Selasa, September 16, 2025
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
id Indonesian▼
X
en Englishid Indonesian
Ronggolawe News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Inilah Daftar Reses Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto

    Inilah Daftar Reses Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto

    Pada Musda XI   Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Pada Musda XI Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Megawati Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum PDIP 2025–2030

    Megawati Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum PDIP 2025–2030

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Inilah Daftar Reses Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto

    Inilah Daftar Reses Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto

    Pada Musda XI   Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Pada Musda XI Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Megawati Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum PDIP 2025–2030

    Megawati Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum PDIP 2025–2030

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Ronggolawe News
No Result
View All Result
Home Investigasi

Diduga Langgar Aturan, Indomart Tempel Plastik Kemasan

avatar by Ronggolawe News
3 Oktober 2023
in Investigasi, Seputar Jatim
4 min read
0
Diduga Langgar Aturan, Indomart Tempel Plastik Kemasan
0
SHARES
256
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jombang, Ronggolawe News – Indomaret adalah jaringan mini market waralaba di Indonesia. Mini market ini menyediakan berbagai macam kebutuhan pokok dan kebutuhan sehari-hari. Indomaret sangat mudah ditemukan di daerah perumahan, gedung perkantoran dan fasilitas umum karena penempatan lokasi gerai didasarkan pada motto “mudah dan hemat”.

Siapa yang tidak tahu indomaret, perusahaan retail terbesar di tanah air yang kini gerainya sudah tersebar hampir di seluruh indonesia bahkan sampai ke pelosok daerah.

RelatedPosts

Inilah Daftar Reses Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto

Doa Bersama di Bumi Mojopahit

HUT PPAD KE-22, Pengukuhan Dewan Adat Agol – Agol, Juga Membahas Bedah Buku Islam Ala Prabowo

Visi Indomaret adalah: “Menjadi aset nasional dalam bentuk jaringan retail waralaba yang unggul dalam persaingan global.” Misi Indomaret adalah: “Meningkatkan pelayanan terbaik sehingga kepuasan pelanggan utama yang harus dapat dipenuhi.”

Sayangnya, meskipun bisnis Indomaret telah menggurita di banyak tempat, masih banyak konsumen yang belum sadar bahwa Indomaret memiliki private label. Dengan kata lain, sejumlah produk yang dijual di minimarket tersebut ditempel dengan nama Indomaret sendiri.

Biasanya produk-produk yang dijual dengan private label tersebut dibanderol dengan harga yang lebih murah dibandingkan produk serupa dengan kualitas setara.

Fungsi Logo Bagi Perusahaan adalah sebagai simbol pengingat produk bagi konsumen. Jadi penggunaan sebuah logo pada produk atau kemasan produk akan membantu konsumen mengingat produk kita lebih mudah.

Sedangkan Logo kemasan adalah salah satu unsur yang penting bagi suatu produk. Logo bukan hanyalah berperan sebagai simbol atau pemanis sebuah merk produk. Lebih dari itu, logo juga merupakan wajah yang mencerminkan karakter sebuah merk sekaligus produk yang diwakilinya. 

Tapi masih saja kita jumpai kemasan produk yang ditempel tulisan baru yang seharusnya kemasan itu tidak boleh ditempel tulisan baru karena kan sudah ada tulisannya dan sudah menempel di kemasannya.

Seperti temuan awak media Ronggolawe News pada tanggal 28 September 2023 sekitar pukul setengah 8 salah satu Indomaret di wilayah Kabupaten Jombang menjual salah satu produk private label milik Indomaret jenis Beras Pulen Wangi.

Disitu ada kejanggalan di karenan logo kemasan ditempel tulisan baru yang bertuliskan KEMTAN RI PD 31.75-A1.000-01.00027.02/23, padahal aslinya sudah ada juga bertuliskan KEMTAN RI PD. 31.75-11.01-03-00275-08/18.

Dari situ awak media Ronggolawe News sempat mempertanyakan kepada pihak kasir terkait tempelan yang bertuliskan KEMTAN RI tersebut, disitu kasir cuma mengatakan tulisan itu dari Kementrian sudah dari sananya dan itu masih lama kadaluarsa nya, ungkapnya

Beberapa karyawan yang berada di sana saat ditanya tentang kemasan yang ditempel ulang mengatakan tidak tahu menahu.

“Wah kami tidak tahu pak, kami hanya sekedar menjual saja, untuk masalah itu nanti bapak bisa tanyakan kepada pimpinan, dan baik manager, pimpinan semuanya ngumpulnya di gudang belakang,” ungkap salah satu karyawan yang diaminkan temannya.

Dan benar, ternyata dibelakang Indomart itu terdapat gudang yang sangat besar.

Sedangkan dalam rangka meningkatkan daya saing industri kemasan, melindungi kesehatan, keamanan, keselamatan masyarakat dan lingkungan, serta resiko penggunaan bahan kemasan perlu diatur penggunaan logo tara pangan dan kode daur ulang pada setiap kemasan pangan dari plastik.

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian telah menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian RI No. 24 Tahun 2010 tentang Pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang pada Kemasan Pangan dari Plastik.

Logo tara pangan adalah penandaan yang menunjukkan bahwa suatu kemasan pangan aman digunakan untuk pangan, sedangkan kode daur ulang adalah penandaan yang menunjukkan bahwa suatu kemasan pangan dapat didaur ulang.

Setiap kemasan pangan yang diperdagangkan di dalam negeri, yang berasal dari hasil produksi dalam negeri atau impor wajib dicantumkan logo tara pangan atau pernyataan yang menunjukkan kemasan dimaksud aman untuk mengemas pangan dan kode daur ulang.

