Sabtu, Desember 13, 2025
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
id Indonesian▼
X
en Englishid Indonesian
Ronggolawe News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Ziarah Leluhur Jadi Penanda Hari Jadi ke-732 Tuban: Pemerintah Refleksikan Semangat Ronggolawe

    Ziarah Leluhur Jadi Penanda Hari Jadi ke-732 Tuban: Pemerintah Refleksikan Semangat Ronggolawe

    PKB Gelar “Sekolah Kader Perubahan” di Mojokerto: Mencetak Generasi Tangguh dan Berintegritas

    PKB Gelar “Sekolah Kader Perubahan” di Mojokerto: Mencetak Generasi Tangguh dan Berintegritas

    Inilah Daftar Reses Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto

    Inilah Daftar Reses Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto

    Pada Musda XI   Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Pada Musda XI Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Megawati Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum PDIP 2025–2030

    Megawati Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum PDIP 2025–2030

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Ziarah Leluhur Jadi Penanda Hari Jadi ke-732 Tuban: Pemerintah Refleksikan Semangat Ronggolawe

    Ziarah Leluhur Jadi Penanda Hari Jadi ke-732 Tuban: Pemerintah Refleksikan Semangat Ronggolawe

    PKB Gelar “Sekolah Kader Perubahan” di Mojokerto: Mencetak Generasi Tangguh dan Berintegritas

    PKB Gelar “Sekolah Kader Perubahan” di Mojokerto: Mencetak Generasi Tangguh dan Berintegritas

    Inilah Daftar Reses Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto

    Inilah Daftar Reses Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto

    Pada Musda XI   Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Pada Musda XI Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Megawati Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum PDIP 2025–2030

    Megawati Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum PDIP 2025–2030

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Ronggolawe News
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Instruksikan Kembalikan Eselon, Komisi ASN Berikan Rekomendasi Kepada Bupati Tuban

avatar by Ronggolawe News
20 Mei 2022
in Berita Utama
4 min read
0
Instruksikan Kembalikan Eselon, Komisi ASN Berikan Rekomendasi Kepada Bupati Tuban
0
SHARES
246
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tuban, Ronggolawe News – Bupati Tuban mendapatkan surat Rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) ,  agar mengembalikan jabatan dari ASN yang diturunkan eselonnya dalam mutasi/rotasi pejabat Pemkab Tuban pada awal Januari 2022 lalu. Sedangkan batas waktu yang diberikan selama dua pekan, setelah surat rekomendasi dikeluarkan. 

Selain itu lembaga penegak disiplin pegawai tersebut, memerintahkan agar orang nomor satu di jajaran Pemkab Tuban menempatkan pejabat sesuai kompetensinya. 

RelatedPosts

Keraton Surakarta di Persimpangan Zaman: Putri Raja Tegaskan Suksesi Sah, Yogyakarta dan Surakarta Kembali Satu Suara Adat

Kunjungan Presiden Prabowo ke Belanda : 30 Ribu Artefak Akan Dikembalikan ke Indonesia

10 Tuntutan Buruh Menggema di Jalanan: “Bangkit, Bergerak, Hancurkan Tirani!”

Menanggapi turunnya Surat rekomendasi tersebut, Ketua Komisi I DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, S.H, kepada Media Ronggolawe News mengatakan.

“Sesuai tembusan surat yang kami terima dari KASN, direkomendasikan pula agar Bupati Tuban meninjau kembali demosi (penurunan jabatan eselon-Red) atau mutasi pejabat yang telah dilantiknya, kedalam jabatan semula atau jabatan yang setara,” ungkapnya. Kamis (19/05/2022).

Sebagaimana isi  yang tertuang dalam qDokumen bernomor: B-1717/JP.01/05/2022 tertanggal 12 Mei 2022 yang ditandatangani Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto itu, merupakan hasil kerja tim yang diturunkan ke Tuban setelah menerima laporan dari Komisi I DPRD Tuban. Tim yang diketuai Okdiani Darunifah (Auditor KASN), Sumardi (Asisten Komisioner KASN/Pengendali Mutu), dan Musa MK Wambrauw (Auditor Kepegawaian/Anggota Tim), bekerja selama empat hari pada tanggal 22-25 Maret 2022. 

Ditambahkan oleh Gus Roni, kesimpulan dari rekomendasi KASN adalah Bupati Tuban diminta menindaklanjuti hasil rekomendasi dalam batas waktu 14 hari sejak keluarnya surat dari KASN tersebut. Sesuai hasil rapat kerja terakhir antara Komisi  I dengan ekskutif di gedung Dewan pada 12 Februari 2022, kedua pihak akan menghormati rekomendasi dan keputusan dari KASN. 

