Jombang, Ronggolawe News _ Seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Mochammad Hasan Safi’i als Daim, (55) warga Desa Sambongdukuh, Kabupaten Jombang ini ditangkap tak lama setelah petugas menerima laporan dari masyarakat adanya kejadian pembunuhan. Jumat, (15/09/2023).
Peristiwa yang menghebohkan masyarakat terjadi pada hari Kamis tanggal 14 September 2023 sekira pukul 19.30 Wib itu sendiri berawal dari korban pembunuhan yakni Mohammad Sapto Sugiyono, (42) yang saat itu sedang menelepon di dekat rumah pelaku.
“Iya benar, terduga pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Jombang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kita tangani sesuai koridor dan kaidah hukum memperhatikan dari berbagai aspek,” terang Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasat Reskrim AKP Aldo Febrianto,SIk saat jumpa pers di Mapolres Jombang.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa motif pelaku yang masih tetangga korban ini ada rasa dendam dan merasa terganggu karena usahanya sering kali diganggu, hingga menyebabkan perkelahian antar keduanya yang berakibat korban mengalami luka.
Setelah itu, korban berlari ke rumah Saksi Septy untuk meminta tolong sambil memegangi dadanya yang berlumuran darah. Namun, pelaku mengejar dan memukulkan palu tepat dikepala korban hingga meninggal dunia di lokasi. Selanjutnya keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut Ke Polres Jombang, “terangnya.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, selanjutnya pelaku langsung diamankan di Mapolres Jombang beserta sejumlah barang bukti berupa 1 unit Senapan angin laras panjang dan 1 buah palu besi yang diduga digunakan dalam Aksi penganiayaan tersebut.
Kapolres Jombang menambahkan, rencananya pihak kepolisian akan melakukan autopsi hari ini Jumat, 15 September 2023 pukul 11.15 Wib oleh dokter Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Kediri.
Sementara, pelaku masih kita amankan, karena menurut informasi ada dugaan jiwanya terganggu dan masih kami dalami, saat ini masih dalam proses penyidikan.
“Apabila terbukti, terduga Pelaku bisa dijerat Pasal 338 Jo 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.” Pungkasnya.(puj)