Kota Madiun, Ronggolawe News – Bagi seluruh Kepala Dinas di lingkup Pemkot Madiun dilarang mudik saat libur lebaran. Bagi Kepala Dinas yang nekat untuk mudik selama libur lebaran akan dikenakan sanksi.
“Kepala Dinas tidak boleh mudik. Kepala dinas semua harus berada di Kota Madiun untuk menyambut tamu yang datang. Jadi tidak boleh mudik,” ujar Wali Kota Madiun H.Maidi kepada wartawan, Minggu (30/03/2025).
Maidi menyampaikan semua Kepala Dinas bisa mengambil cuti setelah libur lebaran selesai. Pasalnya, lanjut Maidi, saat libur lebaran Kota Madiun akan dibanjiri ratusan ribu pemudik dan wisatawan yang berbelanja dan berwisata di kota pecel.

“Mudik nanti kalau sudah selesai masa libur lebaran. Bila ingin berkumpul dengan keluarga, kepala dinas silakan membawa orang tuanya datang ke Kota Madiun,” jelas Maidi.
Menurut Maidi, bagi pejabat yang nekat mudik, akan memotong tunjangan remunerasi hingga 50 persen. “Ada sanksinya. Remunerasi kami potong 50 persen,” tutur Maidi.
Maidi menambahkan larangan juga berlaku kepada para petugas yang berada digarda pelayanan publik. Bagi mereka yang dilarang pulang seperti rumah sakit, satpol pp dan dinas perhubungan.
“Terlebih petugas di bagian pelayanan publik sangat dibutuhkan untuk membantu kelancaran dan kenyamanan pemudik dan wisatawan berlebaran di Kota Madiun,” tandas Maidi.
Reportase Media Ronggolawe News
Mengabarkan