Mojokerto, Ronggolawe News – Perkara dugaan penipuan yang dilakukan oleh SUMI atau mantan Kadus Pagerluyung Wetan terhadap Bu Satiah 65 tahun warga Desa Pagerluyung Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto yang ditangani oleh Kanitsere Mojokerto Kota saat ini memasuki babak baru.
Tepatnya hari ini,Selasa (22/11/2022) bu Satiah memenuhi panggilan Satreskrim Polres Mojokerto Kota berdasarkan surat nomor : B/234/Xl/RES.1.1/2022/Satreskrim tertanggal 17 November 2022 dengan agenda permintaan keterangan dan penyerahan bukti baru.
Dalam agenda pemeriksaan tersebut, Bu Satiah didampingi oleh Hadi Purwanto S.T, S.H selaku ketua umum lembaga kajian hukum dan analisa publik “BARRACUDA INDONESIA” dan juga selaku ketua lembaga bantuan hukum ‘DJAWA DWIPA”.
Sementara pemeriksaan itu sendiri berlangsung sekitar pukul 15.00 Wib hingga pukul 18.00 Wib.
Sementara itu saat dikonfirmasi awak media pria yang dipanggil Hadi Gerung ini mengatakan bahwa lembaga yang yaitu BARRACUDA INDONESIA dan LBH DJAWA DWIPA. Akan memaksimal membantu Bu Satia mencari keadilan dalam perkara ini.
Kami terpanggil membantu Bu Satiah. Kasihan beliau kami akan memaksimal melakukan pembelaan. BARRAKUDA INDONESIA dan LBH DJAWA DWIPA akan mengawal perkara ini hingga keadilan buat Bu Satia terwujud. Bu Satiah adalah korban-korban bujuk rayu mantan kades pagerluyung Wetan yang berinisial SUMI,” tutur Hadi Gerung dengan lantang.
“Kepada penyidik tadi kami menyerahkan dua buah foto saat SUMI menerima uang dari Bu satiah dan saat SUMI menunjukkan bukti kwitansi kepada bu Satiah bukti selanjutnya yang kami serahkan yaitu kwitansi pertama terkait pembayaran dari Bu Satiah kepada suami kami serahkan yaitu kuwitansi pertama terkait pembayaran dari Bu Satiah kepada SUMI senilai Rp10 juta tertanggal 24 Agustus 2020 potensi kedua pembayaran dari Bu Satya kepada Sumi senilai Rp10 juta tetangga 17 November 2020 dan kuitansi ketiga pembayaran dari Bu Satya kepada Sumi senilai Rp 5 juta tertanggal 4 Desember 2020 bukti lainnya yang diserahkan adalah dua salinan akte jual beli sawah milik Satiah yang diuruskan Sumi proses sertifikatnya,” jelas Hadi Gerung.
Motif perbuatan yang dilakukan Sumi adalah menawarkan jasa seolah-olah sanggup untuk melakukan pengurusan sertifikat dua bidang sawah milik Bu Satiah yang belum bersertifikat.
Dengan total biaya Rp 25 juta sementara uang Rp 25 juta telah diserahkan di awal kesepakatan akan tetapi 2 tahun lebih sertifikat tidak kunjung selesai dan tidak ada kabar apapun dari SUMI.
Adapun dua bidang sawah yang rencana di sertifikatkan adalah sebidang tanah dengan nomor persil 42. S Blok II luas 2.830 m2 (Blok Tengah) dan sebidang tanah dengan nomor persen 51.S Blok I luas 2.640 m2 yang terletak di Desa Pagerluyung yang mana 2 bidang tanah tersebut diberi dari ahli waris Suratin dan masih atas nama “SURATIN” sebagaimana yang dimaksud dalam dokumen letter C nomor 374 Desa Pagerluyung.
Sementara itu saat Bu Satiah dikonfirmasi puluhan awak media dirinya mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan SUMI sudah tidak dapat dimaafkan lagi.
“Perbuatan SUMI yang telah menipu saya sudah tidak dapat dimaafkan lagi.Saya mencari keadilan.Saya ingin Sumi menerima hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” harap Bu Satiah.
Terkait Perkara ini SUMI yang pernah menjabat Kadus Pagerluyung Wetan ini dilaporkan ke Polres Mojokerto dengan sangkaan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara .
Seperti diberitakan beberapa bulan yang lalu dan Sempat viral di kalangan masyarakat Mojokerto. bahwa SUMI mantan Kadus Pagerluyung Wetan ini Telah dilaporkan oleh Bu Satiah terkait dugaan tindak pidana penipuan dalam pengurusan sertifikat miliknya total uang yang telah dibawa SUMI adalah sebesar Rp 25 juta.
Sementara itu di akhir pembicaraan. Hadi Gerung berharap jajaran Polres Mojokerto untuk segera menangkap pelaku penipuan ini.
” Demi rasa keadilan Bu Satiah.Demi memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian. Saya berharap Polres Mojokerto Kota segera menangkap mantan Kadus Pagerluyung Wetan. bukti-bukti lebih dari cukup.Perkara sudah terang semoga Polres Mojokerto Kota mampu memberi pengayam dan pelindung masyarakat yang mencari keadilan tegas Hadi Gerung.
Fiat Justita Ruat Caelum berarti hendaklah keadilan harus ditegakkan walaupun langit akan runtuh ungkapan ini menegaskan bahwa dalam kondisi apapun hukum harus tetap berdiri tegak tak tergoyahkan.(heni)