Minggu, Juni 1, 2025
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
id Indonesian▼
X
en Englishid Indonesian
Ronggolawe News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Gerakan Berbagi Di Bulan Ramadhan Oleh PDI Perjuangan Jatim

    Gerakan Berbagi Di Bulan Ramadhan Oleh PDI Perjuangan Jatim

    PDI Perjuangan Jatim Berbagi di Bulan Ramadhan

    PDI Perjuangan Jatim Berbagi di Bulan Ramadhan

    Fraksi PKB Jatim Ajak Sarasehan Bersama Penggiat UMKM

    Fraksi PKB Jatim Ajak Sarasehan Bersama Penggiat UMKM

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Risma Prihatin Masih Banyak Guru/Pengajar di Pesantren Mengabdi  Berpenghasilan Tak Layak 

    Risma Prihatin Masih Banyak Guru/Pengajar di Pesantren Mengabdi Berpenghasilan Tak Layak 

    Wisuda Selantang Desa Janggan, Wujudkan Lansia “SMART”

    Wisuda Selantang Desa Janggan, Wujudkan Lansia “SMART”

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Gerakan Berbagi Di Bulan Ramadhan Oleh PDI Perjuangan Jatim

    Gerakan Berbagi Di Bulan Ramadhan Oleh PDI Perjuangan Jatim

    PDI Perjuangan Jatim Berbagi di Bulan Ramadhan

    PDI Perjuangan Jatim Berbagi di Bulan Ramadhan

    Fraksi PKB Jatim Ajak Sarasehan Bersama Penggiat UMKM

    Fraksi PKB Jatim Ajak Sarasehan Bersama Penggiat UMKM

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Risma Prihatin Masih Banyak Guru/Pengajar di Pesantren Mengabdi  Berpenghasilan Tak Layak 

    Risma Prihatin Masih Banyak Guru/Pengajar di Pesantren Mengabdi Berpenghasilan Tak Layak 

    Wisuda Selantang Desa Janggan, Wujudkan Lansia “SMART”

    Wisuda Selantang Desa Janggan, Wujudkan Lansia “SMART”

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Ronggolawe News
No Result
View All Result
Home Seputar Jatim

Dugaan Penipuan Pengurusan Sertifikat dengan sangkaan pasal 378 KUHP Masuk Babak Baru

avatar by Ronggolawe News
22 November 2022
in Seputar Jatim
3 min read
0
Dugaan Penipuan Pengurusan Sertifikat dengan sangkaan pasal 378 KUHP Masuk Babak Baru
0
SHARES
47
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mojokerto, Ronggolawe  News – Perkara dugaan penipuan yang dilakukan oleh SUMI atau mantan Kadus Pagerluyung Wetan terhadap Bu Satiah 65 tahun warga Desa Pagerluyung Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto yang ditangani oleh Kanitsere Mojokerto Kota saat ini memasuki babak baru.

Tepatnya hari ini,Selasa (22/11/2022) bu Satiah memenuhi panggilan Satreskrim Polres Mojokerto Kota berdasarkan surat nomor :  B/234/Xl/RES.1.1/2022/Satreskrim tertanggal 17 November 2022 dengan agenda permintaan keterangan dan penyerahan bukti baru.

RelatedPosts

Edisi Terbaru Tangkap Lepas Polsek Kasembon Pasutri Wadul Ke Media Ronggolawe News

Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

Khofifah Launching Bus Trans Jatim Koridor VI dengan Rute Sidoarjo – Mojokerto

Dalam agenda pemeriksaan tersebut, Bu Satiah didampingi oleh Hadi Purwanto S.T, S.H selaku ketua umum lembaga kajian hukum dan analisa publik “BARRACUDA  INDONESIA” dan juga selaku ketua lembaga bantuan hukum ‘DJAWA DWIPA”.
Sementara pemeriksaan itu sendiri berlangsung sekitar pukul 15.00 Wib hingga pukul 18.00 Wib.

Sementara itu saat dikonfirmasi awak media pria yang dipanggil Hadi Gerung ini mengatakan bahwa lembaga yang yaitu BARRACUDA INDONESIA dan  LBH DJAWA DWIPA. Akan memaksimal membantu Bu Satia mencari keadilan dalam perkara ini.

Kami terpanggil membantu Bu Satiah. Kasihan beliau kami akan memaksimal melakukan pembelaan. BARRAKUDA INDONESIA dan LBH DJAWA DWIPA akan mengawal perkara ini hingga keadilan buat Bu Satia terwujud. Bu Satiah adalah korban-korban bujuk rayu mantan kades pagerluyung Wetan yang berinisial SUMI,” tutur Hadi Gerung dengan lantang.

“Kepada penyidik tadi kami menyerahkan dua buah foto saat SUMI menerima uang dari Bu satiah dan saat SUMI menunjukkan bukti kwitansi kepada bu Satiah bukti selanjutnya yang kami serahkan yaitu kwitansi pertama terkait pembayaran dari Bu Satiah kepada suami kami serahkan yaitu kuwitansi pertama terkait pembayaran dari Bu Satiah kepada SUMI senilai Rp10 juta tertanggal 24 Agustus 2020 potensi kedua pembayaran dari Bu Satya kepada Sumi senilai Rp10 juta tetangga 17 November 2020 dan kuitansi ketiga pembayaran dari Bu Satya kepada Sumi senilai Rp 5 juta tertanggal 4 Desember 2020 bukti lainnya yang diserahkan adalah dua salinan akte jual beli sawah milik Satiah yang diuruskan Sumi proses sertifikatnya,” jelas Hadi Gerung.

