Selasa, Juni 10, 2025
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
id Indonesian▼
X
en Englishid Indonesian
Ronggolawe News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Gerakan Berbagi Di Bulan Ramadhan Oleh PDI Perjuangan Jatim

    Gerakan Berbagi Di Bulan Ramadhan Oleh PDI Perjuangan Jatim

    PDI Perjuangan Jatim Berbagi di Bulan Ramadhan

    PDI Perjuangan Jatim Berbagi di Bulan Ramadhan

    Fraksi PKB Jatim Ajak Sarasehan Bersama Penggiat UMKM

    Fraksi PKB Jatim Ajak Sarasehan Bersama Penggiat UMKM

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Risma Prihatin Masih Banyak Guru/Pengajar di Pesantren Mengabdi  Berpenghasilan Tak Layak 

    Risma Prihatin Masih Banyak Guru/Pengajar di Pesantren Mengabdi Berpenghasilan Tak Layak 

    Wisuda Selantang Desa Janggan, Wujudkan Lansia “SMART”

    Wisuda Selantang Desa Janggan, Wujudkan Lansia “SMART”

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Gerakan Berbagi Di Bulan Ramadhan Oleh PDI Perjuangan Jatim

    Gerakan Berbagi Di Bulan Ramadhan Oleh PDI Perjuangan Jatim

    PDI Perjuangan Jatim Berbagi di Bulan Ramadhan

    PDI Perjuangan Jatim Berbagi di Bulan Ramadhan

    Fraksi PKB Jatim Ajak Sarasehan Bersama Penggiat UMKM

    Fraksi PKB Jatim Ajak Sarasehan Bersama Penggiat UMKM

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Risma Prihatin Masih Banyak Guru/Pengajar di Pesantren Mengabdi  Berpenghasilan Tak Layak 

    Risma Prihatin Masih Banyak Guru/Pengajar di Pesantren Mengabdi Berpenghasilan Tak Layak 

    Wisuda Selantang Desa Janggan, Wujudkan Lansia “SMART”

    Wisuda Selantang Desa Janggan, Wujudkan Lansia “SMART”

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Ronggolawe News
No Result
View All Result
Home Investigasi

Diduga Langgar Aturan, Indomart Tempel Plastik Kemasan

avatar by Ronggolawe News
3 Oktober 2023
in Investigasi, Seputar Jatim
4 min read
0
Diduga Langgar Aturan, Indomart Tempel Plastik Kemasan
0
SHARES
256
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jombang, Ronggolawe News – Indomaret adalah jaringan mini market waralaba di Indonesia. Mini market ini menyediakan berbagai macam kebutuhan pokok dan kebutuhan sehari-hari. Indomaret sangat mudah ditemukan di daerah perumahan, gedung perkantoran dan fasilitas umum karena penempatan lokasi gerai didasarkan pada motto “mudah dan hemat”.

Siapa yang tidak tahu indomaret, perusahaan retail terbesar di tanah air yang kini gerainya sudah tersebar hampir di seluruh indonesia bahkan sampai ke pelosok daerah.

RelatedPosts

Go Tjong Ping Terpilih Menjadi Ketua Umum Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban Periode 2025-2028

Dugaan Pemerasan Dua Oknum LSM Masyarakat Desak Polres Lamongan Segera Tuntaskan Laporan

Bea Cukai Kediri dan Pemkab Nganjuk Amankan 27.708 Batang Rokok Ilegal

Visi Indomaret adalah: “Menjadi aset nasional dalam bentuk jaringan retail waralaba yang unggul dalam persaingan global.” Misi Indomaret adalah: “Meningkatkan pelayanan terbaik sehingga kepuasan pelanggan utama yang harus dapat dipenuhi.”

Sayangnya, meskipun bisnis Indomaret telah menggurita di banyak tempat, masih banyak konsumen yang belum sadar bahwa Indomaret memiliki private label. Dengan kata lain, sejumlah produk yang dijual di minimarket tersebut ditempel dengan nama Indomaret sendiri.

Biasanya produk-produk yang dijual dengan private label tersebut dibanderol dengan harga yang lebih murah dibandingkan produk serupa dengan kualitas setara.

Fungsi Logo Bagi Perusahaan adalah sebagai simbol pengingat produk bagi konsumen. Jadi penggunaan sebuah logo pada produk atau kemasan produk akan membantu konsumen mengingat produk kita lebih mudah.

