Tuban, Ronggolawe News – Mbelgedes. Semboyan yang di gunakan oleh kepolisian dalam melindungi mengayomi masyarakat ,ternyata hanya isapan jempol belaka, terbukti kembali masyarakat yang harus menjadi korban dengan janji janji manis. sehingga korban merasa menyerah setelah menunggu lama proses yang tidak ada akhirnya.(08/09/2023)
Hal ini di buktikan dengan munculnya laporan terkait penggelapan unit R3 dari korban Eko Heri Siswanto Warga Margosuko RT 05/RW 02 Kecamatan Bulu Bancar Kabupaten Tuban ,yang saat itu pada tanggal 28 april 2023 melakukan pelaporan di polres Tuban, tapi di terima sebagai pengaduan ,Eko selalu bertanya kelanjutan dari pengaduanya sehingga sampai di bulan Juni baru resmi menerima surat laporanya, itupun tanpa no register.
Saat di konfirmasi oleh awak media via phone dan WhatsApp pada Sabtu 08/10/2023 sekitar pukul 13.50 wib, Eko menyampaikan jika dirinya sudah pasrah.
“Saya sudah pasrah mas , apapun hasilnya karena sudah hampir 6 bulan dan saya sudah merasa capek bertanya sama penyidiknya (Pak Pras unit 3 – red), malah saya di arahkan untuk mediasi , kalau pun pelakunya gak ada sih gak Masalah. Lah ini pelakunya ( Alful warga desa Ngujuran Bancar Tuban : Pelaku penggelapan Mobil R3 nopol S 1141 EZ – red) berkeliaran dan masih di rumah , rasanya sakit hati melihatnya, bahkan saya sudah berkali kali meminta untuk di tangkap ternyata hasilnya sama tidak ada tindakan,”Ungkap Eko.
Di tambahkan olehnya, jika dirinya sampai saat ini masih dikejar kejar oleh Finance.
“Saya juga masih dikejar finance untuk bayar angsuran. yang pasti saya sangat kecewa sekali katanya polisi itu pengayom dan pelindung masyarakat , ini seakan akan saya dipermainkan,” sesalnya.
Sementara itu, Edi siswanto selaku KBO Reskrim juga sudah memberikan steatmen bahwa ini kasus atensi dan harus segera di laksanakan penangkapan. Hal itu sudah Edi Siswanto perintahkan kepada Pras penyidik, tapi hal itu tidak di hiraukan,dengan alasan korban minta mediasi padahal jelas dari pihak korban yang di tawari mediasi.
Ketua LSM LPKNI Tuban Samiyono mengecam keras tindakan oknum penyidik polres Tuban.
“Sudah jelas bahwa ini adalah pelaku kejahatan dan tindak kejahatannya juga jelas, kenapa “masih dibiarkan pelakunya tidak di tangkap, ada apa dengan unit 3 polres Tuban, polisi sebagai pengayom pelindung , jangan karena masyarakat kecil sehingga bisa di permainkan, saya selaku ketua LSM LPKNI Tuban akan melakukan pengaduan ke Polda Dan Mabes polri biar hal ini di luruskan sesuai SOP yang menjelaskan pada UUD 45 pasal 30 ayat 4 bahwa polisi sebagai alat negara yang bertugas mengayomi dan melindungi masyarakat,” tegas Samiyono.@red