Minggu, Juni 1, 2025
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
id Indonesian▼
X
en Englishid Indonesian
Ronggolawe News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Gerakan Berbagi Di Bulan Ramadhan Oleh PDI Perjuangan Jatim

    Gerakan Berbagi Di Bulan Ramadhan Oleh PDI Perjuangan Jatim

    PDI Perjuangan Jatim Berbagi di Bulan Ramadhan

    PDI Perjuangan Jatim Berbagi di Bulan Ramadhan

    Fraksi PKB Jatim Ajak Sarasehan Bersama Penggiat UMKM

    Fraksi PKB Jatim Ajak Sarasehan Bersama Penggiat UMKM

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Risma Prihatin Masih Banyak Guru/Pengajar di Pesantren Mengabdi  Berpenghasilan Tak Layak 

    Risma Prihatin Masih Banyak Guru/Pengajar di Pesantren Mengabdi Berpenghasilan Tak Layak 

    Wisuda Selantang Desa Janggan, Wujudkan Lansia “SMART”

    Wisuda Selantang Desa Janggan, Wujudkan Lansia “SMART”

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Gerakan Berbagi Di Bulan Ramadhan Oleh PDI Perjuangan Jatim

    Gerakan Berbagi Di Bulan Ramadhan Oleh PDI Perjuangan Jatim

    PDI Perjuangan Jatim Berbagi di Bulan Ramadhan

    PDI Perjuangan Jatim Berbagi di Bulan Ramadhan

    Fraksi PKB Jatim Ajak Sarasehan Bersama Penggiat UMKM

    Fraksi PKB Jatim Ajak Sarasehan Bersama Penggiat UMKM

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Risma Prihatin Masih Banyak Guru/Pengajar di Pesantren Mengabdi  Berpenghasilan Tak Layak 

    Risma Prihatin Masih Banyak Guru/Pengajar di Pesantren Mengabdi Berpenghasilan Tak Layak 

    Wisuda Selantang Desa Janggan, Wujudkan Lansia “SMART”

    Wisuda Selantang Desa Janggan, Wujudkan Lansia “SMART”

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Ronggolawe News
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Jajaran Ditresnarkoba Polda Jatim Berhasil Ungkap Narkoba Yang Disimpan di Shockbreaker 

avatar by Ronggolawe News
22 Mei 2025
in Hukum & Kriminal, Seputar Jatim
7 min read
0
Jajaran Ditresnarkoba Polda Jatim Berhasil Ungkap Narkoba Yang Disimpan di Shockbreaker 
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter


Surabaya, Ronggolawe News –  Awal Kronologi pengungkapan narkoba yang disembunyikan di shockbreaker motor, yang berhasil dibongkar Ditresnarkoba Polda Jatim. Kasus ini melibatkan 4 tersangka warga Jawa Timur.

RelatedPosts

Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

Khofifah Launching Bus Trans Jatim Koridor VI dengan Rute Sidoarjo – Mojokerto

Merasa Diintimidasi, Korban Tangkap Lepas Polsek Kasembon Lapor PH Media Ronggolawe News

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast – DirResnarkoba Polda Jatim Kombes Robert Da Costa, Rabu (21/5/2025) mengatakan, kronologis terhadap tersangka berinisial MAY berawal saat petugas mendapatkan informasi ada kurir Sabu, kemudian dilakukan pengamatan serta penyelidikan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Jatim.

Alhasil, akhirnya pelaku MAY tertangkap  pada Senin 10 Februari 2025 sekira pukul 07.45 WIB di dalam kamar Kost yang beralamat Desa Modong, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo. Tersangka MAY beserta barang bukti dibawa ke  Ditresnarkoba Polda Jatim guna penyidikan lebih lanjut.

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi tersebut ditemukan barang bukti yang berada di dalam lemari yaitu  2 bungkus teh China merk Guanyinwang dan 11 bungkus plastik klip yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 3.119,5  gram dan 5.514 butir pil Ekstasi dengan berat kotor seluruhnya 2.518,71 gram, 2  unit timbangan digital, 3 bendel plastik klip kosong, 1 pack plastik warna pink, 1 sendok plastik bening, 1 buah sekrup dari sedotan plastik,  2 buah buku catatan dan 1 unit Handphone merk Redmi warna putih.

