Jumat, Agustus 29, 2025
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
id Indonesian▼
X
en Englishid Indonesian
Ronggolawe News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Pada Musda XI   Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Pada Musda XI Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Megawati Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum PDIP 2025–2030

    Megawati Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum PDIP 2025–2030

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Pada Musda XI   Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Pada Musda XI Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Megawati Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum PDIP 2025–2030

    Megawati Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum PDIP 2025–2030

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Ronggolawe News
No Result
View All Result
Home Investigasi

Gunakan LPG Subsidi, Dishub di Adukan Ke Polres Mojokerto

avatar by Ronggolawe News
12 Agustus 2022
in Investigasi, Seputar Jatim
3 min read
0
Gunakan LPG Subsidi, Dishub di Adukan Ke Polres Mojokerto
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mojokerto, Ronggolawe News – Peran PERS sebagai “social control of the change” ikut serta dalam mewujudkan tata pemerintah dan tata pengelolaan keuangan yang baik dan transparan dalam upaya kepedulian terhadap pembangunan
daerah. Selain itu Pers juga Merupakan Wahana komunikasi Media Massa, penyebar informasi dan pembentuk opini sehingga dapat melaksanakan tugas, hak, kewajiban, asas,  fungsi dan peranannya dengan sebaik mungkin untuk membawa kehidupan masyarakat yang lebih baik, Demokratis dan Kondusif.

Dan untuk mencapai misinya, sebagaimana termaktub dalam maksud dan tujuan diatas maka diperlukan adanya koordinasi dengan Lembaga penyelenggara Pemerintah Baik
Exsekutif, Legislatif dan Yudikatif guna terciptanya penyelenggaraan pemerintah yang bersih dari KKN serta terciptanya pemerintah yang transparan, partisipasi dan akuntabilitas.

RelatedPosts

Bupati Mojokerto lantik 16 Pejabat Tinggi Pratama

Polres Tuban Janji Tindak Tegas Tambang Ilegal, Fakta Lapangan: Debu Putih Masih Mengepul

Akhirnya Sang Kepala Dinas “Bayangan” Dipanggil Kasatreskrim Polresta Mojokerto

Atas dasar tersebut awak Media Republik News ini melayangkan Surat Konfirmasi ke Dinas Perhubungan Kabupaten Mojokerto atas adanya pengecatan Marka Jalan di sepanjang Jl. Ra. Basuni yang diduga Dalam pelaksanaannya menyalahgunakan sarana dan prasarana dengan menggunakan tabung elpiji subsidi 3 kilogram untuk melakukan pengecatan Marka Jalan tersebut, namun Surat Konfirmasi yang di layangkan oleh redaksi Ini Sejak tanggal 4 Agustus 2022 tak ada tanggapan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Mojokerto

Dari hal tersebut redaksi Media RepublikNews pada Jumat, 12 Agustus 2022 Menyampaikan PENGADUAN kepada Pihak Polres Mojokerto, atau yang berkompeten dengan dari hasil temuan Tim wartawan media ini pada tanggal 30 Juli 2022, dimana diketahui ada pekerjaan Marka Jalan di Jl. RA. Basuni yang dilakukan oleh satuan Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (DLLAJ) dengan menggunakan bahan bakar sebagai pemanas Cat berupa Tabung LPG Subsidi Ukuran 3 Kilogram.

Dasar dasar PENGADUAN yang dimiliki awak media ini adalah Bukti-Bukti Temuan dilapangan, Dokumentasi & Investigasi Lapangan Dengan unsur dugaan penyalahgunaan proyek pekerjaan pengecatan Marka jalan dengan memakai elpiji Subsidi sedangkan yang kita ketahui bersama LPG tersebut adalah Subsidi Pemerintah yang
diperuntukkan buat Rumah Tangga dan Usaha Mikro.

Dalam hal ini di duga Proyek pekerjaan Pengecatan Marka Jalan yang di lakukan oleh satuan dinas LLAJ Kabupaten Mojokerto melanggar ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas 3 Kg. Dan diduga pula melanggar Pasal 55 Undang-Undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah diubah dengan Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dengan Merujuk pada UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Jo LTU No. 20 tahun 2001 Perubahan UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah; UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; PP No. 68 tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Masyarakat dalam Penyelengaraan Negara, PP No. 71 tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Instruksi Presiden No. 5 tahun 2004 tentang Tindak Pidana Korupsi; Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi

Sehingga patut diduga Pada Realisasi Administrasi Dan Atau Pelaksanaannya, pekerjaan pengecatan Marka Jalan RA  Basuni Mojokerto Rentan Berpotensi Merugikan Keuangan Negara, Perekonomian Negara Serta Masyarakat Setempat.

