Mojokerto Kota, Ronggolawe News – Akhirnya Satreskrim Polres Mojokerto Kota
bisa menangkap pelaku penganiayaan dan pembacokan terhadap korban di wilayah Mojokerto Kota.
Satreskrim Polres Mojokerto Kota menggelar ungkap kasus tindak pidana penganiayaan atau pembacokan terhadap keponakan istri sirinya di Aula Hayam Wuruk, Mapolres Mojokerto pada Senin (28/10/24). Pelaku berhasil dibekuk oleh unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada tanggal 25 Oktober 2024 di jalan raya Labuhan Poto Tano, Kecamatan Poto, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel Somanosa S.I.K, M.H melalui Kasatreskrim AKP Ach Rudi Zaeny yang didampingi KBO Reskrim IPTU Yuda Yulianto dan Kasi Humas IPTU Agung Suprihandono menerangkan, Korban mengalami luka berat atas nama Oki Triono umur 31 tahun, Swasta, Alamat Dusun Manyarsari, Desa Gunungsari Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto yang terjadi pada hari Kamis tanggal 3 Oktober tahun 2024 sekitar pukul 09. 30 Wib di desa Jatirowo, Kecamatan Dawar Blandong, Kabupaten Mojokerto.
“Tersangka berinisial DH (36), Swasta, Alamat Gunung Sari Kecamatan Dawarblandong.Tersangka adalah seorang residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian dengan pemberatan, pencurian di rumah kosong dia dua kali menjalani hukuman vonis yang pertama 1 tahun kemudian yang kedua 2 tahun setengah,” Kata Kasatreskrim AKP Rudi Zaeny saat konferensi persnya, Senin (28/10/2024) siang.
Ia juga menjelaskan, Jadi sebelum dilakukan penangkapan terhadap tersangka, tersangka sempat melarikan diri ke wilayah Sanur Bali setelah dilakukan pengejaran terhadap tersangka, tersangka melarikan diri lagi ke arah Pelabuhan Lembar Mataram NTB. Setelah itu dilakukan pengejaran dan dia berhasil melarikan diri lagi di Pelabuhan Kayangan Lombok Timur kemudian ke Sumbawa dan pada akhirnya dilakukan penangkapan di daerah Sumbawa.
“Adapun motif yang dilakukan tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban adalah karena tersangka ini cemburu dan sakit hati terhadap korban karena korban beberapa kali mengirim pesan wa kepada seorang perempuan yang bernama LL,” Ujar Rudi Zaeny.
Modus yang dilakukan tersangka adalah berawal dari korban untuk menyelesaikan permasalahan pribadi yang pada akhirnya korban dan tersangka bertemu untuk menyelesaikan permasalahan secara Kekeluargaan namun pada saat pertemuan tersebut tersangka emosi kemudian menyabet korban dengan pisau beberapa kali sehingga korban mengalami luka di bagian tangan pergelangan tangan kiri dan kanan.
Adapun barang bukti yang berhasil disita polisi yaitu satu kaos warna putih yang ada bercak darah, kemudian satu celana pendek warna hitam, satu bilah pisau yang digunakan oleh tersangka dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria yang dipakai oleh tersangka.
“Pasal yang kami terapkan yakni pasal penganiayaan yang mengakibatkan Luka berat Bagaimana yang dimaksud dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara” Pungkasnya. (Heni)