Kronologis tersangka berinisial KF, pada 28 April 2025 petugas mendapat informasi dari Bea Cukai Juanda Surabaya, bahwa terdapat paket dari Malaysia yang di dalamnya berisikan  Narkotika jenis Shabu.

Atas informasi tersebut, petugas Ditresnarkoba segera berangkat ke kantor Bea Cukai Juanda Surabaya, untuk berkoordinasi dengan Bea Cukai diketahui bahwa paket  tersebut memiliki nomor resi 19LP1746184594917 dan 19LP1746184536470 yang di dalamnya terdapat 8 buah shock breaker berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 1 kg.

Penerima Wandi Didik Yuli Karsono, warga Kecamatan Panceng,  Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Kemudian petugas Ditresnarkoba segera melakukan koordinasi dengan pihak Ekspedisi DHL selaku jasa pengiriman paket dari Malaysia ke Indonesia guna kelengkapan administrasi paket.

Dari keterangan Petugas Ekspedisi DHL diketahui bahwa paket tersebut akan di serahkan kepada Ekspedisi Lion Parcel. Kemudian petugas melalukan koordinasi dengan Pihak Ekspedisi Lion Parcel untuk dilakukan Control Delilvery (CD) dengan cara salah satu anggota melakukan penyamaran sebagai petugas Ekspedisi Jasa pengiriman Lion Parcel untuk menyerahkan paket yang berisikan shabu tersebut.

Pada Sabtu 03 Mei 2025 sekitar pukul 13.30 Wib di warung kopi yang beralamat di Desa Campur Rejo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik. Paket tersebut telah diterima oleh seseorang  berinisial KF.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka KF, bahwa tersangka disuruh untuk menerima paket oleh sdr F (DPO) dan sdr M (DPO). Selanjutnya  KF beserta barang bukti di bawah ke kantor Ditresnarkoba Polda Jatim guna penyidikan lebih lanjut.

Petugas masih berupaya melakukan pengembangan /pencarian kepada sdr F (DPO) dan M (DPO).

Kronologis terhadap tersangka berinisial HAR, ijin  awalnya petugas mendapatkan informasi jika terdapat 2 orang yang mencurigakan yang diduga berjualan Sabu di sekitaran Jalan Sawah Pulo SR 5 No. 15 RT. 06 RW. 10, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.

Menanggapi informasi tersebut petugas melakukan Survilence dan pengamatan di lokasi, setelah melakukan penyelidikan bahwa lokasi Jalan Sawah Pulo SR 5 No. 15 RT. 06 RW. 10, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya adalah tempat 1 orang tersebut biasa berjualan dan 1 orang yang berjualan tersebut bernama HAR lalu juga terdapat 1 orang bernama IRL.

Pada Jumat 09 Mei 2025 sekira pukul 22.00 Wib di sebuah kamar kos Jalan Sawah Puloh SR 5 No. 15 RT. 06 RW. 10, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, petugas memantau dan memastikan bahwa HAR sedang berjualan dimana dan/atau dimana lokasi mereka melakukan transaksi jual beli.

Setelah mendapatkan gambaran jelas, sekira pukul 22.00 Wib, Tim Unit I Subdit III melakukan penangkapan terhadap  HAR di sebuah kamar kos Jalan  Sawah Pulo SR 5 No. 15 RT. 06 RW. 10, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.

Saat melakukan penangkapan terhadap  HAR petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) buah kotak warna kuning berisi 80 (delapan puluh) klip plastik dan 1 (satu) kotak kaca kecil berisi sabu dengan berat kotor total 35,69 (tiga puluh lima koma enam sembilan), 2 (dua) bungkus klip plastik kosong, 2 (dua) buah sendok plastik dari sedotan, 2 (dua) buah buku catatan, 1 (satu) unit handphone merk OPPO dan uang tunai Rp 1.010.000 (satu juta sepuluh ribu rupiah). Seluruh barang bukti tersebut ditemukan di lantai kamar kos.

Petugas menanyakan kepada tersangka HAR dari manakah tersangka HAR memperoleh narkotika jenis Sabu tersebut dan tersangka menjawab bahwa  membeli Sabu tersebut dari IRL (DPO) melalui anak buahnya.