“Kami akan kembali memanggil pihak Eksekutif,  sebab itu kami menagih janji kesepakatan bersama dalam rapat terakhir, apapun  rekomendasi dari KASN akan menerima dan menindaklanjuti,” tegas Roni sembari menambahkan, komisinya baru menerima tembusan rekomendasi KASN untuk Bupati Tuban tersebut pada hari Kamis sore,” tegas Politisi dari Fraksi PKB itu.

Menyitir beberapa isi dokumen rekomendasi dari KASN, Roni menambahkan, apabila ASN mengalami penurunan kinerja maka segera melakukan penilaian sasaran kinerja pegawai (SKP), dan penilaian realisasi kinerja sebagai dasar penurunan jabatan. Jika ASN diduga melakukan pelanggaran disiplin, maka harus dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan pengenaan hukuman disiplin sesuai bukti dan dampak yang ditimbulkan pelanggaran disiplin.

Sesuai temuan KASN pula, demosi dilakukan tanpa penilaian SKP, dan realisasi perjanjian kinerja tanpa proses pemeriksaan dan permintaan keterangan secara tertulis kepada ASN yang  bersangkutan.

Inilah Sebagian isi surat Rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara bernomor : B- 1717/JP.01/05/2022,  tertanggal 12 Mei 2022 tentang Rekomendasi atas Pengaduan
Dugaan Pelanggaran dalam Demosi/
Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama, Pejabat Administrator, dan
Pejabat Pengawas di Pemerintah
Kabupaten Tuban yang ditujukan kepada Bupati Tuban.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (ASN) pada Pasal 30, disebutkan bahwa KASN memiliki kewenangan
mengawasi penerapan Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen Aparatur
Sipil Negara pada Instansi Pemerintah. Atas kewenangan yang dimilikinya
tersebut, dengan berdasarkan ketentuan Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2014 tersebut, KASN dapat memberikan rekomendasi kepada Pejabat
Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang berwenang, terkait penerapan
sistem merit dan hasil pengawasan untuk wajib ditindaklanjuti oleh PPK.

Lebih lanjut, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menerima laporan pengaduan masyarakat, atas dugaan pelanggaran dalam demosi/mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas pada Januari 2022 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban.
Substansi pengaduan yang dilaporkan, sebagai berikut:

a. Terdapat Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 11 Tahun 2021 tentang
perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Adanya
Peraturan Daerah tersebut terjadi perubahan Struktur Organisasi dan Tata
Kerja (SOTK), lalu ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Nomor 167 Tahun
2021 tentang Uraian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Daerah.

Dampak perubahan SOTK tersebut, mengakibatkan terjadi perampingan dan penggabungan OPD, yaitu:

b. Ketika terjadi demosi pada tanggal 8 Januari 2022, dilakukan tanpa adanya dokumen Surat Keputusan. Namun sebanyak 30 (tiga puluh) orang PNS, diberikan Surat Keputusan Pengangkatan kembali pada akhir Januari 2022 pada jabatan baru, yang lebih rendah dari jabatan sebelumnya. Adapun Sdr. M. Nur Hasan (pada Januari 2022 masih menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tuban), tidak diikusertakan dalam proses demosi tersebut. Hanya Kepala Bidang Mutasi yang diikusertakan dalam proses pembahasan tersebut. Selain itu, diduga tidak dilakukan rapat Tim Baperjakat serta belum dilakukan pemeriksaan secara tertulis. Pelaksanaan penilaian atau assessment hanya bersifat formalitas.

c. Pada tanggal 8 Januari 2022, Bupati Tuban melakukan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban, sebagaimana dalam Surat Undangan Nomor: 005/78/414.202/2022 tanggal 7 Januari 2022.

Dampak atas adanya pengangkatan dan pelantikan tersebut, adalah:
1) Demosi Eselon II ke Eselon III : 3 (tiga) orang,
2) Demosi Eselon III ke Eselon IV : 30 (tiga puluh) orang,
3) Non Job: 36 (tiga puluh enam) Orang.

d. Banyak Calon Pejabat Fungsional yang belum dilakukan pelantikan, sementara sudah terdapat Surat dari Menteri Dalam Negeri terkait pengalihan Pejabat Struktural menjadi Pejabat Fungsional.
e. Beberapa catatan lain dalam pengaduan tersebut, yaitu:

  1. Rangkap Jabatan
    Contoh: terdapat Fungsional PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa), yang
    diangkat sebagai Pejabat Struktural di Sekretariat DPRD.

