Bali, Ronggolawe News – Seorang perempuan asal Jambi berinisial BFCD (25) seorang karyawan outsourcing di sebuah perusahaan di Bandara I Gusti Ngurah Rai diamankan oleh anggota Sat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
BFCD diamankan kepolisian karena melakukan penipuan atau menjanjikan korbannya mendapat pekerjaan di PT JAS (Jasa Angkasa Semesta) di Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan meminta uang sebesar Rp 15 juta.
Diamankannya pelaku ini atas pengaduan dari Fifi (20) asal Tangerang ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai tanggal 27 November 2023 lalu atas dugaan kasus penipuan yang dilakukan oleh BFCD terhadap dirinya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), Iptu Rionson Ritonga, seizin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai membenarkan pihaknya sedang menangani kasus penipuan yang melibatkan seorang perempuan inisial BFCD yang merupakan karyawan outshocing yang dipekerjakan di PT JAS.
Berawal sekitar bulan Juni 2023 lalu, pelaku BFCD melakukan komunikasi dengan korban melalui handphone dijanjikan akan di terima bekerja di PT JAS Bandara I Gusti Ngurah Rai,” ujar Iptu Rionson pada Kamis 30 November 2023.
Karena saking percayanya korban kepada pelaku, sehingga korban (Fifi) langsung terbang ke Bali pada tanggal 26 Juni 2023 lalu dan menemui pelaku di terminal keberangkatan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Saat itu pelaku pun kembali mengatakan bahwa korban akan dijanjikan di terima kerja di PT JAS.
“Saat pertemuan itu, pelaku yang tinggal di Jalan Nusantara Tuban Kuta ini juga meminta kepada korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp 15 juta kepada dirinya untuk mengurus agar bisa diterima bekerja di PT JAS,” ungkap Iptu Rionson.
Selain itu, kata Kasat Reskrim, korban juga diminta untuk membuat CV (Curriculum Vitae) sebagai persyaratan untuk pendaftaran di PT JAS.
Korban merasa yakin dan percaya akan diterima bekerja sehingga ia pun mentransfer uang sesuai dengan jumlah yang diminta pelaku, namun korban melakukan pengiriman sebanyak 2 kali.
“Pengiriman pertama tanggal 3 Juli 2023 korban mentransfer uang ke no rekening Bank Mandiri milik pelaku sebesar Rp 10 juta. Dan tanggal 17 Juli 2023 sebesar Rp 5 juta, sehingga total keseluruhan Rp 15 juta,” kata Iptu Rionson.
Fifi (korban) juga sempat melakukan tahapan tes interview di PT JAS pada akhir bulan Juli lalu namun korban dinyatakan tidak lulus seleksi.
Perempuan yang tinggal di Jalan Mandala Tuban ini berupaya untuk meminta kembali uang yang sudah diberikannya kepada pelaku, namun pelaku selalu mengelak bahkan ia berupaya menawarkan korban bekerja di tempat lain tetapi selalu gagal atau tidak lulus.
“Karena korban merasa ditipu, akhirnya pelaku dilaporkan ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Saat ini pelaku sudah diamankan dan Selasa kemarin (28 November 2023) dilakukan penahanan sesuai dengan Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” demikian kata Iptu Rionson.@dewo