Jombang, Ronggolawe News – Kejaksaan Negeri Jombang, Jawa Timur, menerbitkan data daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan korupsi pembangunan jalan rabat beton.
DPO kasus proyek pembangunan jalan rabat beton, yang bersumber dari dana hibah tahun 2021 pada Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur. Kejari Jombang menetapkan Fiqi Efendi alias FE (40), koordinator korlap proyek jalan rabat beton, karena FE 3 kali mangkir dari panggilan penyidik Kejari Jombang.
“FE yang telah diduga melakukan tindak pidana korupsi, dana hibah tahun anggaran 2021, APBD Provinsi Jatim, terkait dengan pembangunan rabat beton di wilayah Jombang,” kata Kepala Kejari Jombang, Agus Chandra, Rabu 3 Juli 2024. Lebih lanjut Agus menjelaskan, FE bertempat tinggal di jalan KH Agus Salim RT 002 RW 008 Desa Barurambat Kecamatan/Kabupaten Pamekasan Jawa Timur. Namun hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.
“Tersangka tiga kali mangkir dalam pemeriksaan. Makanya hari ini kita tetapkan sebagai DPO. Tim Kejari Jombang sudah menjemput tersangka di rumahnya pada 16 Mei 2024. Namun yang bersangkutan sudah mengilang saat petugas datang,” tuturnya. Selain itu, ia menyebut bahwa FE sebelumnya sempat menghadiri panggilan penyidik Kejaksaan beberapa waktu yang lalu.
“Pernah hadir sekali, kemudian sakit dan kemudian kami panggil lagi, tapi tidak hadir. Setelah melalui proses, kita tetapkan tersangka masuk dalam daftar DPO,” kata Agus.
Agus menjelaskan bahwa FE, merupakan koordinator korlap yang jumlah total ada 5 orang. Dari hasil pemeriksaan korlap lainnya, diketahui bahwa ada pemotongan uang dana hibah yang besarannya beragam.
“Dari 5 korlap, dan FE yang kini berstatus DPO ini merupakan koordinatornya. Dalam praktiknya, FE ini mengambil atau memotong uang bantuan dengan jumlah beragam. Rata-rata 40 sampai 60 persen di masing-masing pokmas,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan dan audit keuangan oleh tim ahli, diketahui ada miliaran rupiah kerugian negara. “Dari hasil audit ada sekitar Rp1,8 Miliar kerugian uang negara dari 21 pokmas yang menerima bantuan hibah rabat beton,” tuturnya.
FE dijerat dengan pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 Ayat (1) huruf b, subsidair pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.@red