Motif perbuatan yang dilakukan Sumi adalah menawarkan jasa seolah-olah sanggup untuk melakukan pengurusan sertifikat dua bidang sawah milik Bu Satiah yang belum bersertifikat.

Dengan total biaya Rp 25 juta sementara uang Rp 25 juta telah diserahkan di awal kesepakatan akan tetapi 2 tahun lebih sertifikat tidak kunjung selesai dan tidak ada kabar apapun dari SUMI.

Adapun dua bidang sawah yang rencana di sertifikatkan adalah sebidang tanah dengan nomor persil 42. S Blok II luas 2.830 m2 (Blok Tengah) dan sebidang tanah dengan nomor persen 51.S Blok I luas 2.640 m2 yang terletak di Desa Pagerluyung yang mana 2 bidang tanah tersebut diberi dari ahli waris Suratin dan masih atas nama “SURATIN” sebagaimana yang dimaksud dalam dokumen letter C nomor 374 Desa Pagerluyung.

Sementara itu saat Bu Satiah dikonfirmasi puluhan awak media dirinya mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan SUMI sudah tidak dapat dimaafkan lagi.

“Perbuatan SUMI yang telah menipu saya sudah tidak dapat dimaafkan lagi.Saya mencari  keadilan.Saya ingin Sumi menerima hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” harap Bu Satiah.

Terkait Perkara ini SUMI yang pernah menjabat Kadus Pagerluyung Wetan ini dilaporkan ke Polres Mojokerto dengan sangkaan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara .

Seperti diberitakan beberapa bulan yang lalu dan Sempat viral di kalangan masyarakat Mojokerto. bahwa SUMI mantan Kadus Pagerluyung Wetan ini Telah dilaporkan oleh Bu Satiah terkait dugaan tindak pidana penipuan dalam pengurusan sertifikat miliknya total uang yang telah dibawa SUMI adalah sebesar Rp 25 juta.

Sementara itu di akhir pembicaraan. Hadi Gerung berharap jajaran Polres Mojokerto untuk segera menangkap pelaku penipuan ini.

” Demi rasa keadilan Bu Satiah.Demi memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian. Saya berharap Polres Mojokerto Kota segera menangkap mantan Kadus Pagerluyung Wetan. bukti-bukti lebih dari cukup.Perkara sudah terang semoga Polres Mojokerto Kota mampu memberi pengayam dan pelindung masyarakat yang mencari keadilan tegas Hadi Gerung.

Fiat Justita Ruat Caelum berarti hendaklah keadilan harus ditegakkan walaupun langit akan runtuh ungkapan ini menegaskan bahwa dalam kondisi apapun hukum harus tetap berdiri tegak tak tergoyahkan.(heni)

Previous Post

Kunjungi Kantor Perwakilan LSP Pers Indonesia Provinsi Jawa Timur, Ini Pesan Dewan Pengawas

Next Post

Diduga Kemplang Uang Sewa Lahan, Kades Bangilan Terancam Dipidanakan

avatar

Ronggolawe News

Next Post
Diduga Kemplang Uang Sewa Lahan, Kades Bangilan Terancam Dipidanakan

Diduga Kemplang Uang Sewa Lahan, Kades Bangilan Terancam Dipidanakan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Edisi Terbaru Tangkap Lepas Polsek Kasembon Pasutri Wadul Ke Media Ronggolawe News
  • Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital
  • Khofifah Launching Bus Trans Jatim Koridor VI dengan Rute Sidoarjo – Mojokerto
  • Merasa Diintimidasi, Korban Tangkap Lepas Polsek Kasembon Lapor PH Media Ronggolawe News
  • Judi Sabung Ayam Karangploso Digerebek, 47 Motor Diamankan

Komentar Terbaru

    RelatedPosts

    Edisi Terbaru Tangkap Lepas Polsek Kasembon Pasutri Wadul Ke Media Ronggolawe News

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Khofifah Launching Bus Trans Jatim Koridor VI dengan Rute Sidoarjo – Mojokerto

    Info Penting

    Recent Post

    Edisi Terbaru Tangkap Lepas Polsek Kasembon Pasutri Wadul Ke Media Ronggolawe News
    Investigasi

    Edisi Terbaru Tangkap Lepas Polsek Kasembon Pasutri Wadul Ke Media Ronggolawe News

    1 Juni 2025
    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital
    Politik

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    29 Mei 2025
    Khofifah Launching Bus Trans Jatim  Koridor VI dengan Rute Sidoarjo – Mojokerto
    Seputar Jatim

    Khofifah Launching Bus Trans Jatim Koridor VI dengan Rute Sidoarjo – Mojokerto

    28 Mei 2025
    Merasa Diintimidasi, Korban Tangkap Lepas Polsek Kasembon Lapor PH Media Ronggolawe News
    Investigasi

    Merasa Diintimidasi, Korban Tangkap Lepas Polsek Kasembon Lapor PH Media Ronggolawe News

    28 Mei 2025
    Judi Sabung Ayam Karangploso Digerebek, 47 Motor Diamankan
    Hukum & Kriminal

    Judi Sabung Ayam Karangploso Digerebek, 47 Motor Diamankan

    28 Mei 2025

    Kategori

    • Berita Utama
    • Hukum & Kriminal
    • Info Kesehatan
    • Investigasi
    • Nasional
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
    • TNI & POLRI
    • Uncategorized

    Ronggolawe News by IBII System

    No Result
    View All Result
    • Beranda
    • Berita Utama
    • Hukum & Kriminal
    • Info Kesehatan
    • Investigasi
    • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Seputar Jatim
      • Seputar Tuban
    • More
      • Olahraga
      • Tentang Kami

    © 2020 ronggolawenews.com design ibi system

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Fill the forms bellow to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In