Mojokerto, Ronggolawe News – Pelaku dugaan rekayasa sertifikat tanah di Desa Canggu bakal dipolisikan. Pada tanggal 9 Januari 2020 telah disepakati surat keterangan jual beli sawah sementara bersifat kwitansi.
Dalam surat tersebut menyatakan bahwa Sri Hartatik menjual tanah sawah kepada Adi Sucipto Cahyono yang merupakan tanah waris Alm. Legimah B. Sri Hartatik yang tercatat pada Letter C No. : 285, Persil : 86, Kelas : II seluas 2.740 m2 yang terletak di Dusun Kedungsumur RT 01 RW 01, Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Dr. Moch. Gati, S.H., C.TA, M.H., Ketua Team yng akrab dipanggil Sakty, SUJIONO, S.H., M.H., Indah Triyanti, S.H, S.Psi dan Nur Lailatul Safaa, S.H, M.Ag selalu Kuasa Hukum Dwi Senastri dari Kantor Hukum Sakty Law & Associates Surabaya menerangkan, dalam surat tersebut juga diterangkan harga jualnya adalah Rp 780,9 juta, dan pada saat itu sekitar Tahun 2020 diajukanlah penerbitan sertifikat hak, tentunya atas nama Legimah B. Sri Hartatik, akan tetapi Pengajuan ini sempat terhenti dan diduga kuat ditolak oleh BPN Kabupaten Mojokerto, akan tetapi Klien kami Dwi Sanastri baru mendapatkan informasi atas adanya Surat dengan No.: 593.2/001/416-316.3/2020, setelah adanya pemeriksaan tambahan di Dirkrimum Polda Jawa Timur pada tanggal 12 Juni 2024, tentunya klien kami sangat kaget kok bisanya ada upaya untuk menerbitkan Sertifikat Ahli waris keluarga klien kami.
“Dalam perjalanan waktu pada 4 Juni 2024 pasca mendapatkan kuasa dari Dwi Senastri,”. Kami bergerak cepat melakukan analisa data, mengingat klien kami Dwi Senastri (dalam kedudukannya sebagai Terlapor) telah distatuskan sebagai Tersangka oleh DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA JAWA TIMUR c.q Penyidik LP. No. : LPB/602.01/XI/2021/SPKT/POLDA JAWA TIMUR atas Laporan Adi Sucipto Cahyono yang di duga telah melakukan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan,
sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, maka kami dapatkan Surat Pernyataan Adi Sucipto Cahyono telah menyerahkan DP/down payment senilai 500 juta kepada Dwi Sanastri selaku klien kami, tertanggal 29-07-2021 dengan pbb nop : 351616000300602760, yang mana ada catatan khusus bahwa obyek dengan pbb nop sebagaimana pernyataan Saudara Adi, telah dibayar lunas oleh klien kami sejak 2013 s.d 2023, dan uang DP telah dibagi kepada 26 Ahli Waris SUBUR P. PUTUT senilai 210 juta, sisanya 290juta dibawa oknum lawyer berinisial Y dengan menjanjikan Pengurusan Sertifikat, sedang klien kami TIDAK MENERIMA UANG SATU PERSENPUN dari DP sdr. Adi. Obyek sawah pbb nop SUBUR P. PUTUT telah meninggal dunia istri beliau Ibu Painah masih hidup mendapatkan sawah tersebut dari LEGIMAH yang sudah meninggal dunia,” jelasnya, Rabu (19/6/2024) di Dusun Kedungsumur RT 01 RW 01, Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Sakty Advokat Muda Surabaya ini menjelaskan,
“Team hukum kami melakukan pendalaman setelah mendampingi pemeriksaan tambahan pada 12 juni 2024 didirkrimum Polda Jatim dengan 16 pertanyaan, akan segera melakukan Gugatan Perdata pada Pengadilan Mojokerto, dengan sangat Tegas menyampaikan . bahwa pasal 1446 KUHPerdata menjelaskan, jika pembelian dengan menggunakan uang DP, maka salah satu pihak tidak dapat membatalkan pembelian itu dengan menyuruh memiliki atau mengembalikan uang panjarnya/DP,” ungkapnya.
“Sehingga dapat di tarik kesimpulan dengan tegas Bahwa status uang muka jika jual beli dibatalkan maka pembeli hanya bisa membatalkan jual beli saja tanpa bisa meminta kembali uang muka yang telah diberikan kepada Penjual,” tegas Sakty.
“Selain itu pada 5 Januari 2023 adalah bukti kongkrit dan pertanggung jawaban klien kami dengan ikhtikat baik untuk menyelesaikan kewajiban sebagai penjual tanah sawah sebagaimana PBB NOP dalam pernyataan saudara adi oleh karenanya lahirlah surat pernyataan dari Sampan Priyanto dengan saksi Totok Yulianto, Drs. Samidi, Aang Purbadi yang menyatakan bersedia menyelesaikan permasalahan pengurusan sertifikat tanah yang asalnya karena proses tukar guling sampai selesai, dengan biaya 70 jt dibayar waktu pengurusan dan Sisanya 50 jt dibayar setelah pengurusan selesai” tambahnya.
