Selasa, Juli 8, 2025
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
id Indonesian▼
X
en Englishid Indonesian
Ronggolawe News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Gerakan Berbagi Di Bulan Ramadhan Oleh PDI Perjuangan Jatim

    Gerakan Berbagi Di Bulan Ramadhan Oleh PDI Perjuangan Jatim

    PDI Perjuangan Jatim Berbagi di Bulan Ramadhan

    PDI Perjuangan Jatim Berbagi di Bulan Ramadhan

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Risma Prihatin Masih Banyak Guru/Pengajar di Pesantren Mengabdi  Berpenghasilan Tak Layak 

    Risma Prihatin Masih Banyak Guru/Pengajar di Pesantren Mengabdi Berpenghasilan Tak Layak 

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Gerakan Berbagi Di Bulan Ramadhan Oleh PDI Perjuangan Jatim

    Gerakan Berbagi Di Bulan Ramadhan Oleh PDI Perjuangan Jatim

    PDI Perjuangan Jatim Berbagi di Bulan Ramadhan

    PDI Perjuangan Jatim Berbagi di Bulan Ramadhan

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Risma Prihatin Masih Banyak Guru/Pengajar di Pesantren Mengabdi  Berpenghasilan Tak Layak 

    Risma Prihatin Masih Banyak Guru/Pengajar di Pesantren Mengabdi Berpenghasilan Tak Layak 

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Ronggolawe News
No Result
View All Result
Home Seputar Jatim

DPRD Kabupaten Mojokerto Gelar Rapat Paripurna Agenda Penyampaian Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda

avatar by Ronggolawe News
10 Februari 2022
in Seputar Jatim, Uncategorized
3 min read
0
DPRD Kabupaten Mojokerto Gelar Rapat Paripurna Agenda Penyampaian Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mojokerto, Ronggolawe News – DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pendapat Bupati Mojokerto terhadap Dua Raperda tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Kamis (10/02/2022) di Ruang Rapat Graha Wichesa DPRD Kabupaten Mojokerto Jalan R.A Basoeni Nomor 35, Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati dalam sambutannya menyampaikan, sebagaimana telah disampaikan melalui Paripurna pada tanggal 7 Februari 2022. DPRD selaku pemrakarsa mengajukan dua raperda terdiri dari rapat tentang penyelenggaraan pendidikan dan Perda tentang perumahan dan kawasan pemukiman tersebut. Maka untuk melaksanakan ketentuan pasal 72 ayat 2 dan pasal 73 serta Peraturan Menteri Dalam nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 berikut akan kami sampaikan pendapat terhadap raperda tersebut.

RelatedPosts

Tongkat Komando Polres Mojokerto Kota Berganti, AKBP Daniel Digantikan AKBP Herdiawan

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto Laporan Banggar Tentang KUA dan PPAS 2025

Purnawiyata SDN 2 Klepu 2025: Meriahkan Malam Budaya Jawa dan Perkuat Persatuan Desa

“Perlu diketahui pendapat yang akan kami sampaikan lebih pada hal-hal yang bersifat umum dan prinsip. Sedangkan secara lengkap, baik itu berupa saran dan masukan berupa daftar inventarisasi permasalahan dalam bentuk lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pendapat Bupati,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakannya, Kedua raperda yang diajukan oleh DPRD. Ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan sebagai bahan evaluasi kita bersama dalam rangka mewujudkan keselarasan antara regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat dengan regulasi yang dibentuk di daerah serta guna efisiensi dan efektivitas dalam proses pembentukan Perda beserta pelaksanaannya.

“Sebagaimana kita pahami bersama bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 14 undang-undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 15 tahun 2019 pasal 236 ayat 3 dan 4 undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,” jelasnya.

Masih kata Bupati Mojokerto, selanjutnya terkait dengan saran dan masukan terhadap dua raperda dimaksud akan kami sampaikan tentang penyelenggaraan pendidikan terdapat beberapa hal yang menjadi catatan dan perlu untuk disempurnakan antara lain berkenaan dengan dasar hukum.

“Yang pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2021 tentang standar nasional pendidikan Sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 4 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang standar nasional pendidikan yang telah mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2000 dan peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan riset dan teknologi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah berdasarkan hasil peternakan yang dilakukan bahwa naskah akademik penyusunan raperda masih menggunakan dasar hukum atau peraturan yang sudah tidak berlaku. Hal tersebut tentunya berimplikasi tentang penyelenggaraan pendidikan. oleh karena itu perlu kecermatan dan pengkajian kembali secara seksama. Apakah ketentuan yang dirumuskan dalam raperda dimaksud tidak bertentangan atau perlu disesuaikan dan disempurnakan,” terangnya.

Lebih jauh dikatakannya, yang kedua raperda tentang perumahan dan kawasan permukiman. Yang perlu menjadi pencermatan kita bersama antara lain terkait rencana kawasan pemukiman atau pembangunan dan pengembangan perumahan sesuai ketentuan pasal 11 ayat 2 raperda ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah dan rencana tahunan. Dalam raperda tersebut pada prinsipnya telah terarah dengan peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2016 tentang penyelenggaraan Perumahan dan kawasan permukiman Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021.

