Jombang, Ronggolawe News – Kasus penganiayaan terhadap relawan Achmad Zaenuri (67) bukan sekadar persoalan adu fisik antarindividu. Ini adalah cermin bagaimana negara memperlakukan warga yang berdiri di garda terdepan kemanusiaan. Relawan bukan musuh — mereka mitra pemerintah dalam penanggulangan bencana dan kerja sosial.
Polsek Sumobito patut diapresiasi atas langkah cepat dan profesionalnya. Namun, publik juga menunggu pembuktian bahwa proses hukum berjalan tanpa kompromi. Tidak boleh ada ruang damai di balik meja, tidak boleh ada tekanan politik atau intervensi kepentingan.
Kasus ini harus menjadi preseden: siapapun pelakunya, hukum harus ditegakkan. Tidak ada istilah “relawan abal-abal” untuk menutupi fakta hukum. Jika dibiarkan, kekerasan terhadap relawan akan dianggap wajar — dan ini berbahaya bagi keberlangsungan solidaritas sosial di Indonesia.
Ronggolawe News berdiri di barisan yang sama: tajam mengawal proses, kritis terhadap penyimpangan, dan tegas terhadap siapa pun yang bermain-main dengan keadilan.
Kita tidak butuh pencitraan. Kita butuh keadilan nyata.
Dalam Kasus penganiayaan yang dialami relawan Achmad Zaenuri (67) terus berlanjut dan kini ditangani secara serius oleh Polsek Sumobito, Jombang. Zaenal, sapaan akrab korban, mengalami luka di atas alis sebelah kiri yang hingga kini masih membekas dan terasa sakit (dalam istilah Jawa: bendol).
Korban didampingi oleh tim kuasa hukum dari Sakty Law Surabaya yang dipimpin oleh Dr. Moch. Gati, S.H., C.TA., M.H. bersama tim advokat Ahmad Budi Lakuanine, S.H., M.H., Mohammad Elki Arfianto, S.H., dan Akhmad Johan Adam Jaelani, S.H. Ketua tim, yang akrab disapa Bang Sakty, menegaskan bahwa kasus ini tidak akan ada ruang untuk perdamaian.
“Penyidik sudah bekerja profesional. Kami pastikan tidak ada celah perdamaian. Kita akan bertemu secara terhormat di persidangan, dan vonis kita serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. Semoga ini menjadi pembelajaran agar relawan ke depan lebih baik lagi,” tegasnya.
Penyidikan Cepat dan Profesional
Sakty mengapresiasi langkah cepat Polsek Sumobito dalam menangani laporan pemukulan ini. Ia mencontohkan bahwa pelaku sudah dipanggil sejak 19 September 2025.
“Saya salut kepada Polsek Sumobito yang bergerak cepat (sat set). Laporan ini langsung ditindaklanjuti, dan perkara terus berjalan hingga persidangan. Ini penting agar tidak ada lagi kejadian serupa antarrelawan,” ungkapnya.
Pasal yang Dikenakan
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan. Namun, Sakty menegaskan bahwa Zaenal adalah relawan resmi yang memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham.
“Zaenal bukan relawan pribadi seperti yang sempat diumumkan. Ia adalah relawan resmi berbadan hukum. Itu sudah kami serahkan buktinya ke penyidik,” jelasnya.
Harapan untuk Pembinaan Relawan
Kuasa hukum berharap agar BPBD dapat membina para relawan dengan baik dan profesional sehingga tidak terjadi lagi penganiayaan antarpetugas di kemudian hari.
“Relawan adalah mitra BPBD. Sudah seharusnya mereka dibina dengan baik, agar bisa saling berkoordinasi dan bekerja sama, bukan justru terlibat konflik,” imbuh Sakty.
Proses Hukum Berlanjut
Penyidik Polsek Sumobito telah melakukan 27 pertanyaan pemeriksaan kepada korban. Sementara itu, Zaenal sendiri memilih menyerahkan seluruh proses kepada tim kuasa hukumnya.
“Saya tidak bisa bilang apa-apa. Semua saya pasrahkan kepada lawyer saya,” ujar Zaenal singkat.
Kuasa hukum memastikan perkara ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Hal senada disampaikan oleh penyidik Aipda Durahman, mewakili Kanit Reskrim Polsek Sumobito Faisal.
“Perkara laporan Pak Zaenal segera disidangkan. Berkas perkara sedang kami selesaikan, ditargetkan 7–10 hari. Tidak ada mediasi dalam kasus ini,” tegasnya. (heni).
✍️ Redaksi Ronggolawe News
Tajam, Tegas, dan Berani Mengungkap Fakta