Sedangkan Logo kemasan adalah salah satu unsur yang penting bagi suatu produk. Logo bukan hanyalah berperan sebagai simbol atau pemanis sebuah merk produk. Lebih dari itu, logo juga merupakan wajah yang mencerminkan karakter sebuah merk sekaligus produk yang diwakilinya. 

Tapi masih saja kita jumpai kemasan produk yang ditempel tulisan baru yang seharusnya kemasan itu tidak boleh ditempel tulisan baru karena kan sudah ada tulisannya dan sudah menempel di kemasannya.

Seperti temuan awak media Ronggolawe News pada tanggal 28 September 2023 sekitar pukul setengah 8 salah satu Indomaret di wilayah Kabupaten Jombang menjual salah satu produk private label milik Indomaret jenis Beras Pulen Wangi.

Disitu ada kejanggalan di karenan logo kemasan ditempel tulisan baru yang bertuliskan KEMTAN RI PD 31.75-A1.000-01.00027.02/23, padahal aslinya sudah ada juga bertuliskan KEMTAN RI PD. 31.75-11.01-03-00275-08/18.

Dari situ awak media Ronggolawe News sempat mempertanyakan kepada pihak kasir terkait tempelan yang bertuliskan KEMTAN RI tersebut, disitu kasir cuma mengatakan tulisan itu dari Kementrian sudah dari sananya dan itu masih lama kadaluarsa nya, ungkapnya

Beberapa karyawan yang berada di sana saat ditanya tentang kemasan yang ditempel ulang mengatakan tidak tahu menahu.

“Wah kami tidak tahu pak, kami hanya sekedar menjual saja, untuk masalah itu nanti bapak bisa tanyakan kepada pimpinan, dan baik manager, pimpinan semuanya ngumpulnya di gudang belakang,” ungkap salah satu karyawan yang diaminkan temannya.

Dan benar, ternyata dibelakang Indomart itu terdapat gudang yang sangat besar.

Sedangkan dalam rangka meningkatkan daya saing industri kemasan, melindungi kesehatan, keamanan, keselamatan masyarakat dan lingkungan, serta resiko penggunaan bahan kemasan perlu diatur penggunaan logo tara pangan dan kode daur ulang pada setiap kemasan pangan dari plastik.

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian telah menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian RI No. 24 Tahun 2010 tentang Pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang pada Kemasan Pangan dari Plastik.

Logo tara pangan adalah penandaan yang menunjukkan bahwa suatu kemasan pangan aman digunakan untuk pangan, sedangkan kode daur ulang adalah penandaan yang menunjukkan bahwa suatu kemasan pangan dapat didaur ulang.

Setiap kemasan pangan yang diperdagangkan di dalam negeri, yang berasal dari hasil produksi dalam negeri atau impor wajib dicantumkan logo tara pangan atau pernyataan yang menunjukkan kemasan dimaksud aman untuk mengemas pangan dan kode daur ulang.

Kode daur ulang terdiri atas penanda jenis bahan baku plastik dan penanda dapat didaur ulang. Ukuran logo tara pangan dan kode daur ulang disesuaikan dengan ukuran kemasan pangan dan harus dapat dilihat dengan jelas.

Pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang pada kemasan pangan menggunakan bahasa indonesia yang jelas dan mudah dimengerti serta dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak mudah lepas dari kemasannya, tidak mudah luntur atau rusak, serta terletak pada bagian kemasan pangan yang mudah untuk dilihat.

Setiap pelaku usaha yang memproduksi kemasan pangan wajib menyampaikan informasi yang benar mengenai jenis bahan baku plastik untuk kemasan pangan dan mencantumkan Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang pada kemasan pangan.

Waketum DPP MPI, Anto Sutanto menanggapi kasus tersebut secara serius.

” Kelihatannya sederhana, tetapi berdampak sangat besar bagi perekonomian negara, kalau pada kemasan sudah kedaluwarsa sudah barang tentu tidak boleh dipergunakan untuk diperjual belikan, apalagi itu registrasi dari Kementerian, ini sudah melanggar undang-undang,” terang Anto.

Dirinya akan perintahkan seluruh anggota MPI datang ketempat Indomart itu.