Ditegaskannya kembali, DP itu tidak bisa dikatakan sebagai konstruksi untuk pidana, apalagi bermakna pula suatu persetujuan sebagaimana Pasal 1338 KUHPerdata, semua persetujuan berlaku sebagai undang-undang bagi pembuatnya.
“Beliau ini sudah aktif membayar pajak, obyek sawah juga sangat jelas dengan pbb dan nop yang sm sebagaimana maksud Sdr adi selaku Pembeli dan memiliki penguasaan tanah selama 40 tahun lebih tetapi mereka ini dikonstruksikan sebagai Pelaku pidana, oleh karenanya siapapun yang terlibat kami selaku kuasa hukum melakukan tindakan hukum secara tegas dan segera,” tegasnya.
“Dan yang diberikan kepada lawyer Mr. Y dan siappun yang terlibat dugaan menyembunyikan Sertifikat klien kami yang telah terbit dan merekayasa akan berhadapan dengan kami selaku kuasa hukum,” tambahnya.
Pihaknya beranggapan, Dirkrimum Polda Jatim ini terlalu gegabah menetapkan klien kami sebagai tersangka dan kurang menyelidiki secara tuntas,.
Analoginya yang menerima jelas, keterangan penerima jelas dan pembawa kabur uang jelas, proses pidana serta pelakunya belum terurai secara maksimal dan akhirnya Ibu Dwi ini ditetapkan tersangka sejak 2023.
“Kami menduga ada dugaan penggelapan sertifikat dan dugaan rekayasa sertifikat karena sertifikat ini bisa terbit atas nama Legimah yang tidak menguasai tanah,”. Keterangan yang kami dapatkan dari Bapak Sapari Ketua RT.3 RW.1, memang Legimah itu ada dua : Legimah— Jotarimin—SUBUR P. PUTUT, Kedung Sumur, RT.03 RW.1, Canggu, Jetis, Mojokerto dan Legimah — Zair —SRI HARTATIK/anak pungut legi, Kedung Sumur, RT.05 RW.3, Canggu, Jetis, Mojokerto,” ujarnya.
Masih kata sakty, ada dugaan sertifikat kliennya ini disembunyikan yang terstruktur yakni inisial SP, TY, yang akan segera kita laporkan pidananya dalam minggu ini.
“Kita punya datanya itu Sri Hartatik selaku Penjual tapi kami duga kuat saat itu ditolak oleh BPN Kabupaten Mojokerto sekitar tahun 2020, Baru ditengah proses penetapan tersangka ini yakni tahun 2024 kami melakukan pengecekan sertifikat dibuat tahun 03 Januari 2023 dan selesai 31 Januari 2024, Pendaftran Tanah Pertama Kali/Penegasan Hak “SUDAH DIAMBIL, sertifikat ahli waris klien kami atas nama : Legimah, ada dugaan digelapkan dan atau adanya upaya menjual secara sembunyi. Legimah ini Legimah yang mana, Legimah yang siapa, yang jelas berdasarkan ketua RT, tahunya penguasaan sawah dan Legimah yang benar adalah dari jalur Jotarimin ke SUBUR P.PUTUT DAN 26 AHLI WARISNYA” tandasnya.
“Padahal yang absolut mempunyai penguasaan tanah ya Legimah /SUBUR P. PUTUT. Sampai sekarang Legimah siapa itu tidak diberitahukan kepada kami. Jadi kami menduga ada keterlibatan perangkat Desa Canggu. Tidak mungkin sertifikat itu bisa terbit tanpa ada rekayasa hukum dari pihak perangkat Desa Canggu. Tentu semua nanti bakal kami laporkan agar terurai semua,” imbuhnya.
Lebih lanjut dikatakannya, Bu Dwi ini ditetapkan tersangka pasal penipuan dan penggelapan oleh Dirkrimum Polda Jatim, jelas ini perkara Perdata. Padahal obyek ini sesuai dan pembayaran pajak tidak ada kendala atau aktif dengan pbb dan nop sama.
“Jadi antara obyek dan pajak sudah sesuai. Bahkan setelah kami kuasa hukum terjun ke obyek sawah, nah ini unsur penipuannya ini dimana. Padahal Bu Dwi ini sudah berupaya untuk menyelesaikan kewajibannya. Oleh karenanya, secara tegas, Kami akan melakukan gugatan agar ada kepastian hukum bagi klien kami termasuk kami akan mengajukan permohnan menghentikan penyidikan ke Kapolda Jawa Timur” ungkapnya.
Dwi Senastri menambahkan, ia berharap kebenaran harus muncul biar tanah ini kembali ke keluarganya.
“Dalam perjalanan kepengurusan ini, betul-betul kita urus dan kita selesaikan serta kita buktikan. Dalam perjalanan ini ada oknum yang tidak bertanggungjawab seperti ini, makanya saya minta tolong Pak Sakty dari kantor hukum Surabaya,” ungkapnya.