Senin, September 1, 2025
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
id Indonesian▼
X
en Englishid Indonesian
Ronggolawe News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Pada Musda XI   Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Pada Musda XI Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Megawati Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum PDIP 2025–2030

    Megawati Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum PDIP 2025–2030

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Pada Musda XI   Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Pada Musda XI Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Megawati Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum PDIP 2025–2030

    Megawati Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum PDIP 2025–2030

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Ronggolawe News
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Diduga Lakukan Intimidasi Berujung Pemecatan Terhadap Guru, Kades Tingkis Bakal Dilaporkan Bupati

avatar by Ronggolawe News
15 April 2023
in Pendidikan, Seputar Tuban
3 min read
0
Diduga Lakukan Intimidasi Berujung Pemecatan Terhadap Guru, Kades Tingkis Bakal Dilaporkan Bupati
0
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tuban, Ronggolawe News – Para tenaga pendidik / Guru dilembaga pendidikan anak usia dini (PAUD) Kasih Bunda, dan Taman Kanak – Kanak (TK) Dharma Wanita diwilayah Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban ini sepertinya harus memiliki kesabaran yang ekstra lantaran insentif honor selama Tahun 2022, tidak dibayarkan oleh Kepala Desanya.

Padahal, jika merujuk Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 14 Tahun 2020,Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019,tentang Prioritas Dana Desa menyebutkan bahwa, Dana Desa dapat digunakan sebagai bantuan insentif guru/pembina PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/ dan guru taman belajar keagamaan.

RelatedPosts

BKPSDM Tuban Jadi Lokasi Uji Kompetensi, 20 Pejabat Eselon II Wajib Ikut

Mas Lindra Terima Penghargaan Dari Baznas RI

Warga Rahayu, Soko, Tuban Keluhkan Kebocoran Limbah PT. PHE ke Persawahan

Lailatul izaroh Al Wina (28), salah satu guru KB Kasih Bunda mebeberkan bahwa, dirinya bersama dengan 7 guru lainya, pernah menanyakan kepada kades tentang kapan haknya diberikan. Namun bukannya kabar baik yang diperoleh, ia justru mendapat intimidasi serta ancaman akan diberhentikan dari aktifitasnya mengajar.

“Besaran insentif yang diberikan per bulan biasanya Rp 300 ribu, namun sampai Bulan April Tahun 2023 ini hak kami belum diberikan. Saya bermaksud menanyakan tentang hak saya tapi saya malah diberhentikan dan tidak diperbolehkan ngajar lagi.” ungkapnya usai melakukan perpisahan dengan wali murid Kamis, (13/04/2023) siang.

Surat pemberhentian tugas tersebut dikeluarkan oleh Kepala Desa Tingkis Nomor : 118/12/KPTS/414.407.11/2023 tentang pemberhentian Guru Paud, TK, dan RA Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban Tahun 2023. Yang menjelaskan tentang pemberhentian guru dengan alasan melanggar kode etik sebagai Guru.

Hal itu dibenarkan oleh Soponyono yang menjabat Ketua BPD desa setempat, Soponyono menegaskan bahwa pihaknya sempat di waduli perihal kejadian tersebut , ia menyarankan agar segera menghubungi Koordinator Pendidikan di wilayah setempat mengingat, tindakan pemberhentian tersebut tidak atas sepengetahuan Dinas.

“Padahal DD Tahun 2022 sudah cair, seharusnya haknya (Guru) sudah disalurkan. Yang bersangkutan sudah saya sarankan untuk membuat surat tertulis yang ditujukan ke Dinas Pendidikan, tembusan ke Koordinator Pendidikan, DPRD Kabupaten Tuban, Sekda Tuban, serta Bupati Tuban. ” Terangnya saat dihubungi melalui ponsel.

Menurut dia, apa yang dilakukan oleh Kades tersebut sebenarnya bukan merupakan domainya. Hal itu mengingat aturan yang dapat memberhentikan tugas guru adalah Dinas yang membidangi.

Menanggapi kejadian tersebut, Koordinator Pendidikan wilayah Kecamatan Singgahan, Sumaryono mengaku bahwa pihaknya belum mengetahui perihal terjadinya pemberhentian secara sepihak yang dilakukan oleh Kades.

“Terkait masalah di atas, saya tidak tahu mas. (Berkaitan kejadian itu) saya belum mengumpulkan tendiknya (untuk dimintai keterangan). Pungkasnya singkat.

Untuk diketahui, Kepala Desa sebenarnya tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pemecatan, hal itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sesuai dengan peraturan Mendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Pendidikan, diatur secara tegas didalam Pasal 2 ayat 3 huruf 2 a mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, dan perlakuan tidak adil.(bersambung – team)

Previous Post

3 Raperda Dibahas Bupati dan Dewan Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto

Next Post

MPP Tuban Berkomitmen Berikan Layanan Prima Kepada Masyarakat

avatar

Ronggolawe News

Next Post
MPP Tuban Berkomitmen Berikan Layanan Prima Kepada Masyarakat

MPP Tuban Berkomitmen Berikan Layanan Prima Kepada Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Pemerintah Desa Tulungrejo Keluarkan Himbauan Keamanan, Warga Diminta Lebih Waspada
  • Indonesia di Ujung Kesabaran: Saat Rakyat Bangkit Melawan Kemunafikan Penguasa
  • Demo yang Berujung Duka: Ketika Aspirasi Terbungkam dengan Nyawa
  • Polri: Status Etik 7 Anggota Brimob Setara Tersangka
  • Kapolri Sampaikan Permohonan Maaf Tragedi Rantis Brimob

Komentar Terbaru

  • Margaret936 pada Proyek Pemeliharaan Jalan di Mojokerto Diduga Gunakan Tanah Brungki, untuk Alas Cor, Kualitas Dipertanyakan

RelatedPosts

BKPSDM Tuban Jadi Lokasi Uji Kompetensi, 20 Pejabat Eselon II Wajib Ikut

Mas Lindra Terima Penghargaan Dari Baznas RI

Warga Rahayu, Soko, Tuban Keluhkan Kebocoran Limbah PT. PHE ke Persawahan

Info Penting

Recent Post

Pemerintah Desa Tulungrejo Keluarkan Himbauan Keamanan, Warga Diminta Lebih Waspada
Seputar Jatim

Pemerintah Desa Tulungrejo Keluarkan Himbauan Keamanan, Warga Diminta Lebih Waspada

31 Agustus 2025
Indonesia di Ujung Kesabaran: Saat Rakyat Bangkit Melawan Kemunafikan Penguasa
Opini

Indonesia di Ujung Kesabaran: Saat Rakyat Bangkit Melawan Kemunafikan Penguasa

30 Agustus 2025
Demo yang Berujung Duka: Ketika Aspirasi Terbungkam dengan Nyawa
Tragedi nasional

Demo yang Berujung Duka: Ketika Aspirasi Terbungkam dengan Nyawa

30 Agustus 2025
Polri: Status Etik 7 Anggota Brimob Setara Tersangka
Nasional

Polri: Status Etik 7 Anggota Brimob Setara Tersangka

29 Agustus 2025
Kapolri Sampaikan Permohonan Maaf Tragedi Rantis Brimob
Nasional

Kapolri Sampaikan Permohonan Maaf Tragedi Rantis Brimob

29 Agustus 2025

Kategori

  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Kebudayaan dan Religi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Seputar Jatim
  • Seputar Tuban
  • Siaran Pers
  • TNI & POLRI
  • Tokoh
  • Tragedi nasional
  • Uncategorized

Ronggolawe News by IBII System

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami

© 2020 ronggolawenews.com design ibi system

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In