” Bilamana perlu akan kita proses sesuai dengan hukum perundang-undangan yang berlaku” tegasnya.

Pembinaan dan pengawasan terhadap para pelaku usaha yang memproduksi kemasan pangan dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pembina Industri Kementerian Perindustrian.

Yang bersumber dari :

  1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor: Hk 00.05.55.6497 Tentang Bahan Kemasan Pangan.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indoneasia Nomor 69 Tahun 1999 Tentang Label Pangan dan Iklan Pangan
  3. Peraturan Menteri Perindustrian RI No. 24 Tahun 2010 tentang Pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang pada Kemasan Pangan dari Plastik.

Sampai berita ini diterbitkan belum ada yang bisa diklarifikasi, bersambung

Tags: Diduga Langgar AturanIndomartTempel Plastik Kemasan
Previous Post

Kepedulian Tentang Kesehatan Warganya, Babinsa Bersama Tim Medis Bancar Tuban Terjun Langsung Ke Lapangan 

Next Post

Dari Tuban Kirab Pataka Jer Basuki Mawa Beya Menuju Bojonegoro

avatar

Ronggolawe News

Next Post
Dari Tuban Kirab Pataka Jer Basuki Mawa Beya Menuju Bojonegoro

Dari Tuban Kirab Pataka Jer Basuki Mawa Beya Menuju Bojonegoro

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Go Tjong Ping Terpilih Menjadi Ketua Umum Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban Periode 2025-2028
  • BPK Temukan Potensi Kerugian Rp. 8.38 Triliun Proyek GRR di Kilang Tuban
  • Warga Surabaya Penjual Miras Ilegal di Mojokerto Diamankan Polisi
  • Dugaan Pemerasan Dua Oknum LSM Masyarakat Desak Polres Lamongan Segera Tuntaskan Laporan
  • Bea Cukai Kediri dan Pemkab Nganjuk Amankan 27.708 Batang Rokok Ilegal

Komentar Terbaru

    RelatedPosts

    Go Tjong Ping Terpilih Menjadi Ketua Umum Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban Periode 2025-2028

    Dugaan Pemerasan Dua Oknum LSM Masyarakat Desak Polres Lamongan Segera Tuntaskan Laporan

    Bea Cukai Kediri dan Pemkab Nganjuk Amankan 27.708 Batang Rokok Ilegal

    Info Penting

    Recent Post

    Go Tjong Ping Terpilih Menjadi Ketua Umum Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban Periode 2025-2028
    Seputar Jatim

    Go Tjong Ping Terpilih Menjadi Ketua Umum Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban Periode 2025-2028

    10 Juni 2025
    BPK Temukan Potensi Kerugian Rp. 8.38 Triliun Proyek GRR di Kilang Tuban
    Berita Utama

    BPK Temukan Potensi Kerugian Rp. 8.38 Triliun Proyek GRR di Kilang Tuban

    8 Juni 2025
    Warga Surabaya Penjual Miras Ilegal di Mojokerto Diamankan Polisi
    Hukum & Kriminal

    Warga Surabaya Penjual Miras Ilegal di Mojokerto Diamankan Polisi

    8 Juni 2025
    Dugaan Pemerasan Dua Oknum LSM  Masyarakat Desak Polres Lamongan Segera Tuntaskan Laporan
    Hukum & Kriminal

    Dugaan Pemerasan Dua Oknum LSM Masyarakat Desak Polres Lamongan Segera Tuntaskan Laporan

    7 Juni 2025
    Bea Cukai Kediri dan Pemkab Nganjuk Amankan 27.708 Batang Rokok Ilegal
    Hukum & Kriminal

    Bea Cukai Kediri dan Pemkab Nganjuk Amankan 27.708 Batang Rokok Ilegal

    7 Juni 2025

    Kategori

    • Berita Utama
    • Hukum & Kriminal
    • Info Kesehatan
    • Investigasi
    • Nasional
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
    • TNI & POLRI
    • Uncategorized

    Ronggolawe News by IBII System

    No Result
    View All Result
    • Beranda
    • Berita Utama
    • Hukum & Kriminal
    • Info Kesehatan
    • Investigasi
    • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Seputar Jatim
      • Seputar Tuban
    • More
      • Olahraga
      • Tentang Kami

    © 2020 ronggolawenews.com design ibi system

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Fill the forms bellow to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In