Tuban, Ronggolawe News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Tuban, PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM), yang merugikan negara senilai Rp2,6 miliar, Senin (17/2/2025).
Para tersangka tersebut Direktur Utama PT RSM periode 2017-2018, HK, dan Direktur Operasional dan Keuangan 2017 dan Plt Direktur Utama tahun 2018-2022, AAJ. Tampak mereka keluar dari kantor Kejari mengenakan rompi warna orange.
Selanjutnya, para mantan petinggi BUMD itu diangkut menggunakan mobil menuju ke Lapas Kelas IIB Tuban. Penahanan dilakukan usai keduanya menjalani pemeriksaan selama lima jam, mulai pukul 10.00 WIB.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tuban, Yogi Natanael Cristiano mengatakan, kedua tersangka bakal ditahan hingga 20 hari kedepan, sebelum nantinya berkas perkara dilimpahkan ke persidangan.
“Setelah ini penyidik akan melimpahkan berkas perkara tahap satu ke jaksa penuntut umum,” katanya.
Menurut Yogi, penahanan ini perlu dilakukan, lantaran dikuatirkan kedua tersangka ini menghilangkan barang bukti. Selain itu mereka dikhawatirkan kabur.
“Agar perjalanan daripada pemeriksaan kami sampai pelimpahan ke persidangan itu akan menjadi lancar,” tuturnya.
Kedua tersangka sempat mangkir memenuhi panggilan pemeriksaan pertama dan kedua. Satu tersangka beralasan ada duka, sedangkan satu lainnya terkendala jarak.
“Yang satu beralasan ada kedukaan, dan yang satunya karena memang jauh posisinya di Sumatera,” ungkapnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum tersangka, Arina Jumiawati menyatakan, bakal menghormati proses hukum yang kini tengah membelit kliennya.
“Kami berharap klien kami kesehatannya baik-baik saja, karena beliau ini cukup kooperatif,” ucapnya.@nt