Mojokerto , Ronggolawe News — Pernyataan Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata yang mempertanyakan legalitas media saat dikonfirmasi wartawan menuai kritik keras dari Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJ) Indonesia.
Ketua Umum Forum Wartawan Jaya Indonesia Mustofa Hadi Karya atau yang akrab disapa Opan menilai sikap tersebut menunjukkan kurangnya pemahaman aparat terhadap prinsip kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Polemik ini mencuat setelah wartawan mencoba mengonfirmasi dugaan aliran dana dalam kasus penyalahgunaan pil koplo yang melibatkan tiga tersangka. Saat dimintai tanggapan, Kapolres Mojokerto justru mempertanyakan apakah media yang melakukan konfirmasi telah terverifikasi oleh Dewan Pers serta apakah wartawannya telah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Dalam pesan singkat yang beredar, Kapolres juga meminta agar perusahaan pers mengirimkan dokumen legalitas serta bukti UKW sebelum pihaknya memberikan tanggapan resmi.
Sikap tersebut langsung disorot oleh Opan. Ia menilai, permintaan tersebut berpotensi menimbulkan kesan pembatasan terhadap kerja jurnalistik.
“Konfirmasi wartawan seharusnya dijawab secara proporsional sebagai bentuk keterbukaan informasi. Bukan justru dipersulit dengan syarat administratif yang tidak diatur dalam undang-undang,” ujar Opan dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (14/3/2026).
Menurutnya, dalam regulasi pers di Indonesia, tidak ada ketentuan yang mewajibkan wartawan menunjukkan sertifikat UKW atau status verifikasi media saat melakukan peliputan maupun konfirmasi kepada pejabat publik.
Opan juga menegaskan bahwa fungsi utama Dewan Pers sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah melakukan pendataan perusahaan pers serta menjaga kemerdekaan pers, bukan membatasi aktivitas jurnalistik.
Ia bahkan menilai sikap aparat yang menolak memberikan keterangan kepada wartawan dengan alasan administratif dapat menimbulkan kesan diskriminatif terhadap profesi jurnalis.
“Jurnalis bukan sekadar mitra, tetapi bagian dari sistem kontrol sosial yang memastikan informasi publik berjalan transparan,” tegasnya.
FWJ Indonesia juga mengingatkan bahwa komunikasi yang terbuka antara aparat penegak hukum dan media sangat penting dalam menjaga kepercayaan publik, terutama dalam kasus yang menyangkut dugaan tindak pidana narkotika.
Opan berharap jajaran kepolisian, khususnya di wilayah Mojokerto, dapat memahami secara utuh prinsip kebebasan pers dan menjadikan media sebagai bagian dari mekanisme kontrol demokrasi.
“Pemahaman terhadap Undang-Undang Pers harus menjadi rujukan utama dalam membangun hubungan antara aparat dan jurnalis,” pungkasnya.
Reportase Media Ronggolawe News mengabarkan






























