Tuban – Media Ronggolawe News
Tim investigasi Media Ronggolawe News menemukan praktik mencurigakan berupa penggalian kabel bawah tanah di jl. Diponegoro ikut kecamatan Tuban Kabupaten Tuban yang diduga kuat ilegal dan sarat penyimpangan. Aktivitas galian berlangsung tanpa papan proyek, tanpa keterangan resmi, dan dilakukan pada malam hari.

Di lokasi, Berdasarkan instruksi seseorang yang menggunakan alat komunikasi kepada sopir dump truk dan pekerja menggunakan rantai untuk menarik kabel, kemudian hasil tarikan dilempar begitu saja ke atas bak dump truk. Fakta di lapangan mengindikasikan bahwa kabel yang seharusnya menjadi aset negara atau milik perusahaan telekomunikasi/listrik justru diangkut seperti barang hasil rampasan. Rabu. 20/08/2025
Ketika Awak Media Bertemu Polisi

Lebih mengejutkan lagi, saat awak Media Ronggolawe News mengabarkan kepada patroli polisi yang kebetulan melintas, aparat tidak segera melakukan tindakan tegas di lokasi. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar:
Apakah polisi memang tidak tahu aturannya bahwa setiap pekerjaan galian wajib izin resmi dan transparansi publik?
Ataukah ada dugaan pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi pencurian aset negara?
Indikasi Kuat Dugaan Pidana
Investigasi lapangan mengarah pada beberapa indikasi pelanggaran serius:
- Tidak adanya papan proyek → pekerjaan ini jelas tidak transparan dan berpotensi ilegal.
- Pengangkatan kabel dengan dump truk → modus operandi mirip pengangkutan barang hasil curian.
- Tidak ada dokumen izin → pekerja di lapangan bungkam ketika dimintai keterangan resmi.
- Laporan ke polisi diabaikan → publik berhak menilai adanya dugaan pembiaran aparat.
Pertanyaan Kritis untuk Aparat Penegak Hukum
Apakah benar kabel yang digali merupakan aset negara?
Jika iya, siapa dalang di balik operasi ilegal ini?
Mengapa polisi yang sudah diberi laporan justru diam tanpa tindakan?

Tampak terlihat jelas penggalian itu dibahu jalan dan merusak marka jalan
Tanggung Jawab Negara Dipertaruhkan
Kasus ini bukan sekadar galian kabel, melainkan dugaan penggarongan aset publik yang jika dibiarkan akan merugikan negara dan masyarakat luas. Aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, ditantang untuk tidak hanya berjanji tetapi bertindak nyata menindak siapa pun yang terlibat.
Media Ronggolawe News akan terus menelusuri jaringan di balik aktivitas mencurigakan ini dan siap membuka ke publik jika terdapat indikasi keterlibatan oknum aparat atau pihak ketiga yang selama ini berlindung di balik kekuasaan.

Untuk kasus penggalian kabel bawah tanah diduga ilegal, beberapa pihak berwenang/dinas yang relevan untuk dikonfirmasi antara lain:
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten/Kota Tuban
Apakah pekerjaan galian tersebut memiliki izin resmi?
Apakah sesuai dengan rencana tata ruang dan infrastruktur?
- Dinas Perhubungan (Dishub) Tuban
Jika galian berada di badan jalan atau trotoar, apakah ada izin terkait rekayasa lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan?
- Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tuban
Apakah kabel yang digali terkait jaringan telekomunikasi/internet resmi?
- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tuban
Apakah ada AMDAL atau izin lingkungan terkait aktivitas galian tersebut?
- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tuban
Tugasnya menertibkan kegiatan yang tidak memiliki izin resmi di wilayah umum.
- Polres Tuban (Unit Tipiter/Tipikor atau Reskrim)
Terkait potensi pelanggaran hukum dan tindak pidana dalam pekerjaan galian ilegal.
Perlu juga dikonfirmasi terkait interaksi antara patroli polisi dan pekerja galian.
- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tuban (jika galian di tanah bukan milik jalan negara/kabupaten)
Apakah lokasi galian berada di tanah dengan status hak tertentu?
- Pemerintah Desa/Kelurahan & Kecamatan Setempat
Apakah mereka menerima pemberitahuan/izin resmi soal proyek galian tersebut?
Reportase Media Ronggolawe News
Mengabarkan