“Namun demikian mengingat belum adanya pedoman teknis penyusunan singkat dalam pelaksanaannya masih mengacu pada peraturan menteri Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2014 tentang pedoman penyusunan rencana pembangunan dan pengembangan kawasan pemukiman daerah provinsi dan daerah kabupaten kota dalam peraturan menteri tersebut diatur mengenai rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Perumahan Rakyat nomor 12 tahun 2014 adalah dokumen perencanaan umum penyelenggaraan Perumahan dan kawasan permukiman yang terkoordinasi dan terpadu secara lintas sektoral dan selanjutnya ketentuan pasal 20 ayat 1 Peraturan Menteri Perumahan Rakyat nomor 12 tahun 2014 mengatur bahwa penerapan konsep dengan peraturan daerah adanya perbedaan norma pengaturan tersebut berdampak terhadap materi muatan dan Perda tentang perumahan dan kawasan pemukiman,” tandasnya.

Oleh karena itu, lanjut Bupati, kami beranggapan masih memerlukan diskusi lebih lanjut dalam rangka sinkronisasi penyamaan konsepsi dan melalui pembahasan tingkat panitia khusus. Terhadap kedua Rancangan peraturan daerah yang berasal dari DPRD tersebut masih perlu untuk dikaji kembali serta dilakukan harmonisasi.

“Kami menganggap hal ini sangat penting, mengingat Peraturan Daerah yang dibentuk dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dari kepentingan umum,” tutupnya.(Heni)

Previous Post

Sidak Bahan Pokok, Polres Bojonegoro Belum Temukan Adanya Penimbunan

Next Post

Lutfi Tidak Tahu Dan Tidak Kenal Siapa LSM Dan Wartawan Yang Diberi Uang

avatar

Ronggolawe News

Next Post
Lutfi Tidak Tahu Dan Tidak Kenal Siapa LSM Dan Wartawan Yang Diberi Uang

Lutfi Tidak Tahu Dan Tidak Kenal Siapa LSM Dan Wartawan Yang Diberi Uang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Tongkat Komando Polres Mojokerto Kota Berganti, AKBP Daniel Digantikan AKBP Herdiawan
  • Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto Laporan Banggar Tentang KUA dan PPAS 2025
  • Purnawiyata SDN 2 Klepu 2025: Meriahkan Malam Budaya Jawa dan Perkuat Persatuan Desa
  • Sorotan Polemik Pengisian Perades Kadungrejo Bojonegoro Mengarah Keterlibatan Pihak Ketiga
  • Atlet Tuban Hingga Saat Ini Raih 18 Medali

Komentar Terbaru

    RelatedPosts

    Tongkat Komando Polres Mojokerto Kota Berganti, AKBP Daniel Digantikan AKBP Herdiawan

    Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto Laporan Banggar Tentang KUA dan PPAS 2025

    Purnawiyata SDN 2 Klepu 2025: Meriahkan Malam Budaya Jawa dan Perkuat Persatuan Desa

    Info Penting

    Recent Post

    Tongkat Komando Polres Mojokerto Kota Berganti, AKBP Daniel Digantikan AKBP Herdiawan
    Seputar Jatim

    Tongkat Komando Polres Mojokerto Kota Berganti, AKBP Daniel Digantikan AKBP Herdiawan

    8 Juli 2025
    Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto Laporan Banggar Tentang KUA dan PPAS 2025
    Seputar Jatim

    Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto Laporan Banggar Tentang KUA dan PPAS 2025

    8 Juli 2025
    Purnawiyata SDN 2 Klepu 2025: Meriahkan Malam Budaya Jawa dan Perkuat Persatuan Desa
    Seputar Jatim

    Purnawiyata SDN 2 Klepu 2025: Meriahkan Malam Budaya Jawa dan Perkuat Persatuan Desa

    8 Juli 2025
    Sorotan Polemik Pengisian Perades Kadungrejo Bojonegoro Mengarah Keterlibatan Pihak Ketiga
    Seputar Jatim

    Sorotan Polemik Pengisian Perades Kadungrejo Bojonegoro Mengarah Keterlibatan Pihak Ketiga

    7 Juli 2025
    Atlet Tuban Hingga  Saat Ini Raih 18 Medali
    Olahraga

    Atlet Tuban Hingga Saat Ini Raih 18 Medali

    6 Juli 2025

    Kategori

    • Berita Utama
    • Hukum & Kriminal
    • Info Kesehatan
    • Investigasi
    • Nasional
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
    • TNI & POLRI
    • Uncategorized

    Ronggolawe News by IBII System

    No Result
    View All Result
    • Beranda
    • Berita Utama
    • Hukum & Kriminal
    • Info Kesehatan
    • Investigasi
    • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Seputar Jatim
      • Seputar Tuban
    • More
      • Olahraga
      • Tentang Kami

    © 2020 ronggolawenews.com design ibi system

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Fill the forms bellow to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In