Tidak berselang  lama petugas menemukan tempat tinggal IRL menyimpan Sabu lalu petugas bergegas ketempat tersebut yang lokasinya 50 meter dari tempat kos tersangka HAR.

Saat petugas melakukan penggerebekan Irul berhasil melarikan diri dan petugas menemukan dan mengamankan barang bukti 104 (seratus empat) klip plastik berisi narkotika jenis sabu berat kotor 2.541,37 (dua ribu lima ratus empat puluh satu koma tiga tujuh) gram, 4 (empat) klip plastik berisi 400 butir extacy berat kotor 118,97 (seratus delapan belas koma sembilan tujuh) gram, 9 (sembilan) bungkus klip plastik kosong, 2 (dua) buah timbangan digital, 5 (lima) bungkus sedotan plastik, 10 (sepuluh) buah dompet motif bunga, 3 (tiga) buah dompet warna hitam, 9 (sembilan) buah selang karet warna orange, 1 (satu) bendel berkas, 1 (satu) buah tas selempang warna cokelat, 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru, 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG warna biru, dan Uang tunai sebesar Rp1.992.000.

Kemudian tim Unit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Jatim mengamankan tersangka HAR ke titik berkumpul dan melakukan konsolidasi cek kekuatan personil dan kelengkapan BB serta tersangka dibawa ke Ditresnarkoba Polda Jatim guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Tersangka.

Sampai saat ini petugas masih melakukan penyelidikan dan pencarian lebih lanjut  terhadap IRL (DPO).

Kronologis tersangka MH, ini awalnya petugas mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis sabu yang berada di Kabupaten Malang.

Kemudian dilakukan pengamatan serta penyelidikan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Jatim dengan awalnya pada hari Kamis, 8 Mei 2025, sekira pukul 20.30 WIB.

Petugas mendapatkan informasi bahwa  MH, sedang berada di dalam rumah Dusun Glanggang RT.021/RW.007 Desa Slamet Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang dan diduga sedang menguasai dan menyimpan narkotika jenis sabu kemudian petugas mendatangi lokasi keberadaan tersangka MH.

Sekira pukul 21.00 WIB, petugas tiba di lokasi keberadaan tersangka MH Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap Tsk MH di dalam rumah Dusun Glanggang RT.021/RW.007 Desa Slamet Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang

Barang bukti nyang diamankan berupa 5 (lima) kali hingga tersisa 5 (lima) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih total 104,412 gram. Selanjutnya MH beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresenarkoba Polda Jatim guna penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan diantaranya Sabu dengan jumlah total keseluruhan 9.463,342 gram, ekstasi dengan jumlah 5.814 butir dengan berat 2.737,67 gram masing masing tersangka MAY  ada 2 bungkus teh China merk Guanyinwang dan 11 bungkus plastik klip yang di duga berisi Narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 3.119,5 gram, 5.514 Butir Pil Ekstasi dengan berat kotor seluruhnya 2.518,71 gram.

Selain itu,  7 (tujuh) bungkus plastik klip berisi pecarahan pil Ekstasi dengan berat 100,8 gram, 2 (dua) unit timbangan digital, 3 (tiga) bendel plastik klip kosong dan 1 (satu) pack plastik warna pink.

Sedang barang bukti pada tersangka KF  diantaranya berupa 8 (delapan) bungkus narkotika jenis sabu berat bruto 1.020 gram 2 (dua) buah paket dari Malaysia dari Ekspedisi Lion Parcel nomor resi 19LP1746184594917 dan 19LP1746184536470, 4 (empat) kardus coklat, 8  (delapan) buah shock breaker motor, 2 (dua) buah tanda bukti penerimaan paket nomor resi 19LP1746184594917 dan 19LP1746184536470 dari Ekspedisi Lion Parcel.