Kode daur ulang terdiri atas penanda jenis bahan baku plastik dan penanda dapat didaur ulang. Ukuran logo tara pangan dan kode daur ulang disesuaikan dengan ukuran kemasan pangan dan harus dapat dilihat dengan jelas.

Pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang pada kemasan pangan menggunakan bahasa indonesia yang jelas dan mudah dimengerti serta dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak mudah lepas dari kemasannya, tidak mudah luntur atau rusak, serta terletak pada bagian kemasan pangan yang mudah untuk dilihat.

Setiap pelaku usaha yang memproduksi kemasan pangan wajib menyampaikan informasi yang benar mengenai jenis bahan baku plastik untuk kemasan pangan dan mencantumkan Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang pada kemasan pangan.

Waketum DPP MPI, Anto Sutanto menanggapi kasus tersebut secara serius.

” Kelihatannya sederhana, tetapi berdampak sangat besar bagi perekonomian negara, kalau pada kemasan sudah kedaluwarsa sudah barang tentu tidak boleh dipergunakan untuk diperjual belikan, apalagi itu registrasi dari Kementerian, ini sudah melanggar undang-undang,” terang Anto.

Dirinya akan perintahkan seluruh anggota MPI datang ketempat Indomart itu.

” Bilamana perlu akan kita proses sesuai dengan hukum perundang-undangan yang berlaku” tegasnya.

Pembinaan dan pengawasan terhadap para pelaku usaha yang memproduksi kemasan pangan dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pembina Industri Kementerian Perindustrian.

Yang bersumber dari :

  1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor: Hk 00.05.55.6497 Tentang Bahan Kemasan Pangan.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indoneasia Nomor 69 Tahun 1999 Tentang Label Pangan dan Iklan Pangan
  3. Peraturan Menteri Perindustrian RI No. 24 Tahun 2010 tentang Pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang pada Kemasan Pangan dari Plastik.

Sampai berita ini diterbitkan belum ada yang bisa diklarifikasi, bersambung

Tags: Diduga Langgar AturanIndomartTempel Plastik Kemasan
Previous Post

Kepedulian Tentang Kesehatan Warganya, Babinsa Bersama Tim Medis Bancar Tuban Terjun Langsung Ke Lapangan 

Next Post

Dari Tuban Kirab Pataka Jer Basuki Mawa Beya Menuju Bojonegoro

avatar

Ronggolawe News

Next Post
Dari Tuban Kirab Pataka Jer Basuki Mawa Beya Menuju Bojonegoro

Dari Tuban Kirab Pataka Jer Basuki Mawa Beya Menuju Bojonegoro

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Premanisme Berkedok Debt Kolektor Masuk Polres? Sebuah Alarm untuk Penegakan Hukum di Mojokerto
  • Subsidi Gaji di Bawah Rp.10 Juta: Solusi Setengah Hati, Mengabaikan Profesi Informal
  • 10 Tuntutan Buruh Menggema di Jalanan: “Bangkit, Bergerak, Hancurkan Tirani!”
  • Jeratan Kasus Penculikan & Pengeroyokan di Mojokerto: Dugaan Oknum Aparat Terseret, Polisi Ditantang Tegas!
  • Mampukah Pemerintah Menggaji Pejabat dari Sumber Alam Tanpa Pajak Rakyat?

Komentar Terbaru

  • Margaret936 pada Proyek Pemeliharaan Jalan di Mojokerto Diduga Gunakan Tanah Brungki, untuk Alas Cor, Kualitas Dipertanyakan

RelatedPosts

Inilah Daftar Reses Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto

Doa Bersama di Bumi Mojopahit

HUT PPAD KE-22, Pengukuhan Dewan Adat Agol – Agol, Juga Membahas Bedah Buku Islam Ala Prabowo

Info Penting

Recent Post

Premanisme Berkedok Debt Kolektor Masuk Polres? Sebuah Alarm untuk Penegakan Hukum di Mojokerto
Hukum & Kriminal

Premanisme Berkedok Debt Kolektor Masuk Polres? Sebuah Alarm untuk Penegakan Hukum di Mojokerto

10 September 2025
Subsidi Gaji di Bawah Rp.10 Juta: Solusi Setengah Hati, Mengabaikan Profesi Informal
Opini

Subsidi Gaji di Bawah Rp.10 Juta: Solusi Setengah Hati, Mengabaikan Profesi Informal

11 September 2025
10 Tuntutan Buruh Menggema di Jalanan: “Bangkit, Bergerak, Hancurkan Tirani!”
Berita Utama

10 Tuntutan Buruh Menggema di Jalanan: “Bangkit, Bergerak, Hancurkan Tirani!”

10 September 2025
Jeratan Kasus Penculikan & Pengeroyokan di Mojokerto: Dugaan Oknum Aparat Terseret, Polisi Ditantang Tegas!
Hukum & Kriminal

Jeratan Kasus Penculikan & Pengeroyokan di Mojokerto: Dugaan Oknum Aparat Terseret, Polisi Ditantang Tegas!

9 September 2025
Mampukah Pemerintah Menggaji Pejabat dari Sumber Alam Tanpa Pajak Rakyat?
Opini

Mampukah Pemerintah Menggaji Pejabat dari Sumber Alam Tanpa Pajak Rakyat?

8 September 2025

Kategori

  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Kebudayaan dan Religi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Seputar Jatim
  • Seputar Tuban
  • Siaran Pers
  • TNI & POLRI
  • Tokoh
  • Tragedi nasional
  • Uncategorized

Ronggolawe News by IBII System

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami

© 2020 ronggolawenews.com design ibi system

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In