan penggunaan tenaga kerja.
- Membuat keterangan pemetaan, yaitu peta pertambangan dan lokasi pertambangan bahan galian golongan C.
Sebelum melakukan kegiatan usaha penambangan sebaiknya langkah awal untuk mengetahui bagaimana proses reklamasi dan rehabilitasi yang akan di lakukan perlu adanya AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) karena untuk mengetahui dampak-dampak kemungkinan yang akan terjadi.
Peran AMDAL dalam pengelolaan lingkungan sangat penting karena aktivitas penambangan dapat dilakukan apabila proses penyusunan telah berdasar pada perkiraan Dampak lingkungan yang akan timbul akibat di jalankan nya proyek pertambangan.
Rehabilitasi atau reklamasi dilakukan untuk mengembalikan fungsi lahan yang harusnya menjadi lahan penopang dan penadah air hujan, juga dapat mengatasi berbagai masalah seperti masalah sosial dan ekonomi yang timbul.
Padahal sudah jelas peraturan perundang-undangan terkait pelaku usaha Galian C seperti yang tercantum dibawah ini :
•Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara:
- Pasal 15: Mengatur tentang perizinan usaha pertambangan.
- Pasal 25: Mengatur tentang kewajiban reklamasi dan pascatambang.
- Pasal 70: Mengatur tentang sanksi pidana bagi pelanggar peraturan pertambangan.
•Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Perizinan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara:
Pasal 11: Mengatur tentang persyaratan permohonan izin usaha pertambangan.
•Peraturan Daerah (Perda) tentang Galian C di masing-masing daerah:
Setiap daerah memiliki Perda sendiri yang mengatur tentang galian C, termasuk persyaratan perizinan, tata cara penambangan, dan sanksi bagi pelanggar.
Dan jika terbukti Galian C tesebut tidak mempunyai izin sama sekali maka pelaku usaha dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.
Pasal 158 UU Minerba mengatur sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
Sanksi ini juga dapat mencakup pasal-pasal lain yang relevan, seperti Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), dan Pasal 74 ayat (1 dan 5) UU Minerba, yang dapat menjerat pelaku dengan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
Disini peran APH (Aparat Penegak Hukum) sangat diperlukan terkait adanya kegiatan Galian C tersebut khusus nya di wilayah Kabupaten Malang, Kecamatan Kasembon.
Harusnya aparat penegak hukum jika menemukan kegiatan galian C ilegal di wilayahnya, mereka wajib melakukan tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Tindakan tersebut dapat berupa penyelidikan dan penyidikan, penghentian kegiatan, penindakan hukum serta kerjasama antar lembaga.
Ketegasan aparat penegak hukum dalam menindak galian C ilegal sangat penting untuk melindungi lingkungan dan menegakkan hukum.
Tapi jika itu tidak dilakukan bisa diduga APH dan pihak instansi terkait ada Konspirasi terhadap para pelaku usaha Galian C tersebut, yang sudah jelas diduga tidak mengantongi izin sama sekali apalagi sudah pernah dipanggil Polres tapi tidak diberi sanksi apapun.
Meskipun kegiatan galian C sangat penting untuk pembangunan infrastruktur tapi dapat menimbulkan dampak signifikan terhadap lingkungan dan masyarakat.
Lambannya penegakan hukum dapat menyebabkan kerugian ekonomi dan kerusakan lingkungan yang lebih besar. Seperti kerusakan lingkungan, hilang nya vegetasi, perubahan topografi, pencemaran air, degradasi tanah, serta konflik sosial.
Oleh karena itu, kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku menjadi sangat penting. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong pembangunan berkelanjutan yang bertanggung jawab.
Pemerintah juga menekankan pentingnya penerapan aturan yang ketat dalam kegiatan galian C guna meminimalisir dampak lingkungan dan memastikan keberlanjutan usaha. Bersambung.
Reportase Media Ronggolawe News
Mengabarkan