Jumat, Mei 9, 2025
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
id Indonesian▼
X
en Englishid Indonesian
Ronggolawe News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Gerakan Berbagi Di Bulan Ramadhan Oleh PDI Perjuangan Jatim

    Gerakan Berbagi Di Bulan Ramadhan Oleh PDI Perjuangan Jatim

    PDI Perjuangan Jatim Berbagi di Bulan Ramadhan

    PDI Perjuangan Jatim Berbagi di Bulan Ramadhan

    Fraksi PKB Jatim Ajak Sarasehan Bersama Penggiat UMKM

    Fraksi PKB Jatim Ajak Sarasehan Bersama Penggiat UMKM

    Komisi III DPR: Kapolri Tunjukkan Sikap Bijaksana Merespons Lagu ‘Bayar Bayar Bayar

    Komisi III DPR: Kapolri Tunjukkan Sikap Bijaksana Merespons Lagu ‘Bayar Bayar Bayar

    Sarasehan Inspiratif Solowsemiran Pelaku UMKM Bersama Ony Setiawan

    Sarasehan Inspiratif Solowsemiran Pelaku UMKM Bersama Ony Setiawan

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Risma Prihatin Masih Banyak Guru/Pengajar di Pesantren Mengabdi  Berpenghasilan Tak Layak 

    Risma Prihatin Masih Banyak Guru/Pengajar di Pesantren Mengabdi Berpenghasilan Tak Layak 

    Wisuda Selantang Desa Janggan, Wujudkan Lansia “SMART”

    Wisuda Selantang Desa Janggan, Wujudkan Lansia “SMART”

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Gerakan Berbagi Di Bulan Ramadhan Oleh PDI Perjuangan Jatim

    Gerakan Berbagi Di Bulan Ramadhan Oleh PDI Perjuangan Jatim

    PDI Perjuangan Jatim Berbagi di Bulan Ramadhan

    PDI Perjuangan Jatim Berbagi di Bulan Ramadhan

    Fraksi PKB Jatim Ajak Sarasehan Bersama Penggiat UMKM

    Fraksi PKB Jatim Ajak Sarasehan Bersama Penggiat UMKM

    Komisi III DPR: Kapolri Tunjukkan Sikap Bijaksana Merespons Lagu ‘Bayar Bayar Bayar

    Komisi III DPR: Kapolri Tunjukkan Sikap Bijaksana Merespons Lagu ‘Bayar Bayar Bayar

    Sarasehan Inspiratif Solowsemiran Pelaku UMKM Bersama Ony Setiawan

    Sarasehan Inspiratif Solowsemiran Pelaku UMKM Bersama Ony Setiawan

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Risma Prihatin Masih Banyak Guru/Pengajar di Pesantren Mengabdi  Berpenghasilan Tak Layak 

    Risma Prihatin Masih Banyak Guru/Pengajar di Pesantren Mengabdi Berpenghasilan Tak Layak 

    Wisuda Selantang Desa Janggan, Wujudkan Lansia “SMART”

    Wisuda Selantang Desa Janggan, Wujudkan Lansia “SMART”

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Ronggolawe News
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kanit Reskrim Polsek Jatirogo Dilaporkan Ke Propam Polda Jawa Timur, Diduga Melanggar Kode Etik

avatar by Ronggolawe News
1 Maret 2023
in Hukum & Kriminal
5 min read
0
Kanit Reskrim Polsek Jatirogo Dilaporkan Ke Propam Polda Jawa Timur, Diduga Melanggar Kode Etik
0
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

“Lha keinginan saya.. mobil itu di serahkan ke saya sekarang, kalau mobil di kembalikan ke saya ya selesai permasalahan, pokoknya kalau nggak di serahkan perkara saya lanjutkan,” ( Ernawati Korban KDRT)

Tuban, Ronggolawe News –  Hal tersebut berawal dari Laporan Korban/ Ernawati (38) Warga Ds.Sadang Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban ke Polsek Jatirogo Polres Tuban Polda Jatim pada Kamis, 17 Juni 2021 atas kekerasan fisik atau pengeroyokan terhadap dirinya yang dilakukan oleh Nur Sodik (50) dkk warga Ds. Sadang Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban Jawa timur.

