Jakarta, Ronggolawe News — Penolakan tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap wacana menempatkan Polri di bawah kementerian menjadi penegasan sikap institusional yang jarang disampaikan secara terbuka dan keras di forum parlemen.
Di hadapan Komisi III DPR RI, Kapolri menutup ruang kompromi: Polri tetap di bawah Presiden, atau dirinya lebih baik dicopot dari jabatan.
Sikap tersebut disampaikan Kapolri dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Senin (26/1/2026).
Sigit menilai wacana pembentukan “Menteri Kepolisian” atau menempatkan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan institusi, negara, bahkan Presiden sebagai kepala pemerintahan.
“Menempatkan Polri di bawah kementerian sama saja melemahkan Polri, melemahkan negara, dan melemahkan Presiden. Kalau pilihannya seperti itu, lebih baik Kapolrinya dicopot,” tegas Sigit di hadapan anggota dewan.
Mandat Reformasi dan Konstitusi
Kapolri menegaskan, kedudukan Polri di bawah Presiden bukan sekadar pilihan struktural, melainkan mandat Reformasi 1998 yang telah dikunci dalam konstitusi dan ketetapan MPR. Ia mengingatkan bahwa pemisahan Polri dari TNI pascareformasi merupakan momentum membangun institusi kepolisian sipil yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Sigit merujuk Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 serta Pasal 7 ayat (3) TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 yang menegaskan Polri berada langsung di bawah Presiden dan Kapolri diangkat serta diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
“Ini bukan soal jabatan, tapi soal arah negara. Polri sejak reformasi didesain sebagai civilian police, bukan instrumen politik kementerian,” ujarnya.
Geografi dan Ancaman Matahari Kembar
Kapolri juga menyoroti kondisi geografis Indonesia dengan lebih dari 17 ribu pulau dan populasi besar yang menuntut respons cepat dan fleksibel dari Polri. Menurutnya, garis komando langsung ke Presiden memungkinkan institusi bergerak cepat tanpa hambatan birokrasi tambahan.
Ia bahkan memperingatkan potensi munculnya “matahari kembar” jika Polri diletakkan di bawah kementerian tertentu. Struktur tersebut dinilai berisiko memicu tarik-menarik kewenangan dan memperlambat respons keamanan nasional.
“Kalau harus menunggu jalur kementerian, potensi konflik komando itu nyata,” kata Sigit.
Tolak Jadi Menteri, Pilih Jadi Petani
Menariknya, Kapolri juga mengungkap pernah ditawari menjadi Menteri Kepolisian oleh sejumlah pihak. Tawaran itu ditegaskan langsung ia tolak.
“Saya sampaikan secara terbuka, saya menolak. Bahkan kalaupun saya yang ditunjuk jadi Menteri Kepolisian, saya lebih baik jadi petani,” ujarnya, disambut reaksi serius di ruang rapat.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penolakan bukan bersifat personal, melainkan prinsipil demi menjaga marwah dan desain kelembagaan Polri.
Dukungan Bulat DPR
Sikap Kapolri mendapat dukungan penuh dari Komisi III DPR RI. Delapan fraksi di parlemen menyatakan sepakat bahwa Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden, sesuai amanat reformasi dan peraturan perundang-undangan.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar, Rikwanto, meminta Polri tidak gamang menghadapi isu-isu penempatan di bawah kementerian. Ia justru mendorong Polri memperkuat kinerja dan pelayanan publik untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.
Kesimpulan rapat yang dibacakan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan kembali posisi Polri sebagai alat negara di bawah Presiden dan bukan kementerian.
Ujian Kepercayaan Publik
Di balik dukungan politik tersebut, pernyataan keras Kapolri juga menjadi pengingat bahwa legitimasi Polri tak hanya bertumpu pada struktur, tetapi pada kinerja dan integritas. Penegasan posisi kelembagaan akan sia-sia bila tidak diiringi pembenahan internal dan pelayanan hukum yang adil.
Pernyataan “lebih baik dicopot” bukan sekadar retorika, melainkan pesan bahwa jabatan bisa ditinggalkan, tetapi prinsip dan desain negara tidak boleh dikompromikan.
Reportase Media Ronggolawe News
Mengabarkan dengan sikap, mengawal arah republik.






























