Minggu, Februari 1, 2026
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
id Indonesian▼
X
en Englishid Indonesian
Ronggolawe News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Said Abdullah Siapkan Regenerasi Politik PDIP Jatim

    Said Abdullah Siapkan Regenerasi Politik PDIP Jatim

    Kembali Nahkodai PDI Perjuangan Jatim, Said Abdullah Siapkan Manuver Baru Lima Tahun ke Depan

    Kembali Nahkodai PDI Perjuangan Jatim, Said Abdullah Siapkan Manuver Baru Lima Tahun ke Depan

    Ziarah Leluhur Jadi Penanda Hari Jadi ke-732 Tuban: Pemerintah Refleksikan Semangat Ronggolawe

    Ziarah Leluhur Jadi Penanda Hari Jadi ke-732 Tuban: Pemerintah Refleksikan Semangat Ronggolawe

    PKB Gelar “Sekolah Kader Perubahan” di Mojokerto: Mencetak Generasi Tangguh dan Berintegritas

    PKB Gelar “Sekolah Kader Perubahan” di Mojokerto: Mencetak Generasi Tangguh dan Berintegritas

    Inilah Daftar Reses Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto

    Inilah Daftar Reses Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto

    Pada Musda XI   Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Pada Musda XI Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Said Abdullah Siapkan Regenerasi Politik PDIP Jatim

    Said Abdullah Siapkan Regenerasi Politik PDIP Jatim

    Kembali Nahkodai PDI Perjuangan Jatim, Said Abdullah Siapkan Manuver Baru Lima Tahun ke Depan

    Kembali Nahkodai PDI Perjuangan Jatim, Said Abdullah Siapkan Manuver Baru Lima Tahun ke Depan

    Ziarah Leluhur Jadi Penanda Hari Jadi ke-732 Tuban: Pemerintah Refleksikan Semangat Ronggolawe

    Ziarah Leluhur Jadi Penanda Hari Jadi ke-732 Tuban: Pemerintah Refleksikan Semangat Ronggolawe

    PKB Gelar “Sekolah Kader Perubahan” di Mojokerto: Mencetak Generasi Tangguh dan Berintegritas

    PKB Gelar “Sekolah Kader Perubahan” di Mojokerto: Mencetak Generasi Tangguh dan Berintegritas

    Inilah Daftar Reses Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto

    Inilah Daftar Reses Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto

    Pada Musda XI   Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Pada Musda XI Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Ronggolawe News
No Result
View All Result
Home Seputar Jatim

Keberadaan SPBU Probolinggo Diduga Jadi Sarang Penyelewengan Solar Bersubsidi, Pertamina Harus Tingkatkan Pengawasan.

avatar by Ronggolawe News
29 Februari 2020
in Seputar Jatim
2 min read
0
Keberadaan SPBU Probolinggo Diduga Jadi Sarang Penyelewengan Solar Bersubsidi, Pertamina Harus Tingkatkan Pengawasan.
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Probolinggo, RonggolaweNews

BPH Migas menetapkan aturan pembelian solar subsidi yang diantaranya adalah Dilarang menggunakan solar subsidi bagi kendaraan bermotor untuk pengangkutan hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam buah dalam kondisi bermuatan ataupun tidak bermuatan; Maksimal pembelian solar subsidi untuk angkutan barang roda empat sebanyak 30 liter /kendaraan /hari, roda enam atau lebih sebanyak 60 liter/ kendaraan/hari dan kendaraan pribadi sebanyak 20 liter/kendaraan/ hari.

RelatedPosts

Semua Fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto Menyetujui Dua Raperda Tahun 2026

Pusat Pemerintahan Baru Mojokerto Ditarget Beroperasi 2027

Kreativitas Warga Binaan Lapas Mojokerto Memukau: Fashion Show Hari Pahlawan Dapat Apresiasi Khusus dari Kakanwil Kadiono

Dilarang melayani pembelian solar subsidi untuk konsumen pengguna usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi air yang menggunakan motor tempel, dan Pelayanan Umum tanpa menggunakan surat rekomendasi dari instansi berwenang; Meminta Pertamina untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, TNI dan Polri untuk ikut mengawasi penyaluran solar subsidi; Hal-hal lain yang telah menjadi ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tetap dilaksanakan.

Namun fakta yang ada ternyata masih ada yang mengindahkan aturan yang ada, masih banyak tempat SPBU menjadi Bunker penyelewengan Subsidi dengan bekerja sama dengan pengusaha nakal yang hanya mencari keuntungan pribadi dan sangat merugikan Negara dan masyarakat Indonesia. Seperti halnya di SPBU 5467206 Kademangan Probolinggo.