RelatedPosts

Hukuman Terhadap Kasat Lantas karena Halangi Jurnalis, Kena Sanksi dan Dimutasi ke Polda

Gerak Cepat Polres Mojokerto Kota Tanggapi Adanya Informasi Kandang Ayam Aduan di Pasar Prapanca

SPBU di Semanding Diduga Melakukan Aktifitas Melanggar Hukum

Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor Tbl/15/VI/2021/Jatim/Red Tbn/ Sek JTRG yang diperjelas dengan Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/14/V/2021/SPKT Polsek JTRG/Polres Tuban Polda Jatim disebutkan telah terjadi tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh terlapor NS bersama dengan anaknya GNRS terhadap korban.

Dalam kejadian tersebut korban menderita luka lecet dipelipis kanan dan tangan kanannya hingga korban pergi dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatirogo Polres Tuban Polda Jatim. hingga korban dibuatkan surat permintaan Visum Et Repertum nomor : B/02/VI/2021/ Polsek Karena korban diduga mengalami luka di bagian pelipis kanan, tangan kanan yang diduga akibat tindak pidana penganiayaan

Korban Ernawati pada saat dikonfirmasi oleh awak Media Ronggolawe News menjelaskan kronologis kejadian tersebut.

Dirinya mengadukan ketidakpuasan penanganan oknum Kepolisian Polsek Jatirogo dengan NO. LP/B/14/V/2021 /SPKT Polsek Jatirogo / Polres Tuban / Polda Jatim / Tanggal 17 Juni 2021 dengan kasus KDRT (kekerasan dalam Rumah Tangga). Pada Sebuah Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Cabang Kabupaten Tuban.

Sesuai Kronologi Cerita “Pada hari kamis, 17 Juni 2021 sekitar pukul 11.00 WIB, dirumah saya di Ds. Sadang Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban, didatangi NS bersama anaknya GNRS  , saat saya bersama anak saya Azka (7) di dalam kamar dengan keadaan terkunci tiba-tiba pintu didobrak dengan menggunakan kursi, setelah pintu kamar jebol NS dan GNRS mengolok -olok , mengata-ngatai saya dengan perkataan yang sangat tidak pantas untuk dikemukakan dan dipublikasikan, karena perkataan itu sangat merendahkan harkat dan martabat saya sebagai seorang perempuan,” terang Korban.Rabu, 01/03/2023.

Ditambahkan olehnya bukannya selesai tindakan NS dan GNRS malah semakin menjadi.
“Setelah itu NS dengan mengambil baju saya dilemari dan dibuang keluar, Anaknya pun tak tinggal diam dia menampar, memukul pipi serta menjambak rambut saya sehingga saya terjatuh, dalam kondisi terjatuh NS masih menginjak-injak perut saya sehingga saya menderita luka lecet di pelipis kanan dan tangan kanan,” ungkapnya.

Dari kronologi diatas Korban melaporkan tindakan NS dan GNRS ke Polsek Jatirogo dan diterima oleh Kanit Reskrim Polsek Jatirogo Aiptu Nur Nahari, S.H.

“Saya pun diantar untuk melakukan visum, setelah mendapatkan hasil Visum akhirnya NS dan GNRS  dimintai keterangan oleh Kanit Reskrim karena NS dan GNRS ada hubungan keluarga, Kanit menyarankan untuk dilakukan Restorative Justice (Penyelesaian secara kekeluargaan),” tambahnya.

“Akupun mengiyakan saran tersebut dengan syarat Truck Giga dan Mobil Mitsubishi L300 yang berstatus STNK dan BPKB atas nama saya yang saat itu dibawa oleh NS dikembalikan ke saya,” kata korban.

Ternyata setelah surat Pernyataan dibuat ( 18 Juni 2021 – red ) hingga hari ini, ( sekitar 1,5 Tahun – red) korban tidak pernah menerima unit tersebut.

