Nganjuk, Ronggolawe News – Visi Presisi yang diusung KapolriJenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dinilai positif oleh berbagai pihak. Presisi yang merupakan singkatan dari prediktif, responsibilitas, transparasi, dan berkeadilan membuat pelayanan dari kepolisian lebih terintegrasi, modern, mudah, dan cepat.
Namun dilapangan masih ditemukan adanya ketidaktaatannya jajaran dibawahnya sehingga visi Kapolri itu masih berupa Slogan yang belum terejawantahkan.
Seperti halnya kasus di Polres Nganjuk, Dari pemberitaan sebelumnya Kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang menimpa Enggar farizona sampai hari ini belum ada titik temu.
Pasalnya tanggal 10 juni 2022 Enggar farizona dikirimi surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan ke-1 (SP2HP-1) oleh penyidik yang berinisial pak JJ. Dari hasil SP2HP ke-1 tersebut para saksi dan terlapor sudah dimintai keterangan.
Baca juga : https://ronggolawenews.com/2022/05/01/korban-penganiayaan-di-terminal-nganjuk-resmi-lapor-polisi/
Dari keterangan pak JJ kepada Bang Edi Ketua DPC. LPHM – PANDAWA (lembaga perlindungan hukum masyarakat) Kabupaten Mojokerto lewat telfon seluler mengatakan secepatnya akan digelarkan perkara ini tinggal tunggu waktu dari Kasat karena masih cuti.
“Pak JJ juga memohon maaf atas terlambatnya kasus ini karena di Polres Nganjuk lagi banyak mengurusi kasus pidana juga jadi gak bisa semaksimal mungkin,” terang bang Edi.
Abdullah
Terduga pelaku pengeroyokan
Kepada Media Ronggolawe News, Bang Edi mengatakan sangat menyayangkan karena sudah 1 (satu) bulan lebih kasus yang menimpa Enggar Farizona belum ada kejelasan padahal hasil visum juga sudah terbukti dan pelaku sudah jelas adanya.
Baca juga : https://ronggolawenews.com/2022/05/11/penyidik-polres-nganjuk-diduga-mengulur-waktu-dalam-perkara-laporan-pengeroyokan/
“Apalagi ini juga sudah memenuhi unsur Pasal 170 KUHP.
Isi/Bunyi Pasal 170 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 170
(1) Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. (K.U.H.P. 336).
(2) Tersalah dihukum :
1e. dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika ia dengan sengaja merusakkan barang atau jika kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka ; (K.U.H.P. 406 s, 412).
2e. dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika kekerasan itu menyebabkan luka berat pada tubuh ; (K.U.H.P. 90).
3e. dengan penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang.
Hingga berita ini diturunkan keterangan dari pihak Polres Nganjuk masih menunggu dan hingga saat ini para pelaku penganiayaan dan pengeroyokan masih belum dilakukan penahanan.(rizq)