Dari hasil temuan Wartawan RepublikNews, ,Rabu pagi (22/01) jam 01.00 wib melihat ada satu kendaraan besar jenis dump truck juga mengisi solar di lokasi yang sama. Dalam membeli solar bersubsidi terlihat ada gelagat yang tak wajar. Karena kejadian ini sampai wartawan dan Lsm terancam nyawanya karena di ancam oleh seorang sopir dump dengan sebilah clurit karena tanpa sengaja memergokin dia yang lagi mencuri solar di  SPBU 5467206 Kademangan Probolinggo tersebut .

Pihak SPBU SPBU 5467206 Kademangan Probolinggo saat di konfirmasi juga tidak memberikan keterangan dan alasan yang jelas, bahkan Surat Konfirmasi dari Redaksi RepublikNews tertanggal , 24 Januari 2020 dengan nomor 013M /LAP/24-0I/RN-Red/2020 belum ada jawaban.

Dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 191 tahun 2015, tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM, pemerintah sudah menentukan sasarannya. Dan solar subsidi tidak diperkenankan untuk kepentingan industri.

“Penyalahgunaan BBM bersubsidi melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 pasal 55 juncto pasal 56 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Dalam hal ini, PT Pertamina perlu melakukan pengawasan secara intensif, jangan sampai bahan bakar yang disubsidi pemerintah tersebut tidak tepat penggunaannya, bahkan dinikmati oleh industri besar.  PT Pertamina harus menindak tegas bahkan menghentikan penyaluran bahan bakar minyak kepada SPBU nakal yang terbukti sudah melakukan pelanggaran yang sudah di tetapkan dalam peraturan pemerintah. (red)

Previous Post

Mafia Solar Diduga Timbun Solar Di Bangilan

Next Post

Kades Kablukan Bangilan Tuban Dilaporkan Warganya Terkait Dugaan Pengambilan Keuntungan Program PTSL.

avatar

Ronggolawe News

Next Post
Kades Kablukan Bangilan Tuban Dilaporkan Warganya Terkait Dugaan Pengambilan Keuntungan Program PTSL.

Kades Kablukan Bangilan Tuban Dilaporkan Warganya Terkait Dugaan Pengambilan Keuntungan Program PTSL.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Kapolres Tuban Rawat Soliditas Internal
  • Ahok Tantang Jaksa Usik Istana
  • MBG Setahun, Risiko Dipikul Dapur
  • Kanit Pidum Polres Tuban Masih Kosong
  • Kapolri Keras: Polri Bukan di Kementerian

Komentar Terbaru

  • Margaret936 pada Proyek Pemeliharaan Jalan di Mojokerto Diduga Gunakan Tanah Brungki, untuk Alas Cor, Kualitas Dipertanyakan

RelatedPosts

Semua Fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto Menyetujui Dua Raperda Tahun 2026

Pusat Pemerintahan Baru Mojokerto Ditarget Beroperasi 2027

Kreativitas Warga Binaan Lapas Mojokerto Memukau: Fashion Show Hari Pahlawan Dapat Apresiasi Khusus dari Kakanwil Kadiono

Info Penting

Recent Post

Kapolres Tuban Rawat Soliditas Internal
TNI & POLRI

Kapolres Tuban Rawat Soliditas Internal

28 Januari 2026
Ahok Tantang Jaksa Usik Istana
Berita Utama

Ahok Tantang Jaksa Usik Istana

28 Januari 2026
MBG Setahun, Risiko Dipikul Dapur
Makan Bergizi Gratis

MBG Setahun, Risiko Dipikul Dapur

28 Januari 2026
Kanit Pidum Polres Tuban Masih Kosong
Seputar Tuban

Kanit Pidum Polres Tuban Masih Kosong

28 Januari 2026
Kapolri Keras: Polri Bukan di Kementerian
Berita Utama

Kapolri Keras: Polri Bukan di Kementerian

27 Januari 2026

Kategori

  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Iklan/Advetorial
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Kebudayaan dan Religi
  • Makan Bergizi Gratis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Seputar Jatim
  • Seputar Tambang
  • Seputar Tuban
  • Siaran Pers
  • TNI & POLRI
  • Tokoh
  • Tragedi nasional
  • Uncategorized

Ronggolawe News by IBII System

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami

© 2020 ronggolawenews.com design ibi system

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In