Bojonegoro, Ronggolawe News– Polres Bojonegoro dalam operasi pekat berhasil mengamankan 146 tersangka dengan 129 kasus. Dalam Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh AKBP Muhammad SH, S.l.K. dihalaman Mapolres Bojonegoro pada selasa 14/06/2022 pagi.
Didepan awak media Kapolres menyampaikan, Bahwa operasi pekat yang dilakukan oleh anggota polres Bojonegoro selama 14 hari mulai dari tanggal 23 mei 2022 sampai dengan 03 juni 2022, dengan sasaran Miras, premanisme, prostitusi, pornografi, handak, petasan dan juga perjudian.
Dengan hasil ungkap kasus perjudian ada 12 kasus dengan tersangka 23 orang dari wilayah Bojonegoro
Sedangkan dengan prostitusi ada 8 kasus, ada yang sebagai mucikari atau germo dan ada yang murni PSK. Dengan diamankan 8 orang.
Kemudian Premanisme ada 12 kasus dengan tersangka 17 orang.
Kemudian miras ada 97 kasus dengan jumlah tersangka 98 orang. Ditambah dengan kasus penyalahgunaan Narkotika, polres Bojonegoro mengungkap 5 kasus jenis sabu, dan 1 kasus obat berbahaya. 2 kasus miras dengan total 8 kasus. Dengan jumlah tersangka 12 orang. Dan kusus sabu ada 9 orang tersangka.
Sedangkan barang bukti yang diamankan ada 340 botol miras. Sedangkan peran dari tersangka 5 orang sebagai pengedar, 5 orang pemakai atau pengguna. Dan 2 orang sebagai penjual miras.
Adapun undang – undang yang disangkakan terkait narkotika undang – undang No 35 tahun 2009. Sangsi pidana minimal 5 tahun atau hukuman mati
Dan juga undang – undang kesehatan No 36 tahun 2099 ancaman pidana 10 tahun.
Terkait dengan miras pasal yang disangkakan pelanggaran Perda No 6 tahun 2014, tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban.(wan)