Minggu, Juli 27, 2025
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
id Indonesian▼
X
en Englishid Indonesian
Ronggolawe News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Gerakan Berbagi Di Bulan Ramadhan Oleh PDI Perjuangan Jatim

    Gerakan Berbagi Di Bulan Ramadhan Oleh PDI Perjuangan Jatim

    PDI Perjuangan Jatim Berbagi di Bulan Ramadhan

    PDI Perjuangan Jatim Berbagi di Bulan Ramadhan

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Gerakan Berbagi Di Bulan Ramadhan Oleh PDI Perjuangan Jatim

    Gerakan Berbagi Di Bulan Ramadhan Oleh PDI Perjuangan Jatim

    PDI Perjuangan Jatim Berbagi di Bulan Ramadhan

    PDI Perjuangan Jatim Berbagi di Bulan Ramadhan

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Ronggolawe News
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Dissenting Opinion”, Arief Hidayat: Presiden Seolah Coba Suburkan Politik Dinasti dan Virus Nepotisme

avatar by Ronggolawe News
23 April 2024
in Berita Utama
2 min read
0
Dissenting Opinion”, Arief Hidayat: Presiden Seolah Coba Suburkan Politik Dinasti dan Virus Nepotisme
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta , Ronggolawe News – Hakim konstitusi Arief Hidayat menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) terkait ketidaksetujuannya atas putusan mayoritas hakim konstitusi yang menolak sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pasangan calon (paslon) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Dia meyakini bahwa rezim Joko Widodo (Jokowi) telah berpihak dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024 yang dimenangi oleh Prabowo Subianto berpasangan dengan putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.

“Apa yang dilakukan Presiden seolah mencoba menyuburkan spirit politik dinasti yang dibungkus oleh virus nepotisme sempit dan berpotensi mengancam tata nilai demokrasi ke depan,” kata Arief Hidayat membacakan bagian dissenting opinion-nya dalam sidang putusan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4/2024).

RelatedPosts

Kabar Terbaru Bagi Warga Tuban Tentang Proyek NGGR atau Kilang BBM Tuban

Perahu Tak Bergerak, Sunan Bonang dan Pelabuhan Rohani Tuban

WETON SABTU LEGI: Taliwangke Rabu Pahing, Prayogane Den Singkiri Barang Gawe

Dia menyinggung, sejak Pilpres 2004 hingga 2019, tidak pernah ditemukan pemerintah turut campur dan cawe-cawe dalam pilpres.

“Pada Pemilihan Presiden/Wakil Presiden 2024, terjadi hiruk pikuk dan kegaduhan disebabkan secara terang-terangan Presiden dan aparaturnya bersikap tak netral bahkan mendukung pasangan calon presiden tertentu,” ujar Arief.

Oleh karena itu, menurut dia, MK sepatutnya tidak boleh hanya sekedar berhukum melalui pendekatan yang formal-legalistik-dogmatis yang hanya menghasilkan rumusan hukum yang rigid, kaku, dan bersifat prosedural dalam hal mengadili sengketa Pilpres 2024. MK seharusnya perlu berhukum secara informal-nonlegalistik-ekstensif yang menghasilkan rumusan hukum yang progresif, solutif, dan substantif tatkala melihat adanya pelanggaran terhadap asas-asas pemilu.

“Apa yang dilakukan pemerintahan Presiden Jokowi dengan segenap struktur politik kementerian dan lembaga dari tingkat pusat hingga level daerah telah bertindak partisan dan memihak calon pasangan tertentu,” ujar Arief. “Tindakan ini secara jelas telah mencederai sistem keadilan Pemilu (electoral justice) yang termuat tidak hanya di dalam berbagai instrumen hukum internasional, tetapi juga diadopsi di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang mensyaratkan bahwa penyelenggaraan lemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Pada titik inilah Pemerintah telah melakukan pelanggaran Pemilu secara terstruktur dan sistematis,” kata eks Ketua MK itu lagi.

