Tuban, Ronggolawe News – Berdirinya Tower di tengah – tengah pemukiman warga di desa Bangunrejo Kecamatan Soko Kabupaten Tuban membuat Tanda tanya besar. Investigasi dilapangan menemukan urusan dengan warga belum selesai tapi tower itu sudah didirikan dan dalam pantauan sudah mencapai 60% pengerjaannya. Senin. 19/02/2024.
Dalam penelusurannya media Ronggolawe News mendapatkan informasi dari warga jika ada 19 KK yang wajib mendapatkan kompensasi dari PT. Telkomsel tersebut.
Menurut keterangan warga sekitar mereka hanya diberi uang kompensasi Rp. 400.000 untuk masa 10 tahun.
“Awalnya kami hanya diberi Rp. 300.000/ KK namun setelah kita protes akhirnya ditambahi Rp.100.000 hingga jadi Rp.400.000 dan itu untuk waktu 10 tahun, itupun kita disuruh tanda tangan pada malam hari,” terang warga yang tidak mau disebutkan namanya.
” Tapi ada satu KK yang tidak mau tanda tangan nggak tau apa sebabnya,” ungkap warga lainnya.
Kepala Desa Bangunrejo Teguh.M saat dikonfirmasi terkait masalah tower malah mengembalikan lagi supaya menghubungi DM PT. Telkomsel.
” Silahkan hubungi DM ini ( sambil membagi nomor kontak tertera nama Sujud- red),” jawabnya singkat.
Camat Soko Sendiri ketika di hubungi via telp maupun WhatsApp meskipun sudah dibaca hanya mbidek tanpa memberi jawaban.
Sujud sendiri ketika dihubungi via WhatsApp mengatakan jika perijinan sudah berjalan.
“Perijinan wis berjalan sesuai regulasi mas
(Pararel )
Amdal/ijin warga
Rekom Desa
Rekom kecamatan wis
Saiki wis mulai masuk sistem ( OSS ),” jawab sujud.
Sementara itu Ketua Majelis Pers Nasional ( MPN) Korwil Pantura Anto Sutanto saat dimintai pendapat mengatakan jika itu merupakan sebuah kebiasaan.
“Izin baru diurus dan bangunan/ tower sudah didirikan itu adalah pelanggaran yang harus ditindak,” ungkap Anto.
Dia memberikan pertanyaan apakah pihak desa dan Kecamatan sudah memberikan persetujuan atau rekomendasi.
“Apalagi tadi juga ada informasi bahwa 1 KK tidak mau tanda tangan, itu artinya tower tidak bisa dibangun disitu, semua harus kompak ( semua setuju tanpa terkecuali – red) dan prosedural, apalagi itu tempatnya ditengah pemukiman penduduk yang padat,” tegasnya.
Anto Sutanto menyayangkan pemberian kompensasi pada penduduk terdampak yang hanya Rp. 400.000 untuk waktu 10 tahun.
” Lokasi padat penduduk potensi bahaya karena yang namanya tower itu juga ada hubungannya dengan alam, adanya hujan lebat dan adanya petir itu juga dapat membahayakan penduduk. Mengetahui kalau penduduk terdampak hanya mendapatkan rp.400.000 untuk waktu 10 tahun bagaimana pihak Pemerintah Desa mengenai hal itu ? Kalau pihak desa diam saja berarti Pemdes setempat mbidek dengan kesejahteraan dan keselamatan warganya Dan apakah dari pihak desa sebagai pemangku wilayah sudah mendapatkan bukti bahwa tower itu didirikan atas dasar izin yang sudah dipunyai oleh pemilik/ pengelola tower ?,” kata Anto.
Anto Sutanto berjanji akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait.
” Kita akan koordinasi dengan Badan Perizinan, dan Satpol-PP apakah izinnya sudah keluar atau baru proses pengurusan perizinan, bila belum ada izinnya jelas Satpol PP bisa membongkar bangunan tower itu,” katanya mengakhiri.@ puji