Mojokerto, Ronggolawe News – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto melaksanakan Rapat Paripurna untuk menetapkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada Kabupaten Mojokerto Tahun 2024 di ruang rapat Graha Whicesa Jalan R.A. Basuni 35 Sooko Kabupaten Mojokerto, pada Kamis (26/1/2025). Pagi.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto H. Suhartono. SH dan didampingi oleh wakil ketua Khoirul Amin, dan dihadiri dari perwakilan Forkopimda, Sekdakab. Mojokerto, anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, Asisten Sekda, dan para OPD Kabupaten Mojokerto.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Mojokerto membacakan surat pengumuman Nomor : 133/141/416-050-2025 tentang Hasil penetapan Calon Bupati Mojokerto dan Wakil Bupati Mojokerto terpilih dalam Pemilihan Bupati Mojokerto dan Wakil Bupati Mojokerto
Tahun 2024.
Sedangkan pimpinan rapat H. SUHARTONO. SH. membacakan surat pengumuman
Nomor : 133/142/416-050/2025 tentang Akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati masa jabatan 2021-2026.
Dengan dibacakannya surat pengumuman tersebut, selanjutnya akan diteruskan oleh ke Gubernur Jawa Timur untuk diserahkan ke Menteri Dalam Negeri dalam rangka proses pelantikan. (Heni)