“Saya selaku masyarakat kecil yang tidak paham akan hukum merasa sangat – sangat kecewa bahkan sekian lama waktu berjalan saya sempat mempertanyakan kembali kepada Kanit Reskrim Polsek Jatirogo beliau Pak Kanit malah menjawab “Silahkan laporan ke Polres Tuban,” terang korban.

Ernawati menambahkan jika dirinya akan ikhlas dan tidak memperpanjang urusan ini jika mobil dan truk diberikan pada dirinya.
“Lha keinginan saya.. mobil itu di serahkan ke saya.. sekarang, kalau mobil di kembalikan ke saya ya selesai permasalahan, pokoknya kalau nggak di serahkan perkara saya lanjutkan,” pungkasnya.

Ditempat terpisah, Samiyono, Ketua (Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia) LPKNI Cabang Kabupaten Tuban menjelaskan bahwa pihaknya membenarkan telah menerima Aduan dari Masyarakat

“Benar, orang tersebut adalah korban kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang ditangani Polsek Jatirogo Polres Tuban dengan Nomor : LP/B/14/V/2021/SPKT POLSEK JATIROGO/POLRES TUBAN/ POLDA JATIM, tanggal 17 Juni 2021 yang saat itu terjadi Restorative Justice tapi tidak terlealisasi kesepakatan yang terjadi sampai hari ini,” ungkap Samiyono.

Ditambahkan olehnya, dasar dari Pengaduan dan Surat Kuasa dari korban pihaknya menggunakan dan mengacu pada UU NO.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Peraturan Kapolri NO.7 Tahun 2006 Tentang Kode Etik Anggota Kepolisian

“Pasal 34 dan 35 UU NO.2 Tahun 2002 (1) Tentang Sikap Perilaku Pejabat Polri Terhadap Kode Etik Profesi Polri (2) Kode Etik Profesi Polri Dapat Menjadi Pedoman Pengemban Fungsi Kepolisian Lainnya Dalam Melaksanakan Tugas,” tegasnya.

Samiyono mengungkapkan bahwa Pasal 30 Ayat 4 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagai Alat Negara Yang Menjaga Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat Yang Bertugas Melindungi, Mengayomi Melayani Masyarakat Serta Menegakkan Hukum,” papar Samiyono.

Ketua LPKNI Cabang Kabupaten Tuban itu dengan tegas mengatakan Bahwa Unit Mobil Mitsubishi L300 dan Truck GIGA atas nama korban masih dibawa pelaku sampai hari ini.

“Korban sudah berusaha berkali-kali ke Polsek Jatirogo untuk mempertanyakan dan meminta hak sesuai kesepakatan (Restorative Justice) yang tertuang sesuai kata-kata dalam perjanjian,” ungkapnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Jatirogo Polres Tuban Polda Jatim Aiptu Nur Nahari, S.H ketika dikonfirmasi oleh awak Media Ronggolawe News mengatakan Sebenarnya pidana dan perdatanya dah selesai, pada saat itu, tuk pidana saling lapor/KDRT,  dah diselesaikan kekeluargaan, dengan konsekuensi saat itu, permintaan Ernawati dah di turuti.

“Namun karena mereka rujuk kembali, dan kendaraan tersebut dah di gunakan tranportasi mereka berdua,  menurut suaminya, barang – barang tersebut menjadi harta bersama lagi, namun menurut istri, merupakan harta  pemberian, kemudian dengan berjalannya waktu tahun 2022, mereka bercerai, dan si istri meminta kembali barang-barang tersebut, dan oleh suami, dan materi perjanjian/harta tersebut dah di masukkan dalam gugatan di PA Tuban saat bercerai, dan dah ada putusannya,” terang Nur Nahari pada Awak Media Ronggolawe News. Rabu. 01/03/2023.

Menurut Kanit Reskrim sebenarnya kalau ada persoalan perjanjian yang di bawah tangan tersebut, atau apabila di pandang salah satu mengingkari perjanjian tersebut, maka seharusnya di gugat di Pengadilan Perdata, biar ada putusan dan exekusi.kalau gugatan tersebut diterima.

