Blitar, Ronggolawe News – Polres Blitar Kota berkomitmen menindak tegas aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Sungai Bladak, Desa Penataran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Aktivitas ilegal ini dinilai merusak lingkungan, menyebabkan longsor, dan menutup akses jalan warga.
Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly mengungkapkan pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait kerusakan lingkungan di sekitar Sungai Bladak, yang merupakan jalur menuju aliran lahar Gunung Kelud. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pengecekan lapangan oleh anggota Polres Blitar Kota.
“Setelah dilakukan pengecekan, akses jalan di sana sempat tertutup longsor. Penyebab longsor ini diduga karena jalan terkikis oleh kubangan air bekas galian pasir dengan alat berat,” ujar Yudho kepada awak media. Sabtu (08/03/2025).
Ia menjelaskan, bekas galian tambang yang dibiarkan tanpa reklamasi menyebabkan air hujan tertampung dan tidak bisa terserap maupun mengalir ke sungai. Akibatnya, tanah terkikis dan mengganggu akses jalan utama warga menuju kawasan aliran lahar Gunung Kelud.
“Penyebab longsornya akses jalan tersebut karena terkikis oleh kubangan air bekas galian pasir yang menggunakan alat berat dan ditinggalkan tanpa direklamasi. Sehingga air tidak bisa mengalir ke bawah,” katanya.
Tertutupnya akses jalan ini membuat warga dan penambang tradisional terpaksa melakukan kerja bakti secara mandiri. Sementara itu, oknum penambang ilegal tidak bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Yudho menegaskan, pihaknya telah menutup operasional tambang ilegal di kawasan Sungai Bladak. Ia menilai langkah tersebut sudah tepat mengingat aktivitas penambangan dengan alat berat dilakukan tanpa izin dan merusak lingkungan.
“Kami sudah menutup seluruh operasional tambang pasir ilegal di sana. Masyarakat terdampak langsung oleh kerusakan lingkungan ini, bahkan tanpa ada upaya reklamasi. Kami akan terus memantau dan menindak tegas apabila masih ada pelanggaran,” tegasnya.
Reportase Media Ronggolawe News
Mengabarkan