Malang, Ronggolawe News – Viralnya pemberitaan di Polsek Kasembon beberapa minggu ini terkait adanya dugaan praktik “Tangkap Lepas”, akhirnya satu persatu yang pernah menjadi korban mulai berani membuka suara, seperti yang menimpa warga Desa Pait, Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang.
Korban tersebut adalah pasangan suami istri yang berinisial “RI dan SI”, pasutri ini berani bercerita karena mendengar bahwa polsek kasembon viral terkait adanya kegiatan praktik “Tangkap Lepas” Yang dilakukan oleh oknum anggota polsek.
Baca juga :
Pada awak media pasutri ini menceritakan awal mula sampai dirinya menjadi korban praktik “Tangkap Lepas” di Polsek Kasembon. Jum’at, 30/5/2025.
Pasutri tersebut pada Awak Media Ronggolawe News mengungkapkan kronologisnya bahwa Awal mula sekitar bulan puasa April 2024, pada saat itu pas bersamaan orang tua lagi meninggal, disitu didatangi oleh oknum anggota Polsek kasembon karena kepemilikan Miras ( Minuman Keras).
Kemudian disuruh datang ke polsek kasembon untuk dimintai keterangan.
Baca juga :
“Disitu kami dimintai sejumlah uang yang awal mula minta Rp 70.000.000 juta, kemudian kami tawar menjadi Rp 20.000.000 juta,” ungkap pasutri.
Menurut pasutri Uang tersebut diperuntukkan agar proses hukum yang menimpa mereka dihentikan dan dapat dibebaskan tanpa melalui prosedur peradilan yang seharusnya.
Pasutri ini menambahkan, karena tidak ingin diproses lebih lanjut dan dirumah juga masih banyak saudara yang bertakziah, makanya langsung memberikan uang tersebut, padahal sebenarnya Miras tersebut hanya titipan seseorang kepada suami.
“Karena nggak enak sama keluarga dan para pelayat akhirnya kami berikan uang itu, padahal itu adalah miras titipan,” tambahnya.
Baca juga :
Pasutri juga mengatakan uang sebesar Rp 20.000.000 juta tersebut diduga diterima oleh Salah satu anggota polsek yang bernama YP ( oknum yang sama sesuai pernyataan para korban lainnya- red) yang, serta barang bukti miras kurang lebih sebanyak 800 botol jenis arak bali juga ditahan di Polsek kasembon guna dibuat barang bukti.
Atas kejadian ini Dwijo Kretarto S.E. M.M, selaku sebagai pengadu tertanggal 6 Mei 2025 perihal penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara oleh Polsek Kasembon Polres Batu.
Mengharapkan jika masih ada korban-korban yang lain jangan takut untuk membuka suara, kami siap memberikan perlindungan hukum.
Semua yang pernah menjadi korban harus berani membuka suara karena keberanian mereka seperti pasutri ini patut dihargai, dan harus menjadi titik awal reformasi di level polsek.
Baca juga :
Karena Praktik yang dikenal sebagai “tangkap lepas”, merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip hukum, HAM, dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Praktik tangkap lepas bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi bisa masuk ke ranah tindak pidana, khususnya pemerasan dan penyalahgunaan wewenang oleh aparat negara.
Sementara itu Agus sholahuddin selaku Penasehat Hukum PT. Sang Putra Ronggolawe News mengatakan Kasus ini menjadi alarm bagi publik akan pentingnya pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum, terutama di tingkat lokal yang kerap luput dari sorotan.

Praktik “tangkap lepas”, di mana seseorang ditahan lalu dilepaskan setelah memberikan imbalan tertentu, menandai adanya krisis akuntabilitas dan integritas dalam sistem penegakan hukum.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi pembenahan institusi kepolisian di tingkat akar rumput agar kembali pada fungsi utamanya yaitu melayani dan melindungi masyarakat, bukan menakuti atau memeras mereka.
Reportase Media Ronggolawe News
Mengabarkan