Kamis, Juni 12, 2025
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
id Indonesian▼
X
en Englishid Indonesian
Ronggolawe News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Gerakan Berbagi Di Bulan Ramadhan Oleh PDI Perjuangan Jatim

    Gerakan Berbagi Di Bulan Ramadhan Oleh PDI Perjuangan Jatim

    PDI Perjuangan Jatim Berbagi di Bulan Ramadhan

    PDI Perjuangan Jatim Berbagi di Bulan Ramadhan

    Fraksi PKB Jatim Ajak Sarasehan Bersama Penggiat UMKM

    Fraksi PKB Jatim Ajak Sarasehan Bersama Penggiat UMKM

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Risma Prihatin Masih Banyak Guru/Pengajar di Pesantren Mengabdi  Berpenghasilan Tak Layak 

    Risma Prihatin Masih Banyak Guru/Pengajar di Pesantren Mengabdi Berpenghasilan Tak Layak 

    Wisuda Selantang Desa Janggan, Wujudkan Lansia “SMART”

    Wisuda Selantang Desa Janggan, Wujudkan Lansia “SMART”

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Gerakan Berbagi Di Bulan Ramadhan Oleh PDI Perjuangan Jatim

    Gerakan Berbagi Di Bulan Ramadhan Oleh PDI Perjuangan Jatim

    PDI Perjuangan Jatim Berbagi di Bulan Ramadhan

    PDI Perjuangan Jatim Berbagi di Bulan Ramadhan

    Fraksi PKB Jatim Ajak Sarasehan Bersama Penggiat UMKM

    Fraksi PKB Jatim Ajak Sarasehan Bersama Penggiat UMKM

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Risma Prihatin Masih Banyak Guru/Pengajar di Pesantren Mengabdi  Berpenghasilan Tak Layak 

    Risma Prihatin Masih Banyak Guru/Pengajar di Pesantren Mengabdi Berpenghasilan Tak Layak 

    Wisuda Selantang Desa Janggan, Wujudkan Lansia “SMART”

    Wisuda Selantang Desa Janggan, Wujudkan Lansia “SMART”

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Ronggolawe News
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Ironis, Hampir 3 Bulan Pelaku Cabul Masih Bebas Melenggang

avatar by Ronggolawe News
8 April 2024
in Hukum & Kriminal, Seputar Jatim
3 min read
0
Ironis, Hampir 3 Bulan Pelaku Cabul Masih Bebas Melenggang
0
SHARES
86
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mojokerto Ronggolawe News – Pria muda warga Desa Perning Kecamatan Perning Kota Mojokerto berinisial RN (24) dilaporkan tetangganya sendiri berinisial IM (Ibu korban – red) karena diduga mencabuli anaknya yang masih dibawah umur apalagi masih berstatus pelajar Sekolah Dasar (SD) hingga mengalami trauma.

Perlakuan sadis dan brutal yang dilakukan oleh RN mencerminkan bukan seorang manusia tapi layak seperti hewan pasalnya pelaku melakukan persetubuhan dan atau pelecehan sebut saja Bunga (nama samaran) , dilakukan 4 (empat) kali, yang pertama dirumah pelaku, yang kedua dan ketiga di rumah korban, dan keempat dibelakang rumah warga.

RelatedPosts

Grand Opening Sunrise Mall 2 Mojokerto

Go Tjong Ping Terpilih Menjadi Ketua Umum Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban Periode 2025-2028

Warga Surabaya Penjual Miras Ilegal di Mojokerto Diamankan Polisi

Dalam setiap aksinya saat akan melakukan persetubuhan layaknya suami isteri RN selalu merabah tubuh korban, dimulai dari merangkul dan menciumi korban, lalu memegang alat sensitif korban, kemudian korban disuruh melakukan oral sex dan mensodomi  korban.

Ibu korban saat di konfirmasi awak media ini membenarkan dan mengatakan “ya pak itu anak saya, sekolah SD kelas 6 dan saya juga sudah bikin laporan pengaduan ke Polres Mojokerto Kota,” terang IM.

Dari hasil keterangan IM Laporan/Pengaduan Masyarakat tersebut tanggal 26/12/2023 No. LPM/479.SATRESKRIM/XII/2023/SPKT/POLRES MOJOKERTO KOTA/POLDA JAWA TIMUR. Kemudian tanggal 31/01/2024 terbit surat Tanda Bukti Lapor dengan NO. LP/B/020/I/2024/SPKT/POLRES MOJOKERTO KOTA/ POLDA JAWA TIMUR.

Sementara itu, dilain tempat bapak korban yang berinisial W juga memberikan keterangan kepada awak media meskipun sudah tidak tinggal satu rumah dengan korban “saya tidak terima anak saya diperlakukan seperti itu, saya harap pelaku segera ditangkap dan segera diadili dan dijebloskan kedalam penjara,” geram Ayah korban.

Lebih lanjut, saat awak media mendatangi rumah pelaku (RN), dan ditemui oleh orang tuanya berinisial AA, dijawab “sudah, sudah, disana, di Polres,” Jawabnya singkat.