Nur Sodiq saat dikonfirmasi oleh Media Ronggolawe News melalui sambungan WhatsApp hanya sebatas dibaca namun tidak ada jawaban. Begitupula Kasatreskrim Polres Tuban AKP. M.Ganantha hingga berita ini diterbitkan juga belum memberikan Jawaban. Namun setelah dikirimkan berita dia hanya menjawab singkat ” Baik sy cek” jawabnya. (@nt)

Previous Post

2 JEMBATAN DI WANGLU WETAN SENORI TUBAN DIBANGUN TAHUN INI

Next Post

Pemkab Tuban Akan Beri Bantuan Transportasi Air dan Akses Jalan

avatar

Ronggolawe News

Next Post
Pemkab Tuban Akan Beri Bantuan Transportasi Air dan Akses Jalan

Pemkab Tuban Akan Beri Bantuan Transportasi Air dan Akses Jalan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Pemkab dan Kejaksaan Negeri Tuban Tanda Tangani Kesepakatan Bersama
  • Satgas Premanisme Resmi Dibentuk, Masyarakat Diminta Aktif Melapor
  • Hukuman Terhadap Kasat Lantas karena Halangi Jurnalis, Kena Sanksi dan Dimutasi ke Polda
  • Gerak Cepat Polres Mojokerto Kota Tanggapi Adanya Informasi Kandang Ayam Aduan di Pasar Prapanca
  • Bila Anggota Perguruan Anarkis? Kapolres Ngawi Akan Tolak Penangguhan dan Upaya Restorative Justice

Komentar Terbaru

    RelatedPosts

    Hukuman Terhadap Kasat Lantas karena Halangi Jurnalis, Kena Sanksi dan Dimutasi ke Polda

    Gerak Cepat Polres Mojokerto Kota Tanggapi Adanya Informasi Kandang Ayam Aduan di Pasar Prapanca

    SPBU di Semanding Diduga Melakukan Aktifitas Melanggar Hukum

    Info Penting

    Recent Post

    Pemkab dan Kejaksaan Negeri Tuban Tanda Tangani Kesepakatan Bersama
    Seputar Tuban

    Pemkab dan Kejaksaan Negeri Tuban Tanda Tangani Kesepakatan Bersama

    9 Mei 2025
    Satgas Premanisme Resmi Dibentuk, Masyarakat Diminta Aktif Melapor
    Berita Utama

    Satgas Premanisme Resmi Dibentuk, Masyarakat Diminta Aktif Melapor

    8 Mei 2025
    Hukuman Terhadap Kasat Lantas  karena Halangi Jurnalis, Kena Sanksi dan Dimutasi ke Polda
    Hukum & Kriminal

    Hukuman Terhadap Kasat Lantas karena Halangi Jurnalis, Kena Sanksi dan Dimutasi ke Polda

    8 Mei 2025
    Gerak Cepat Polres Mojokerto Kota Tanggapi Adanya Informasi Kandang Ayam Aduan di Pasar Prapanca
    Hukum & Kriminal

    Gerak Cepat Polres Mojokerto Kota Tanggapi Adanya Informasi Kandang Ayam Aduan di Pasar Prapanca

    8 Mei 2025
    Bila Anggota Perguruan Anarkis? Kapolres Ngawi Akan Tolak Penangguhan dan Upaya Restorative Justice
    Seputar Jatim

    Bila Anggota Perguruan Anarkis? Kapolres Ngawi Akan Tolak Penangguhan dan Upaya Restorative Justice

    8 Mei 2025

    Kategori

    • Berita Utama
    • Hukum & Kriminal
    • Info Kesehatan
    • Investigasi
    • Nasional
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
    • TNI & POLRI
    • Uncategorized

    Ronggolawe News by IBII System

    No Result
    View All Result
    • Beranda
    • Berita Utama
    • Hukum & Kriminal
    • Info Kesehatan
    • Investigasi
    • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Seputar Jatim
      • Seputar Tuban
    • More
      • Olahraga
      • Tentang Kami

    © 2020 ronggolawenews.com design ibi system

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Fill the forms bellow to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In