Tuban, Ronggolawe News – Secara Resmi Kejaksaan Negeri Tuban menetapkan tersangka dan segera dilakukan penahanan terhadap BU, seorang Kepala Desa Bunut, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban. BU diduga melakukan tindak pidana kasus korupsi terkait penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) dengan modus pemungutan uang pajak terhadap proyek yang dikerjakan di desa setempat.
BU ditetapkan menjadi tersangka sejak tanggal 06 April 2023, hari ini selasa tanggal 11 April 2023, BU menjalani serangkaian pemanggilan dan pemeriksaan keterkaitan status hukumnya.
Kasus korupsi anggaran proyek Desa Bunut, Kecamatan Widang pada tahun 2016—2019. Setelah pemeriksaan bendahara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang lalu, terdakwa Nevi Ayu Indrasari, bendahara desa setempat ”menyanyi” terkait dugaan keterlibatan kepala desanya, BU.
Itu disampaikannya pada sidang yang berlangsung Kamis (07/04/2022). Nevi terang-terangan mengungkapkan instruksi Kepala Desa (BU) untuk memotong 10—20% anggaran tim pelaksana kegiatan (TPK) proyek fisik tersebut.
Dia menyampaikan, jika ada TPK tidak setuju dengan mekanisme pemotongan tersebut, konsekuensinya harus mundur. Kepada majelis hakim, terdakwa juga membeberkan beberapa proyek desa yang dikerjakan kades sendiri. Di antaranya, pembangunan jalan hotmix dan pengadaan ambulans desa.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tuban Yogi Natanael Christanto, S.H, saat dikonfirmasi di Kantornya pada Media Ronggolawe News mengatakan secara resmi Kades Bunut Kecamatan Widang Kabupaten Tuban berinisial BU telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup, apalagi dikuatkan dengan putusan saudara Nevi Ayu Indrasari yang telah ditetapkan duluan, maka Minggu lalu Kamis 06/04/2023 telah menetapkan BU sebagai tersangka,” tegas Yogi.
Ditambahkan olehnya, bahwa hari ini (Selasa. 11/04/2023) merupakan tindak lanjut dari penetapan tersangka, penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya.
Yogi menjelaskan tentang pasal yang dikenakan adalah: Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana dan pasal 3 Jo pasal 18 UU no 31 th 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman 10 tahun.
“Untuk Penahanan tersangka akan dilakukan setelah Lebaran Idul Fitri 1444 H/2023,” tutup Yogi. (@nt)