Blitar, Ronggolawe News – Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly menegaskan bahwa 16 pelaku tambang ilegal di aliran lahar Gunung Kelud dilarang beroperasi. Pelarangan ini dilakukan karena keenambelas tambang pasir ilegal tersebut belum memiliki izin.
Sehingga meski sekarang mendekati hari raya Idul Fitri, keenambelas tambang pasir itu pun tetap dilarang beroperasi. Pelarangan ini berlaku hingga mereka mau mengurus izin agar menjadi tambang pasir legal atau resmi.
“Permintaan dibuka, tidak kita acc/dilaksanakan karena tidak sesuai dengan ketentuannya. Tapi aspirasi mereka akan kami jadikan bahan untuk berkoordinasi dengan forkopimda. Bagaimana jalan keluar,” ungkap AKBP Titus Yudho, Senin (03/03/2025).
Di Wilayah hukum Polres Blitar Kota sedikitnya ada 21 titik tambang pasir. Dari jumlah itu sebanyak 16 tambang pasir belum berizin atau ilegal. Sementara 5 lainnya telah memiliki izin dan tetap diperbolehkan beraktivitas normal.
“Sudah tidak ada yang beroperasi sama sekali. Kecuali 5 perusahaan yang sudah berizin. Total ada 21 PT, hanya 5 yang berizin di wilayah Nglegok dan Ponggok,” tegasnya.
Meski tegas, Kapolres Blitar Kota tetap akan mencarikan solusi atas permasalahan tambang ilegal ini. Hal ini dilakukan karena tambang pasir ilegal ini juga berkaitan dengan urusan pangan warga.
“Tetap kami imbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penambangan secara ilegal, karena memang sudah terjadi ada masyarakat yang merusak aliran air masyarakat. Kita pasang imbauan, agar tidak tambang ilegal,” tegasnya.
Reportase Media Ronggolawe News
Mengabarkan