Demosi/Mutasi Camat
a) Setelah dilakukan analisis, terdapat 10 (sepuluh) orang Camat yang didemosi ke jabatan yang lebih rendah, pada Desember 2021 karena adanya catatan terkait dengan penilaian kinerja.
b) Hasil Pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS tanggal 7 Januari 2022, dengan pertimbangan:
1) Belum optimal dalam memberikan berbagai solusi permasalahan terkait bidang tugasnya untuk mendukung tugas dan fungsi unit kerjanya sebagai organisasi yang selalu dinamis dengan pembaruan dan perubahan.
2) Belum optimal mengelola berbagai perubahan di sekitarnya dengan memunculkan berbagai gagasan untuk mencapai visi misi Kabupaten Tuban yang selaras dengan kemajuan zaman.
3) Kurang responsif terhadap perubahan yang bersinggungan dengan masyarakat.(red)

Previous Post

Barracuda Resmi Melaporkan Tujuh Swalayan Indomaret di Mojokerto yang Telah Menjual Produk Kadaluarsa

Next Post

Program Karya Bakti TNI, Kodim 0804/Magetan Renovasi Mushola Al Huda Dusun Dakutah

avatar

Ronggolawe News

Next Post
Program Karya Bakti TNI, Kodim 0804/Magetan Renovasi Mushola Al Huda Dusun Dakutah

Program Karya Bakti TNI, Kodim 0804/Magetan Renovasi Mushola Al Huda Dusun Dakutah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Kapolda Metro Tinjau Langsung Lokasi Kecelakaan Mobil MBG di SDN Kalibaru 01: Investigasi Dipercepat, Protokol Pengiriman Dievaluasi
  • “Curanmor Daster Gegerkan Mojokerto: Polisi Ungkap Modus, Barang Bukti, dan Riwayat Kejahatan Pelaku”
  • Anggota DPR Asal Bicara Soal Dana MBG, BGN Ingatkan: Itu Kewenangan Presiden
  • UNESCO Tetapkan Reog Ponorogo Warisan Dunia, Sertifikat Diserahkan ke Lisdyarita
  • “Mobil MBG Tabrak Siswa dan Guru: Prosedur Pengawasan Lalai, Keselamatan Diabaikan?”

Komentar Terbaru

  • Margaret936 pada Proyek Pemeliharaan Jalan di Mojokerto Diduga Gunakan Tanah Brungki, untuk Alas Cor, Kualitas Dipertanyakan

RelatedPosts

Keraton Surakarta di Persimpangan Zaman: Putri Raja Tegaskan Suksesi Sah, Yogyakarta dan Surakarta Kembali Satu Suara Adat

Kunjungan Presiden Prabowo ke Belanda : 30 Ribu Artefak Akan Dikembalikan ke Indonesia

10 Tuntutan Buruh Menggema di Jalanan: “Bangkit, Bergerak, Hancurkan Tirani!”

Info Penting

Recent Post

Kapolda Metro Tinjau Langsung Lokasi Kecelakaan Mobil MBG di SDN Kalibaru 01: Investigasi Dipercepat, Protokol Pengiriman Dievaluasi
Makan Bergizi Gratis

Kapolda Metro Tinjau Langsung Lokasi Kecelakaan Mobil MBG di SDN Kalibaru 01: Investigasi Dipercepat, Protokol Pengiriman Dievaluasi

11 Desember 2025
“Curanmor Daster Gegerkan Mojokerto: Polisi Ungkap Modus, Barang Bukti, dan Riwayat Kejahatan Pelaku”
Hukum & Kriminal

“Curanmor Daster Gegerkan Mojokerto: Polisi Ungkap Modus, Barang Bukti, dan Riwayat Kejahatan Pelaku”

11 Desember 2025
Anggota DPR Asal Bicara Soal Dana MBG, BGN Ingatkan: Itu Kewenangan Presiden
Makan Bergizi Gratis

Anggota DPR Asal Bicara Soal Dana MBG, BGN Ingatkan: Itu Kewenangan Presiden

11 Desember 2025
UNESCO Tetapkan Reog Ponorogo Warisan Dunia, Sertifikat Diserahkan ke Lisdyarita
Nasional

UNESCO Tetapkan Reog Ponorogo Warisan Dunia, Sertifikat Diserahkan ke Lisdyarita

11 Desember 2025
“Mobil MBG Tabrak Siswa dan Guru: Prosedur Pengawasan Lalai, Keselamatan Diabaikan?”
Makan Bergizi Gratis

“Mobil MBG Tabrak Siswa dan Guru: Prosedur Pengawasan Lalai, Keselamatan Diabaikan?”

11 Desember 2025

Kategori

  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Iklan/Advetorial
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Kebudayaan dan Religi
  • Makan Bergizi Gratis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Seputar Jatim
  • Seputar Tambang
  • Seputar Tuban
  • Siaran Pers
  • TNI & POLRI
  • Tokoh
  • Tragedi nasional
  • Uncategorized

Ronggolawe News by IBII System

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami

© 2020 ronggolawenews.com design ibi system

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In