Mojokerto, Ronggolawe News – Penangkapan terhadap 3 orang pelaku yang mengaku oknum anggota Polisi terjadi di Dusun Kwedan Desa Balongwono Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto, penangkapan itu sendiri terjadi secara spontanitas. Pada hari Sabtu tanggal 08 Mei 2022 jam 22.30 Wib
Sementara untuk Kronologis kejadian :
Sekira jam 22.00 Wib tiba-tiba datang sekelompok orang (pelaku) sebanyak 4 Orang mengendarai mobil R4 jenis dayhatsu Ayla warna Abu-Abu Nopol W-1563-YU langsung masuk kedalam rumah Sdr. Sumarno kemudian menangkap Sdr. Bambang (korban) dengan mengaku sebagai anggota Polri serta menuduh korban terlibat kasus narkoba.
Mengetahui anaknya ditangkap oleh sekelompok orang yang mengaku anggota Polisi kemudian berteriak meminta tolong sehingga secara spontanitas warga masyarakat langsung mendatangi rumah Sdr. Sumarno.
Para pelaku yang mengetahui kedatangan warga masyarakat dalam jumlah massa banyak kemudian berusaha melarikan diri namun 3 (tiga) orang berhasil diamankan warga sedangkan 1 (satu) orang yang identitasnya tidak diketahui berhasil melarikan diri ke arah utara.
Kemudian 3 orang pelaku tersebut diamankan ke rumah Sdr. Mashudi namun karena warga merasa kesal kemudian menghakimi pelaku hingga menyebabkan luka-luka sedangkan kendaraan pelaku juga dirusak oleh massa.
Selanjutnya Sdri. Siti Toyibah menghubungi Polsek Trowulan guna penanganan lebih lanjut.
Adapun identitas pelaku yang diamankan warga sebanyak 4(empat) orang yang 1 (satu) melarikn diri adalah sbb;
a. Sdr. Iskak, TTL Sidoarjo 06 Januari 1993, Swasta, alamat Dsn. / Ds. Seketi Rt.002 Rw.005 Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo.
b. Sdr. Rendrika Pramana Putra, TTL Surabaya 22 Juli 1992, Swasta alamat Dsn. Segodo Rt.006 Rw.001 Ds. Segodobancang Kec. Tarik Kab. Sidoarjo.
c. Sdr. Sugeng, TTL Gresik 10 Marer 1990, Swasta, alamat Dsn./Ds. Kesamben kulon Kec. Wronginanom Kab. Gresik.
Untuk Korban Sdr. Bambang, 24 Th, Swasta, alamat Dsn. Kweden Rt.14 Rw.15 Ds. Balongwono Kec. Trowulan Kab. Mojokerto.
Saksi yang mengetauhi kejadian adalah
Saudari Siti Toyibah 49 Th, Kasun Kweden,sumarno 50 th ,mashudi 50 th dan sumua adalah warga Dsn. Kweden Ds. Balongwono Kec. Trowulan Kab. Mojokerto.
Dengan Barang bukti yang diamankan dari pelaku adalah
3(tiga) buah KTP milik pelaku,1 (satu) buah SIM A aN. Sdr. Rendrika Pramana putra
2 (dua) buah ID Card wartawan Buser 110 An. Sdr. Rendrika Pramana Putra dan iskak
1 (satu) buah ID Card Media Online Gelora jatim An. Sdr. Iskak.
1 (satu) unit kendaraan Roda 4(empat) jenis dayhatsu Ayla warna Abu-Abu Nopol W-1563-YU
3(tiga) buah HP milik pelaku.
1(satu) buah dompet milik pelaku.
Dari keterangan warga ternyata Pada awal bulan April 2022 para pelaku tersebut melakukan aksi pemerasan dengan modus yang sama yaitu terlibat kasus narkoba, sedangkan korban An. Sdr. Udin, 16 Th, pelajar, alamat Dsn. Kweden Ds. Balongwono Kec. Trowulan Kab. Mojokerto yang memberikan sejumlah uang kepada para pelaku sebesar Rp 50 Juta yang diserahkan oleh orang tua korban An. Sdr. Kasiadi.
Terus Pada tanggal 17 April 2022 sekira jam 23.00 Wib pelaku juga melakukan aksi pemerasan dengan modus yang sama terhadap warga Dsn. Kweden Ds. Balongwono Kec. Trowulan Kab. Mojokerto dengan korban Sdr. Baktiar (28 Th), Sdr. Bagas (22 Th) dan Sdr. Kafid (16 Th), serta para orang tua korban patungan memberikan sejumlah uang terhadap para pelaku sebesar Rp 25 juta untuk menebus korban bertempat di Warkop wilayah Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo.
Untuk sementara pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Mojokerto serta dalam proses penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Mojokerto.(Rizqi)