Bojonegoro, Ronggolawe News – Pelaku penjambretan atau pencurian dengan pemberatan berhasil diamankan Satreskrim Polres Bojonegoro. Hal itu disampaikan saat konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres jalan MH Thamrin, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Jumat (18/3) pagi.
Dihadapan awak media, Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad, SIK, SH, MM, didampingi Kasat Reskrim AKP Fran Dalanta Kembaren menyampaikan, pelaku pencurian dengan pemberatan alias jambret ini melalukan tindak kejahatan pada Senin, 27 Desember 2021 lalu, dengan lokasi di jalan PUK Desa Kedaton, Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro.
Modusnya, kata Kapolres, pelaku menggunakan modus atau dengan cara mengambil/menjambret barang milik korban saat sedang mengendarai sepeda motor.
Ia menambahkan, pelaku yang ditetapkan tersangka ini berinisial T.A (26) laki-laki, warga Desa Mergosari, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
“Akibat perbuatannya, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di sel tahanan Mapolres Bojonegoro. Dan kenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 (lima) tahun penjara”, pungkas Kapolres. (red)