Rabu, Maret 25, 2026
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
id Indonesian▼
X
en Englishid Indonesian
Ronggolawe News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    PDIP Tuban Dirikan Posko Mudik

    PDIP Tuban Dirikan Posko Mudik

    PDIP Tuban Bagikan 2500 Sembako

    PDIP Tuban Bagikan 2500 Sembako

    Kader PDIP Kabupaten Tuban Harus Turun ke Rakyat

    Kader PDIP Kabupaten Tuban Harus Turun ke Rakyat

    Momentum Ramadhan Kader PDIP Tuban Diminta Lebih Peduli Rakyat

    Momentum Ramadhan Kader PDIP Tuban Diminta Lebih Peduli Rakyat

    Ditengah Tekanan Ekonomi Kader PDIP Diminta Dekat Rakyat

    Ditengah Tekanan Ekonomi Kader PDIP Diminta Dekat Rakyat

    Konsolidasi PDIP Tuban Jelang Tantangan Politik

    Konsolidasi PDIP Tuban Jelang Tantangan Politik

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    PDIP Tuban Dirikan Posko Mudik

    PDIP Tuban Dirikan Posko Mudik

    PDIP Tuban Bagikan 2500 Sembako

    PDIP Tuban Bagikan 2500 Sembako

    Kader PDIP Kabupaten Tuban Harus Turun ke Rakyat

    Kader PDIP Kabupaten Tuban Harus Turun ke Rakyat

    Momentum Ramadhan Kader PDIP Tuban Diminta Lebih Peduli Rakyat

    Momentum Ramadhan Kader PDIP Tuban Diminta Lebih Peduli Rakyat

    Ditengah Tekanan Ekonomi Kader PDIP Diminta Dekat Rakyat

    Ditengah Tekanan Ekonomi Kader PDIP Diminta Dekat Rakyat

    Konsolidasi PDIP Tuban Jelang Tantangan Politik

    Konsolidasi PDIP Tuban Jelang Tantangan Politik

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Ronggolawe News
No Result
View All Result
Home Seputar Jatim

DPW Pagarjati Kritisi Produk Yang Beredar di Supermarket

avatar by Ronggolawe News
18 April 2022
in Seputar Jatim
2 min read
0
DPW Pagarjati Kritisi Produk Yang Beredar di Supermarket
0
SHARES
64
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mojokerto, Ronggolawe News – Menjelang Hari raya idul Fitri 1443 H banyak swalayan atau mini market modern yang menjual produk makanan ringan, roti, kue bahkan tissu yang mengabaikan aturan yang berlaku yakni Undang–Undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” ujar Hadi Purwanto Ketua DPW Pagarjati saat gelar pertemuan rutinan serta Buka Puasa di Sekretariat DPW Pagarjati Dusun Banjarsari Desa Kedunglengkong  Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Minggu (17/04/2022)

Menurut penuturannya, bahwa ia sudah melakukan penelitian dengan belanja barang barang kebutuhan sehari – hari bahkan kue dari sejumlah mini market di Mojokerto dan menemukan banyak kejanggalan yang tidak sesuai dengan Undang – Undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. “ Saya sudah belanja kebutuhan rumah tangga dan banyak barang yang abaikan aturan, seperti barang tersebut tetap memakai tulisan dari bahasa negara asalnya,  tidak ada petunjuk penggunaan dalam bahasa Indonesia, tidak adanya label SNI maupun sertifikasi halal dari MUI,” terang Hadi saat beri penjelasan pada anggota Pagarjati dan relawan ISM.

RelatedPosts

Polisi Amankan Wisata Lebaran Mojokerto

PDIP Tuban Bagikan 2500 Sembako

Dalam Operasi Ketupat Semeru 2026 Polres Mojokerto Waspadai Banjir dan Longsor

Lanjut dikatakan, Pembeli adalah raja, jadi kita sebelum membeli barang harus jeli dengan kondisi barang tersebut, ada lisensi BPOM, SNI, bahkan sertifikasi halal dari MUI, dan tanggal kedaluwarsa , “ kalau palaku usaha menjual barang  di toko atau mini market yang mengabaikan aturan, konsumen bisa melakukan tindakan pelaporan sesuai dengan ketentuan UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pasal 62  pelaku usaha bisa di pidana penjara  paling lama 5 tahun atau pidana denda  2 Milyar .” jelas Hadi Purwanto.