Baca juga : https://ronggolawenews.com/2022/08/04/pengecatan-marka-jalan-gunakan-lpg-bersubsidi-3-kg/

Dalam Surat Pengaduan kepada Pihak Polres Mojokerto meminta Kepada Bapak Kapolres Mojokerto, Bapak Kasat Reskrim Polres Mojokerto beserta jajaranya, dalam hal ini di harapkan agar segera Melakukan langkah-langkah penyelidikan hukum terkait dengan adanya laporan pengaduan tersebut dan penemuan indikasi dugaan Pelanggaran Hukum dari hasil investigasi secara tuntas, tanpa tebang pilih bagi para oknum ataupun terkait kegiatan tersebut dengan Membentuk tim pencari fakta untuk melakukan penyelidikan sesuai dengan kewenangannya dalam menerapkan Hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terhadap setiap orang yang diduga melakukan Kegiatan Melawan hukum. (Red)

Previous Post

Selamatan di Petilasan Parang Magetan Pelestarian Adat Budaya Lokal

Next Post

Pemdes Dukuh Salurkan BLT-DD Agustus 2022 Kepada 86 KPM

avatar

Ronggolawe News

Next Post
Pemdes Dukuh Salurkan BLT-DD Agustus 2022 Kepada 86 KPM

Pemdes Dukuh Salurkan BLT-DD Agustus 2022 Kepada 86 KPM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Jurnalis sebagai Pilar Utama
  • Mabes Polri Imbau Jajaran Lindungi Kerja Wartawan
  • Polri Tegaskan Perlindungan Jurnalis, Wujud Sinergi Jaga Demokrasi
  • Bupati Mojokerto lantik 16 Pejabat Tinggi Pratama
  • Polres Tuban Janji Tindak Tegas Tambang Ilegal, Fakta Lapangan: Debu Putih Masih Mengepul

Komentar Terbaru

  • Margaret936 pada Proyek Pemeliharaan Jalan di Mojokerto Diduga Gunakan Tanah Brungki, untuk Alas Cor, Kualitas Dipertanyakan

RelatedPosts

Bupati Mojokerto lantik 16 Pejabat Tinggi Pratama

Polres Tuban Janji Tindak Tegas Tambang Ilegal, Fakta Lapangan: Debu Putih Masih Mengepul

Akhirnya Sang Kepala Dinas “Bayangan” Dipanggil Kasatreskrim Polresta Mojokerto

Info Penting

Recent Post

Jurnalis sebagai Pilar Utama
Opini

Jurnalis sebagai Pilar Utama

28 Agustus 2025
Mabes Polri Imbau Jajaran Lindungi Kerja Wartawan
Berita Utama

Mabes Polri Imbau Jajaran Lindungi Kerja Wartawan

28 Agustus 2025
Polri Tegaskan Perlindungan Jurnalis, Wujud Sinergi Jaga Demokrasi
Berita Utama

Polri Tegaskan Perlindungan Jurnalis, Wujud Sinergi Jaga Demokrasi

28 Agustus 2025
Bupati Mojokerto lantik 16 Pejabat Tinggi Pratama
Seputar Jatim

Bupati Mojokerto lantik 16 Pejabat Tinggi Pratama

27 Agustus 2025
Polres Tuban Janji Tindak Tegas Tambang Ilegal, Fakta Lapangan: Debu Putih Masih Mengepul
Investigasi

Polres Tuban Janji Tindak Tegas Tambang Ilegal, Fakta Lapangan: Debu Putih Masih Mengepul

27 Agustus 2025

Kategori

  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Kebudayaan dan Religi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Seputar Jatim
  • Seputar Tuban
  • Siaran Pers
  • TNI & POLRI
  • Tokoh
  • Uncategorized

Ronggolawe News by IBII System

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami

© 2020 ronggolawenews.com design ibi system

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In