Tuban, Ronggolawe News – Kantor Desa Bangilan Kecamatan Bangilan Kabupaten Tuban pada Senin. 21/11/2022, dipenuhi oleh warga setempat yang ingin menyaksikan dan mendengarkan langsung jalannya mediasi antara Kepala Desa dan warganya.
Masyarakat Desa Bangilan Kecamatan Bangilan Kabupaten Tuban yang tergabung dalam Paguyuban Masyarakat Bangilan Rembug merasa dibodohi dan dikhianati oleh Kepala Desanya Janadi, yang dianggap telah mengemplang (memanipulasi jumlah harga sewa tanah aset desa seluas kurang lebih 33 ha).
Hal itu di duga akibat tidak transparannya Janadi Selaku Kepala Desa Bangilan yang telah menyewakan aset desa, berupa lahan seluas 33 Ha kepada pihak penyewa dengan nominal Rp.5.000.000 perhektar pertahun, dan telah di bayar lunas oleh pihak penyewa kepada kepala desa bangilan Janadi, keperluannya lahan tersebut untuk ditanami tebu
Dimasyarakat sendiri telah beredar kabar bahwa diduga uang hasil penyewaan lahan Rp.5.000.000/ hektar pertahun hanya di masukan Rp.3.000.000 ke dalam kas. Warga pun mempertanyakan kemana sisa uang senilai Rp. 2.000.000/ hektar itu. Dan juga
lahan tersebut disewakan mulai tahun 2021 sampai tahun 2024. Padahal masa jabatan Janadi sebagai kepala desa sendiri akan berakhir sampai tahun 2022.
Dalam Mediasi tersebut hadir Kepala Desa Bangilan Janadi bersama perangkat Desa setempat, Camat Bangilan, Daryuti,S.H, M.H bersama Satpol PP Kecamatan, Jajaran Polsek Bangilan dan Beberapa perwakilan dari Paguyuban Warga Bangilan Rembug.
Dalam press Conference, Camat Bangilan, Daryuti menyampaikan jika pihaknya hanya sebagai penjembatan.
“Kami selaku camat hanya menengahi, karena saya baru menjabat setahun di kecamatan Bangilan, dan selama saya menjabat belum ada laporan atau pemberitahuan dari kades Janadi tentang sewa lahan seluas 33 Ha tersebut. Dana tersebut juga belum masuk ke APBDes, kita akan melakukan langkah-langkah terbaik untuk mediasi demi kebaikan bersama,” ungkap Daryuti.
Masalah adanya dugaan penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh kades Janadi melanggar hukum atau tidak terkait dengan dugaan korupsi sewa lahan tersebut, Daryuti mengatakan tidak tau.
“Hal itu nanti dibuktikan setelah adanya pengembangan, saya belum tau karena saya bukan hakim,” terang mantan Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tuban itu mengakhiri.
Ditempat yang sama, Kades Bangilan, Janadi dalam wawancara khusus menyatakan jika dirinya kurang mengetahui tentang dana yang harus dimasukkan ke APBDes.
“terkait penyewaan lahan aset desa atau lahan GG. saya hanya melanjutkan program kades yang terdahulu, sewa lahan pertama mulai tahun 2019 dan berakhir masa sewa lahan tahun 2021. Dan sekarang sama pihak desa di sewakan lagi ke penyewa periode ke dua mulai tahun 2021 sampai berakhir sewa tahun 2024,” kata Janadi.
Janadi juga membeberkan jika semua ini sudah melalui musyawarah perangkat desa, dan persetujuan ketua BPD (Yono) dan telah terbit SPJ hasil sewa lahan senilai Rp. 3.000.000 perhektar, lalu uang tersebut dimasukkan ke dalam APBDes. Dan kenapa sampai detik ini Janadi belum memberitahukan ke pihak kecamatan.
“Masalah pemberitahuan ke Kecamatan, memang saya tidak ada izin atau pemberitahuan ke pak camat, karena takut jika nanti saya beritahukan ke kantor kecamatan malah saya salah, karena saya hanya melanjutkan program kades yang terdahulu,” terangnya santai.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Masyarakat Bangilan Rembug, Dwi Sondy Agus Prasmono dengan didampingi oleh tokoh masyarakat Desa Bangilan dihadapan awak media mengungkapkan kekecewaannya atas sikap Kepala Desanya yang menurutnya adalah plin-plan.
“Dalam Mediasi tadi dijelaskan oleh kades beserta perangkatnya bahwa semua itu sudah melalui musyawarah, baik perangkat maupun BPD dan siap untuk memberikan SPJ kepada kami. Dan saat saya tanyakan SPJnya mereka bilang belum disusun,” ungkap Agus.
Pria yang akrab disapa Agus Daiping itu juga menawarkan kepada masyarakat yang hadir apakah selesai sampai disini atau dilanjut dijalur hukum.
“Lanjut ke jalur hukum……!!! ,” Jawab warga serentak.
“Kalau masalah memaafkan kami sudah memaafkan, dan perkara ini tetap akan kami bawa ke jalur hukum, karena mereka menyampaikan surat ini berdasarkan SPJ, kenyataannya SPJnya nggak ada, ini namanya pembodohan dan pengibulan kepada masyarakat,” tegas Agus sambil menunjukkan surat dari Pemerintah Desa Bangilan.
Masalah itu sendiri, menurut Agus karena masyarakat resah karna ulah oknum kades janadi, pasalnya tanpa di adakan musyawarah desa dan Karang Taruna oknum kades tersebut telah menyewakan aset desa berupa lahan seluas 33 Ha dengan nominal Rp.5.000.000 perhektar pertahun. Dan telah di bayar lunas.
Warga mempertanyakan uang sewa perhektar selama 1 tahun Rp.5.000.000 dan yang di masukan ke kas desa cuma Rp.3.000.000. Yang Rp.2.000.000 di pertanyakan oleh warga masyarakat Bangilan.
Ditambahkan oleh Agus, bahwa yang warga tidak terima adalah, masa jabatan Janadi akan berakhir tahun 2022. Namun lahan aset tersebut disewakan sampai tahun 2024.
” Hal itu sudah jelas melanggar hukum apalagi menyewakan lahan aset desa dengan nilai total Rp.660.000.000 dan menurut warga seharusnya dana sebesar itu di masukan ke APBDes, untuk kemakmuran rakyatnya, bukan untuk di nikmati kades janadi dan kroni kroninya, Apalagi sekarang ada UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik) no 14 tahun 2008,” tutup Agus.(@nt)