Barang bukti pada tersangka HAR dan DPO IRL berupan 104 (seratus empat) klip plastik berisi narkotika jenis sabu berat kotor 2.541,37 (dua ribu lima ratus empat puluh satu koma tiga puluh tujuh) gram, 4 (empat) klip plastik berisi 400 butir extacy berat kotor 118,97 (seratus delapan belas koma sembilan tujuh) gram, 2 (dua) buah kotak plastik warna kuning berisi 80 (delapan puluh) klip plastik dan 1 (satu) kotak kaca kecil berisi sabu dengan berat kotor total 35,69 (tiga puluh lima koma enam sembilan), Uang tunai Rp1.010.000.

Barang bukti pada tersangka MH seperti 5 (lima) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih total 104,412 gram.

Atas pengungkapan jaringan Ke empat kelompok Tersangka MAY, Tersangka KF, Tersangka HAR dan Tersangka MH tersebut, Polda Jawa Timur diperkirakan telah menyelamatkan kurang lebih 41.900 jiwa Masyarakat Jawa Timur dari Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba. Barang Bukti yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Jatim terhitung senilai sekitar Rp. 12.000.000.000.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2): Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.

Dengan ancaman hukuman, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 112 ayat (2): Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Dengan ancaman hukuman, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua   puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Reportase Media Ronggolawe News
Mengabarkan

Tags: Berhasil Ungkap NarkobaJajaran Ditresnarkoba Polda JatimYang Disimpan di Shockbreaker
Previous Post

13,6 Juta Batang Rokok Ilegal, 1.237,5 liter Minuman Beralkohol Tak Berizin Dimusnahkan

Next Post

Armada Si Mas Ganteng Tuban Alami Kecelakaan Hingga Siswi SMA Meninggal Dunia

avatar

Ronggolawe News

Next Post
Armada Si Mas Ganteng Tuban Alami Kecelakaan Hingga Siswi SMA Meninggal Dunia

Armada Si Mas Ganteng Tuban Alami Kecelakaan Hingga Siswi SMA Meninggal Dunia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital
  • Khofifah Launching Bus Trans Jatim Koridor VI dengan Rute Sidoarjo – Mojokerto
  • Merasa Diintimidasi, Korban Tangkap Lepas Polsek Kasembon Lapor PH Media Ronggolawe News
  • Judi Sabung Ayam Karangploso Digerebek, 47 Motor Diamankan
  • Residivis Curas Asal Lamongan Diamankan Polres Mojokerto Kota

Komentar Terbaru

    RelatedPosts

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Khofifah Launching Bus Trans Jatim Koridor VI dengan Rute Sidoarjo – Mojokerto

    Merasa Diintimidasi, Korban Tangkap Lepas Polsek Kasembon Lapor PH Media Ronggolawe News

    Info Penting

    Recent Post

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital
    Politik

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    29 Mei 2025
    Khofifah Launching Bus Trans Jatim  Koridor VI dengan Rute Sidoarjo – Mojokerto
    Seputar Jatim

    Khofifah Launching Bus Trans Jatim Koridor VI dengan Rute Sidoarjo – Mojokerto

    28 Mei 2025
    Merasa Diintimidasi, Korban Tangkap Lepas Polsek Kasembon Lapor PH Media Ronggolawe News
    Investigasi

    Merasa Diintimidasi, Korban Tangkap Lepas Polsek Kasembon Lapor PH Media Ronggolawe News

    28 Mei 2025
    Judi Sabung Ayam Karangploso Digerebek, 47 Motor Diamankan
    Hukum & Kriminal

    Judi Sabung Ayam Karangploso Digerebek, 47 Motor Diamankan

    28 Mei 2025
    Residivis Curas Asal Lamongan Diamankan Polres Mojokerto Kota
    Hukum & Kriminal

    Residivis Curas Asal Lamongan Diamankan Polres Mojokerto Kota

    28 Mei 2025

    Kategori

    • Berita Utama
    • Hukum & Kriminal
    • Info Kesehatan
    • Investigasi
    • Nasional
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
    • TNI & POLRI
    • Uncategorized

    Ronggolawe News by IBII System

    No Result
    View All Result
    • Beranda
    • Berita Utama
    • Hukum & Kriminal
    • Info Kesehatan
    • Investigasi
    • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Seputar Jatim
      • Seputar Tuban
    • More
      • Olahraga
      • Tentang Kami

    © 2020 ronggolawenews.com design ibi system

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Fill the forms bellow to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In