Lamongan , Ronggolawe News – Pihak kepolisian mengamankan Ivanda (24) saat sedang berada di studio foto di Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran, Lamongan, Jawa Timur, pada Minggu (28/4/2024). Pria ini diamankan polisi atas dugaan penipuan berkedok jasa foto pernikahan.
Kapolsek Paciran AKP Achmad Purnomo mengatakan, pelaku diamankan setelah beberapa korban melapor dugaan penipuan itu. Polisi kemudian mendatangi tempat usaha pelaku setelah mendapat informasi yang bersangkutan berada di studio foto.
“Pelaku sudah lama menjalankan usaha itu, sebab sudah banyak yang laporan kepada kami telah menjadi korban. Baru kemarin Minggu (28/4/2024) kami dapat informasi jika pelaku ada di studio foto dan kami datangi, kami amankan,” ujar Purnomo saat dihubungi, Selasa (30/4/2024).
Purnomo menjelaskan, ada beberapa warga yang membuat laporan kepada pihaknya. Mereka mengaku telah menjadi korban dugaan penipuan itu.
“Para korban ada yang dari Paciran, Brondong dan Karanggeneng. Bahkan, ada juga yang dari Panceng dan Ujungpangkah (Gresik),” ucap Purnomo.
Purnomo menambahkan, dalam menjalankan usahanya tersebut, pelaku memanfaatkan media sosial Facebook dan Instagram. Sementara korban yang tertarik, lantas diminta untuk mentransfer sejumlah uang ke nomor rekening yang telah ditentukan.
“Tapi setelah harga disepakati, uangnya ditransfer, ternyata pelaku ini enggak datang saat hari H. Ada juga yang sudah difoto, tapi hasilnya tidak pernah dikirim atau diberikan kepada korban,” kata Purnomo.
Korban yang melaporkan dugaan penipuan itu sudah dimintai keterangan. Mereka mengaku mengalami kerugian yang bervariasi, antara Rp 3 juta hingga Rp 4 juta.
“Sudah kami limpahkan ke Polres Lamongan untuk penanganan lebih lanjut,” tutur Purnomo.