Selain Arief, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dan Saldi Isra juga menyampaikan pendapat berbeda, yang pada intinya tidak setuju pendapat lima hakim lainnya yang menolak dalil-dalil permohonan Anies-Muhaimin. Sebelumnya diberitakan, MK menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.

Dalam gugatannya ke MK, Anies-Muhaimin meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi, dan digelar pemungutan suara ulang. Kubu Anies-Muhaimin juga memasukkan petitum alternatif, yakni diskualifikasi hanya untuk Gibran. Sebab, dianggap tak memenuhi syarat administrasi lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Dalam PKPU itu, syarat usia minimum masih menggunakan aturan lama sebelum putusan MK, yakni 40 tahun. Di samping itu, Anies-Muhaimin juga mendalilkan soal adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), juga terlanggarnya asas-asas pemilu di dalam UUD 1945 berkaitan dengan nepotisme Presiden Jokowi dan pengerahan sumber daya negara untuk bantu mendongkrak suara Prabowo-Gibran.

Tags: Arief Hidayat: Presiden Seolah Coba SuburkanDissenting Opinion"Politik Dinasti dan Virus Nepotisme
Previous Post

Gerakan Sinergi Reforma Agraria

Next Post

Pelebaran Ruas Jalan Teratai - Japan Menggunakan Dana APBD 2024

avatar

Ronggolawe News

Next Post
Pelebaran Ruas Jalan Teratai – Japan Menggunakan Dana APBD 2024

Pelebaran Ruas Jalan Teratai - Japan Menggunakan Dana APBD 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Baru Sehari Diresmikan Presiden, KDMP Pucangan Ditutup – Mitra Strategis Tarik Dukungan
  • Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan
  • H.Sunardi Dikukuhkan Sebagai Ketua Terpilih PKDI Kabupaten Mojokerto
  • Kejaksaan Negeri Tuban Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Biopori Tahun 2021
  • KDMP Pucangan Tuban Jadi Percontohan Sentra Ekonomi Desa

Komentar Terbaru

    RelatedPosts

    Kabar Terbaru Bagi Warga Tuban Tentang Proyek NGGR atau Kilang BBM Tuban

    Perahu Tak Bergerak, Sunan Bonang dan Pelabuhan Rohani Tuban

    WETON SABTU LEGI: Taliwangke Rabu Pahing, Prayogane Den Singkiri Barang Gawe

    Info Penting

    Recent Post

    Baru Sehari Diresmikan Presiden, KDMP Pucangan Ditutup – Mitra Strategis Tarik Dukungan
    Siaran Pers

    Baru Sehari Diresmikan Presiden, KDMP Pucangan Ditutup – Mitra Strategis Tarik Dukungan

    23 Juli 2025
    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan
    Hukum & Kriminal

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    23 Juli 2025
    H.Sunardi Dikukuhkan Sebagai Ketua Terpilih PKDI Kabupaten Mojokerto
    Seputar Jatim

    H.Sunardi Dikukuhkan Sebagai Ketua Terpilih PKDI Kabupaten Mojokerto

    23 Juli 2025
    Kejaksaan Negeri Tuban Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Biopori Tahun 2021
    Hukum & Kriminal

    Kejaksaan Negeri Tuban Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Biopori Tahun 2021

    23 Juli 2025
    KDMP Pucangan Tuban Jadi Percontohan Sentra Ekonomi Desa
    Seputar Tuban

    KDMP Pucangan Tuban Jadi Percontohan Sentra Ekonomi Desa

    22 Juli 2025

    Kategori

    • Berita Utama
    • Hukum & Kriminal
    • Info Kesehatan
    • Investigasi
    • Kebudayaan dan Religi
    • Nasional
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
    • Siaran Pers
    • TNI & POLRI
    • Uncategorized

    Ronggolawe News by IBII System

    No Result
    View All Result
    • Beranda
    • Berita Utama
    • Hukum & Kriminal
    • Info Kesehatan
    • Investigasi
    • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Seputar Jatim
      • Seputar Tuban
    • More
      • Olahraga
      • Tentang Kami

    © 2020 ronggolawenews.com design ibi system

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Fill the forms bellow to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In