Dihadapan anggota Pagarjati dan relawan ISM, Hadi Purwanto juga menyayangkan banyaknya swalayan, minimarket yang menjual produk luar negeri yang bebas tanpa di lengkapi dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan di negara kita, “  sesuai dengan aturan dalam perdagangan di negara kita, bahwa produk luar negeri masuk ke Indonesia harus melalui importir serta produknya harus dilengkapi dengan petunjuk dalam bahasa Indonesia. Namun sejauh ini banyak importir yang nakal yang melanggar aturan untuk mencari keuntungan,” keluh Hadi

Sambil menunggu adzan Maghrib Hadi Purwanto , mengajak anggota yang hadir untuk bersama sama belajar aturan – aturan  perlindungan konsumen yang diatur dalam UU RI  no.8 tahun 1999 dan mempersilahkan anggota yang hadir untuk mengecek langsung  dengan belanja di minimarket, swalayan yang dekat dengan tempat tinggalnya,

“setelah kita paham aturan kita bisa kroscek barang dengan belanja  di minimarket serta minta bukti struk pembelian, kalau ditemukan pelanggaran – pelanggaran. Habis Lebaran kita akan bergerak bersama sama  bongkar pelanggaran, Syarat untuk melaporkan kita wajib menyimpan kwitansi atau struk pembayaran dan produknya, klau ada videonya itu lebih bagus lagi,” pungkas Hadi Purwanto.(heni)

Previous Post

332 KK Warga Desa Parang Terima BPNT dan BLT Minyak Goreng 2022

Next Post

Gelar Aksi Unjuk Rasa PMII Bojonegoro Tolak Kenaikan Bahan Pangan Pokok

avatar

Ronggolawe News

Next Post
Gelar Aksi Unjuk Rasa PMII Bojonegoro Tolak Kenaikan Bahan Pangan Pokok

Gelar Aksi Unjuk Rasa PMII Bojonegoro Tolak Kenaikan Bahan Pangan Pokok

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Prabowo Pertaruhkan Kepemimpinan Demi MBG
  • BGN Siapkan Akreditasi Nasional SPPG
  • Polisi Amankan Wisata Lebaran Mojokerto
  • Ribuan Dapur MBG Disanksi Keras
  • Makna Halal Bihalal: Tradisi, Maaf, dan Rekonsiliasi Sosial

Komentar Terbaru

  • Margaret936 pada Proyek Pemeliharaan Jalan di Mojokerto Diduga Gunakan Tanah Brungki, untuk Alas Cor, Kualitas Dipertanyakan

RelatedPosts

Polisi Amankan Wisata Lebaran Mojokerto

PDIP Tuban Bagikan 2500 Sembako

Dalam Operasi Ketupat Semeru 2026 Polres Mojokerto Waspadai Banjir dan Longsor

Info Penting

Recent Post

Prabowo Pertaruhkan Kepemimpinan Demi MBG
Makan Bergizi Gratis

Prabowo Pertaruhkan Kepemimpinan Demi MBG

24 Maret 2026
BGN Siapkan Akreditasi Nasional SPPG
Makan Bergizi Gratis

BGN Siapkan Akreditasi Nasional SPPG

23 Maret 2026
Polisi Amankan Wisata Lebaran Mojokerto
Seputar Jatim

Polisi Amankan Wisata Lebaran Mojokerto

23 Maret 2026
Ribuan Dapur MBG Disanksi Keras
Makan Bergizi Gratis

Ribuan Dapur MBG Disanksi Keras

22 Maret 2026
Makna Halal Bihalal: Tradisi, Maaf, dan Rekonsiliasi Sosial
Opini

Makna Halal Bihalal: Tradisi, Maaf, dan Rekonsiliasi Sosial

21 Maret 2026

Kategori

  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Iklan/Advetorial
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Kebudayaan dan Religi
  • Makan Bergizi Gratis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Seputar Jatim
  • Seputar Tambang
  • Seputar Tuban
  • Siaran Pers
  • TNI & POLRI
  • Tokoh
  • Tragedi nasional
  • Uncategorized

Ronggolawe News by IBII System

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami

© 2020 ronggolawenews.com design ibi system

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In