Dari hasil keterangan tersebut tanggal 04/04/2024 Awak media langsung  datang ke Unit PPA( Unit Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Mojokerto Kota guna Klarifikasi dan meminta keterangan terkait permasalahan ini, tapi amat disayangkan peyidik PPA enggan memberikan keterangannya.

Kemudian kami juga menghadap KBO ( Kaur Bin Ops – red) Yuda mengatakan yang berhak memberikan keterangan adalah Kasi Humas bukan dari penyidik maupun KBO.

Dari keterangan tersebut Awak Media langsung menghubungi Kasi Humas Agung.

“Kami ada giat dan kasus ini masih dalam proses,” ungkapnya.

Disini sangat disayangkan bahwa sudah hampir 3 bulan kasus yang menimpa anak IM belum ada titik temu dan pelaku juga masih melenggang bebas belum ditangkap.

Sebatas informasi.

Ketentuan pasal 31 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (selanjutnya disebut Perkapolri 12/2009), disebutkan bahwa batas waktu penyelesaian perkara ditentukan berdasarkan kriteria tingkat kesulitan atas penyidikan sangat sulit, sulit, sedang, atau mudah.

Batas waktu penyelesaian perkara dihitung mulai diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan meliputi:

  1. 120 (seratus dua puluh) hari untuk penyidikan       perkara sangat sulit;
  2. 90 (sembilan puluh) hari untuk penyidikan perkara sulit;
  3. 60 (enam puluh) hari untuk penyidikan perkara sedang; atau
  4. 30 (tiga puluh) hari untuk penyidikan perkara mudah;

Padahal sudah sangat jelas Perlindungan terhadap anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Perlindungan terhadap anak salah satunya berupa perlindungan dari tindak kekerasan, baik kekerasan fisik, kekerasan psikis, kejahatan seksual dan penelantaran.

Larangan kejahatan seksual berupa perbuatan cabul terhadap anak diatur dalam Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam Pasal 76E tersebut dikatakan :” Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”.

Pasal ini mengatur ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak 5 miliar rupiah bagi pelaku pencabulan.@risqi

Tags: Hampir 3 Bulan Pelaku CabulIronisMasih Bebas Melenggang
Previous Post

Bandara Internasional Dhoho Kediri Efektif Beroperasi

Next Post

Segenap Direksi PT. Putra Ronggolawe News Mengucapkan:

avatar

Ronggolawe News

Next Post
Segenap Direksi PT. Putra Ronggolawe News  Mengucapkan:

Segenap Direksi PT. Putra Ronggolawe News Mengucapkan:

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Grand Opening Sunrise Mall 2 Mojokerto
  • Go Tjong Ping Terpilih Menjadi Ketua Umum Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban Periode 2025-2028
  • BPK Temukan Potensi Kerugian Rp. 8.38 Triliun Proyek GRR di Kilang Tuban
  • Warga Surabaya Penjual Miras Ilegal di Mojokerto Diamankan Polisi
  • Dugaan Pemerasan Dua Oknum LSM Masyarakat Desak Polres Lamongan Segera Tuntaskan Laporan

Komentar Terbaru

    RelatedPosts

    Grand Opening Sunrise Mall 2 Mojokerto

    Go Tjong Ping Terpilih Menjadi Ketua Umum Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban Periode 2025-2028

    Warga Surabaya Penjual Miras Ilegal di Mojokerto Diamankan Polisi

    Info Penting

    Recent Post

    Grand Opening Sunrise Mall 2 Mojokerto
    Seputar Jatim

    Grand Opening Sunrise Mall 2 Mojokerto

    10 Juni 2025
    Go Tjong Ping Terpilih Menjadi Ketua Umum Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban Periode 2025-2028
    Seputar Jatim

    Go Tjong Ping Terpilih Menjadi Ketua Umum Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban Periode 2025-2028

    10 Juni 2025
    BPK Temukan Potensi Kerugian Rp. 8.38 Triliun Proyek GRR di Kilang Tuban
    Berita Utama

    BPK Temukan Potensi Kerugian Rp. 8.38 Triliun Proyek GRR di Kilang Tuban

    8 Juni 2025
    Warga Surabaya Penjual Miras Ilegal di Mojokerto Diamankan Polisi
    Hukum & Kriminal

    Warga Surabaya Penjual Miras Ilegal di Mojokerto Diamankan Polisi

    8 Juni 2025
    Dugaan Pemerasan Dua Oknum LSM  Masyarakat Desak Polres Lamongan Segera Tuntaskan Laporan
    Hukum & Kriminal

    Dugaan Pemerasan Dua Oknum LSM Masyarakat Desak Polres Lamongan Segera Tuntaskan Laporan

    7 Juni 2025

    Kategori

    • Berita Utama
    • Hukum & Kriminal
    • Info Kesehatan
    • Investigasi
    • Nasional
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
    • TNI & POLRI
    • Uncategorized

    Ronggolawe News by IBII System

    No Result
    View All Result
    • Beranda
    • Berita Utama
    • Hukum & Kriminal
    • Info Kesehatan
    • Investigasi
    • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Seputar Jatim
      • Seputar Tuban
    • More
      • Olahraga
      • Tentang Kami

    © 2020 ronggolawenews.com design ibi system

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Fill the forms bellow to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In