Mojokerto, Ronggolawe News – Setelah Genap 2 bulan dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi antar daerah di tangani satuan reskrim polsek Gedek, sejak laporan masuk tertanggal 8 juli 2022, LP nomor: 14/VII/2022/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK GEDEK/POLRES MOJOKERTO KOTA, akhirnya Polsek Gedek menetapkan Tersangkanya.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor: B/101.a/VIII/RES 1.24/2022/Reskrim tanggal 9 agustus 2022, setelah dilakukan berita acara pemeriksaan saksi ahli dari Dinas Pertanian Lamongan, saksi ahli Disperindag dan penyitaan tanda terima dari Distributor, maka Diyah Ayu Tasryq Nurjanah ditetapkan sebagai Tersangka.
Diketahui Diyah Ayu Tasryq Nurhanah merupakan pemilik Toko Umi Pratiwi dan Depo Jamu Manggata Mojopahit Kembangbahu Lamongan yang dalam hal ini sebagai distributor Pupuk Subsidi. Dyah Ayu di duga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengadaan dan penyalur pupuk bersubsidi sebagaimana di maksud dalam pasal 110 UU RI no.7 tahun 2014 Tentang Perdagangan jo pasal 30 ayat (2) dan peraturan menteri perdagangan RI nomor.15/M.DAG/PER/4/2013 Tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian jo pasal 6 ayat (1) huruf b
Perlu di diketahui pada Hari Jumat, tanggal 8 Juli 2022, redaksi media ini mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman Pupuk Subsidi Dari Lamongan masuk ke Mojokerto. Karena ada dugaan penyalahgunaan Pupuk, tim awak media di waktu yang tepat ada di lokasi Gudang penyimpanan pupuk tersebut di kembangbahu Lamongan. Saat itu kedatangan tim awak media ini hampir bersamaan dengan kegiatan tersebut, dimana saat itu terlihat Truck Bok bertulis Depo Manggata Mojopahit Parkir di pertigaan jalan arah waduk gondang sedang melakukan memasukkan pupuk dalam truck tersebut.
Setelah meminta keterangan para pekerja gudang dan toko Umi Pratiwi, di simpulkan bahwa benar dugaan adanya penyalahgunaan dan penyaluran pupuk tersebut. Untuk memastikan apakah informasi pupuk tersebut akan di bawa ke Mojokerto, awak media menunggu sesaat sampai truck selesai melakukan muatan dan berjalan meninggalkan gudang penyimpanan pupuk tersebut.
Dan benar saja, truk Depo Manggata Mojopahit tersebut melaju arah Mojokerto, sesampai di Gedek awak media ini berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat. Kanit Reskrim Gedek saat di berikan informasi langsung sigap dan melakukan penangkapan bersama ke dua anggotanya tak jauh dari Balai Desa Jeruk Seger, lalu di bawa ke Mapolsek Gedek.
Sementara itu pembeli Pupuk Subsidi yaitu Annyta Carolyna warga Dlanggu Mojokerto yang juga pemilik Depo Manggata Mojopahit Mojokerto belum di tetapkan sebagai Tersangka. Namun Sejumlah Barang Bukti miliknya 30 zak atau 1.5 ton Pupuk Subsidi berserta Truck Bok Depo Manggata Mojopahit masih di tahan di Mapolsek Gedek dan Masih menunggu proses selanjutnya. (Red49)