Surabaya, Ronggolawe News – Pemeriksaan terhadap Fadhilatun Nikmah, (28), polisi wanita (polwan) yang terjerat insiden dugaan membakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono di rumah dinas Asrama polisi (aspol), Jalan Pahlawan Kota Mojokerto, Sabtu (08/06/2024) terus bergulir.
Ditreskrimum Polda Jawa Timur telah memeriksa 5 saksi terkait aksi kekerasan pasangan suami istri anggota polri tersebut, termasuk menahan Briptu Dila di Mapolda sejak Minggu (09/06/2024).
Dari hasil gelar sementara, tersangka bertindak keji terhadap suami yang telah menikahinya selama tiga tahun.
baca juga : https://ronggolawenews.com/2024/06/10/kesal-uang-belanja-dipakai-judi-online-polwan-bakar-suami/
Akibat pembakaran, korban menderita luka bakar 96 persen hingga meninggal dunia, Minggu (09/06/2024).
Dari tindakan itu, Briptu Dila dijerat Pasal 44 ayat 3 subsider ayat 2 Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Ancaman hukumannya adalah maksimal 15 tahun penjara.
’’Sudah ada lima saksi dan 2 ahli yang diperiksa. Ahlinya yaitu psikologi forensik dan psikiater. Hasil gelar juga menyatakan penerapan pasal dari kejadian ini, yaitu Pasal 44 ayat 3 subsider ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,’’ ungkap Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto didampingi Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, dalam rilis kepada Media Ronggolawe News kemarin.
Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, selama penahanan, pelaku tidak ditempatkan di ruang tahanan mapolda, melainkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara Surabaya.
Penanganan ini lantaran pelaku harus merawat tiga buah hatinya yang masih balita. Selain itu, pelaku harus menjalani perawatan akibat luka-luka di tangan akibat turut tersulut api saat peristiwa pembakaran terjadi.
’’Karena yang bersangkutan memiliki anak balita yang harus dirawat, sehingga ada hal inklusif anak di situ sesuai aturan perundang-undangan. Tersangka saat ini ditempatkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara,’’ tambahnya.
Baca juga : https://ronggolawenews.com/2024/06/12/bagaimana-nasib-3-anak-pasangan-polisi-pasca-insiden-akibat-dampak-judi-online/
Sementara itu, pendampingan terhadap tiga anak hasil pernikahan pelaku dengan korban kini masih diupayakan Polres Mojokerto Kota.
Bahkan, hal-hal privasi yang bersangkutan dengan pelaku dan korban juga mendapat perlindungan dari kepolisian. Hal ini sesuai dengan Pasal 3 UU KDRT yang menyebutkan soal penghormatan hak asasi manusia (HAM) kesetaraan gender, hingga nondiskriminasi.
Di situ disebutkan ada kamar privasi. Sekali lagi di situ ada kamar privasi. Tidak semua mens rea dan tidak semua actus reus itu bisa diungkap,’’ pungkasnya.@red