Ngawi , Ronggolawe News — Seorang pria berinisial SMN (50) perangkat desa Reco Banteng Wonorejo Kedunggalar yang dikabarkan menikahi siri SPC (16) anak gadis di bawah umur dijebloskan ke penjara Polres Ngawi dengan sangkaan menyetubuhi anak gadis dibawah umur. Tindakan polisi itu setelah mendapatkan bukti cukup untuk menjerat tersangka.
Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 atau pasal 82 ayat 1 UU RI RI 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 tentang Perbuban Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Tersangka diancam pidana singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Serta denda paling banyak Rp 5 M.
Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya mengatakan SMN langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan sangkaan persetubuhan dengan gadis dibawah umur. “Persetubuhan dengan anak tersangkanya sudah ditetapkan dan ditahan. Berinisial SMN profesinya memang sebagai kasun di daerah Kedunggalar,” terang Kapolres Ngawi I Wayan W kepda wartawan (13/06/2022)
Terkait kabar berkembang yang bersangkutan sudah nikah siri di Dusun Plang Garem, kata Kapolres, polisi sedang melakukan pengembangan dimana, siapa yang menikahkan dan kapan nikah siri itu dilakukan.
Pengakuan SMN sudah menyetubuhi SPC beberapa kali di sejumlah tempat. Modusnya, mengajak korban agar mau disetubuhi. Awalnya korban diajak kenalan dan diajak bertemu di wilayah Sidowayah. Setelah itu perkenalan berlanjut dengan bertukar nomer HP hingga pacaran. Sebelum disetubuhi korban dibujuk, diiming-imingi mau dinikahi dan dibelikan rumah, tanah dan kendaraan.
Persetubuhan pertama terjadi bulan April 2022 sekitar pukul 10.00 WIB bertempat di penginapan wisata Sarangan Magetan. Kemudian di hotel daerah Desa Klitik Kecamatan Geneng Ngawi. Hari Rabu Tanggal 4 Mei 2022 pukul 19.00 wib di penginapan wisata sarangan Magetan. Persetubuhan hotel di daerah Desa Klitik Kecamatan Geneng Ngawi. Di hotel daerah Mantingan dusun Dadung Sambirejo Mantingan Ngawi Mei 2022. Sabtu 4 Juni 2022 sekira pukul 21.00 wib di rumah dusun Golan Bangunrejo Kidul Kedunggalar Ngawi. Pelaku menyetubuhi korban selalu mengatakan kepada korban: “ayah’ sudah kepengin ayo keluar dan kita kawin.” Tetapi pengakuan korban SP kepada orangtuanya, pelaku sudah menyetubuhi di sejumlah tempat sebanyak 10 kali.
Seperti diketahui, awalnya ulah tersangka terbongkar Maryanti, istri sah tersangka yang bekerja di Taiwan. Istrinya mengancam memperkarakan ke jalur hukum lewat kuasa hukum Dito SH, M.Pd, orangtua SPC tidak terima karena SMN membatalkan nikah siri, dan dianggap telah menghancurkan masa depan anaknya. Semua penyebabnya bujuk rayu SMN pada anak gadisnya dengan iming-iming harta. Apalagi anak dan keluarganya jadi pergunjingan masyarakat dan viral di media massa akibat ulah SMN. Kedua orangtua SPC melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Ngawi didampingi Ketua Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LITDIK) Bambang Edi S dan Suratmin (Bendahara)
Dito selaku kuasa hukum Maryanti merasa lega SMN diproses ke jalur hukum. Hal itu sesuai dengan harapan kliennya ingin kasusnya ditangani Polisi yang ingin mencari keadilan. Dito sangat menyambut gerak cepat kepolisian menangani kasus ini. Selain harapan kliennya, juga untuk mengantisipasi gejolak masyarakat. “Polres Ngawi selalu bertindak cepat dalam menangani pengaduan masyarakat,” ujarnya.(red)