Kediri, Ronggolawe News – Polres Kediri merilis 6 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Mapolres Kediri, Selasa (21/2/2023). Aksi tersebut telah berlangsung di beberapa lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di seluruh wilayah Kabupaten Kediri.
Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha Putra menuturkan dari enam pelaku tersebut sebanyak 15 kendaraan motor telah diamankan dan masih utuh.
” Mereka adalah komplotan berbeda, dari enam orang itu 2 orang berasal dari Blitar, 2 dari Nganjuk, dan 2 dari Sidoarjo,” terang Kasatreskrim.
Pelaku sendiri diamankan di masing-masing lokasi berbeda. Pihak kepolisian lanjut AKP Rizkika langsung bergerak cepat usia mendapatkan laporan warga terkait pencurian motor.
Barang bukti yang diamankan petugas dari pelaku ada sebanyak 15 sepeda motor hasil curian,” ungkapnya.
Di Kediri sendiri, kata AKP Rizkika pelaku telah melakukan pencurian pada enam lokasi kejadian berbeda. Pengungkapan ini sendiri dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Akibat kejadian ini, pihak kepolisian mengimbau untuk menjaga kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan. Pelaku kini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 9 tahun.
“Saat ini Pelaku kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kasatreskrim disela-sela pres rilis. (@nt)