Bojonegoro, Ronggolawe News – Gerombolan Sindikat pengedar uang palsu dibongkar tim Resmob Polres Bojonegoro. Polisi mengamankan barang bukti berupa 277 lembar uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribuan, serta empat orang pelaku yang berasal dari berbagai kota di Jawa Timur.
Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto menjelaskan, para pelaku menggunakan modus dengan menyasar agen bank pelat merah di sejumlah wilayah Bojonegoro.
“Empat orang berhasil diamankan dengan punya peran yang berbeda-beda. Barang bukti 277 lembar uang pecahan 100 dan 50 ribu,” tegas Mario, Kamis (24/4/2025).
Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari salah satu pemilik agen bank pelat merah berinisial TA (35), warga Kecamatan Kapas, yang mencurigai adanya transaksi transfer mencurigakan.
“UF dan MS ke agen BRILink di wilayah Kapas untuk transfer uang Rp 10 juta. Namun, mereka menyelipkan 26 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu,” imbuh Mario.
Adapun empat pelaku tersebut yaitu MS (27) asal Bojonegoro, UF (42) asal Lamongan yang berperan sebagai pengedar, serta NF (55) asal Surabaya dan DB (52) asal Kediri yang menjadi pemasok uang palsu dan pemilik rekening tujuan transfer.
Dari hasil interogasi, terungkap uang palsu diperoleh MS dari NF melalui transaksi tunai (COD) di SPBU Arjosari, Malang, pada 23 Maret 2025 lalu.
“Dalam transaksi itu, MS menukar Rp 30 juta uang asli dengan Rp 60 juta uang palsu pecahan Rp 100 ribu,” jelasnya.
Setelah itu, MS dan UF menyusun upal tersebut dalam lipatan Rp 1 juta, dengan menyelipkan 2 hingga 3 lembar uang palsu di setiap bendel. Uang palsu itu kemudian diedarkan dengan menyasar agen bank pelat merah di enam lokasi di wilayah Bojonegoro.
Selain mengamankan para tersangka, tim resmob turut menyita barang bukti berupa 27 lembar uang palsu, dua unit helm, dua unit ponsel, satu jaket, dan dua lembar struk bukti transfer.
Para pelaku kini dijerat Pasal 36 jo Pasal 26 ayat (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 245 KUHP jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
Reportase Media Ronggolawe News
Mengabarkan